Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. NOOR MUHAMAD INSAN BAITULLAH Als TULLAH Bin BAHTIAR EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-703/O.4.13/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOOR MUHAMAD INSAN BAITULLAH Als TULLAH Bin BAHTIAR EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    KESATU:
Bahwa Terdakwa NOOR MUHAMAD INSAN BAITULLAH Als TULLAH Bin BAHTIAR EFENDI pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira Pukul 16.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Saksi SA’ADAH Als AYU Als ACIL Binti MUSRI (Berkas Penuntutan Terpisah) di Jl. Pradiksi, Desa Tabru, RT. 003, Batu Engau, Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira Pukul 16.30 WITA, bertempat di rumah Saksi SA’ADAH Als AYU Als ACIL Binti MUSRI di Jl. Pradiksi, Desa Tabru, RT. 003, Batu Engau, Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa membeli dari Saksi ACIL 1 (satu) bungkus berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan tanda jadi pembayaran sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). Setelah melakukan pembelian shabu dari Saksi ACIL, Terdakwa pergi ke rumah Terdakwa di RT. 002, Desa Kerang Dayo, Batu Engau, Paser, Kalimantan Timur, sesampainya di rumah, Terdakwa menyiapkan untuk menjual paketan narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr. ACIL dengan cara membaginya menjadi 11 (sebelas) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu yang siap untuk dijual. Bahwa dari 11 (sebelas) paketan tersebut, 1 (satu) paket Terdakwa simpan di dalam gulungan kasur, 10 (sepuluh) paket Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa. Bahwa dari 10 (sepuluh) paket Terdakwa yang disimpan di kantong celana Terdakwa, sampai dengan tanggal 19 Februari 2021 sebanyak 7 (tujuh) paket telah terjual, 2 (dua) paket masih berada di kantong celana Terdakwa, 1 (satu) paket Terdakwa berikan kepada Saksi ABDUS SALAM Als ALAM Bin DUMASA, dan Saksi KAMARUDIN Als UDIN Bin AMAN.
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira Pukul 22.00 WITA, bertempat di Rumah Terdakwa, ketika Terdakwa, Saksi ABDUS SALAM Als ALAM Bin DUMASA, dan Saksi KAMARUDIN Als UDIN Bin AMAN sedang berada di sebuah pondok di belakang Rumah Terdakwa, datang Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA, Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin ZAELANI (keduanya anggota Polres Paser) melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ISWANDI Bin ABRAN (warga sekitar), ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa pada kantong 1 (satu) buah celana levis yang dipakai Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah, ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi ABDUS SALAM Als ALAM Bin DUMASA ditemukan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam, ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi KAMARUDIN Als UDIN Bin AMAN ditemukan 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan Rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu di dalam gulungan kasur, 1 (satu) paket plastik klip berisi sisa serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah lembar tisu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan, uang tunai sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 56/10966.00/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ANIS AMIR BIQI, S.IP P.89901, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP.93110637, bahwa 4 (empat) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 2,48 (dua koma empat delapan) gram, dan berat bersih 1,80 (satu koma delapan no) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 1,80 (satu koma delapan nol) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 01866/NNF/2021 tanggal 05 Maret 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 02259/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan berat netto ±0,060 (nol koma nol enam nol) gram.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU,
    KEDUA:
Bahwa Terdakwa NOOR MUHAMAD INSAN BAITULLAH Als TULLAH Bin BAHTIAR EFENDI pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira Pukul 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa NOOR MUHAMAD INSAN BAITULLAH Als TULLAH Bin BAHTIAR EFENDI di RT. 002, Desa Kerang Dayo, Batu Engau, Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira Pukul 22.00 WITA, bertempat di Rumah Terdakwa di RT. 002, Desa Kerang Dayo, Batu Engau, Paser, Kalimantan Timur, ketika Terdakwa, Saksi ABDUS SALAM Als ALAM Bin DUMASA, dan Saksi KAMARUDIN Als UDIN Bin AMAN sedang berada di sebuah pondok di belakang Rumah Terdakwa, datang Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA, Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin ZAELANI (keduanya anggota Polres Paser) melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ISWANDI Bin ABRAN (warga sekitar), ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa pada kantong 1 (satu) buah celana levis yang dipakai Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah, ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi ABDUS SALAM Als ALAM Bin DUMASA ditemukan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam, ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi KAMARUDIN Als UDIN Bin AMAN ditemukan 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam, selanjutnya dilakukan penggeledahan Rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu di dalam gulungan kasur, 1 (satu) paket plastik klip berisi sisa serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah lembar tisu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan, uang tunai sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 56/10966.00/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ANIS AMIR BIQI, S.IP P.89901, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP.93110637, bahwa 4 (empat) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 2,48 (dua koma empat delapan) gram, dan berat bersih 1,80 (satu koma delapan no) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 1,80 (satu koma delapan nol) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 01866/NNF/2021 tanggal 05 Maret 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 02259/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan berat netto ±0,060 (nol koma nol enam nol) gram.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya