INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Tgt | 1.H.HASNAN 2.DEA ASKARILA RACHMAN |
1.Hariyanto Bin Soetardi 2.Hj.Sri Harianti Binti Soetardi 3.Bambang Bin Soetardi 4.Hj. Sri Tugas Wati Binti Soetardi 5.Neneng Binti Soetardi 6.Gapur 7.Jafar 8.Norjaliah 9.Hamsan 10.Wahab 11.Martang 12.Rusli 13.Musdalifa 14.Arsad / Cebol 15.Rahmadi 16.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia c.q Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur c.q Badan Pertanahan Kabupaten Paser 17.Kantor Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser 18.Kantor Kecamatan Tanah Grogot |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah perwatasan yang terletak di jalan Ahmad Yani RT.14 Kelurahan Tanah grogot (dahulu bernama kampung Djone) , Kabupate Paser , dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara Lebar +/- 32 Meter, berbatas dengan Lukas Pasomba.
• Sebelah Timur lebar +/- 66 meter,berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani.
• Sebelah Bagian Selatan Lebar +/- 21,5 Meter , berbatasan dengan Gang.Damai.
• Sebelah Barat Lebar +/- 67 Meter, berbatasan dengan Djandawe (Ahli Waris La Nanong);
3. Menyatakan gugatan ini merupakan 1 (satu) kesatuan dengan gugugat yang di ajukan secara terpisah.
4. bahwa SHM No.1885 tertanggal 26 Maret 1998 dan SHM No.1322 tertanggal 6 April 1993 serta surat-surat hak lainnya baik yang sudah terbit maupun yang belum terbit sepanjang berkaitan dengan Objek sengketa dinyatakan tidak SAH serta TIDAK mengigat menurut hukum;
5. Menghukum Tergugat XVI (Badan Pertanahan Kabupaten Paser) untuk menarik dan mencabut SHM No.1885 tertanggal 26 Maret 1998 dan SHM No.1322 tertanggal 6 April 1993 atas nama Tergugat
6. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan hukum, dengan segala akibat yang timbul dari padanya;
7. Menghukum orang-orang yang mempunyai hak dari padanya untuk menyerahkan Objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
8. Menyatakan surat-surat yang pernah di terbitkan oleh Tergugat XVII dan Tergugat XVIII sepanjang berkaitan dengan tanah sengketa di nyatakan tidak sah serta tidak mengikat menurut hukum;
9. Menghukum Tergugat XVII dan XVIII untuk menarik dan mencabut surat-surat yang pernah di terbitkan oleh Tergugat XVII dan Tergugat XVIII sepanjang berkaitan dengan tanah sengketa tanpa terkecuali;
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang di letakan Juru Sita Pengadilan Negeri Tanah Grogot atas Tanah Sengketa;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) per hari apabila Para tergugat tidak memenuhi isi putusan ini secara sendiri-sendiri;
12. Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terbilh dahulu meskipun Para Tergugat melakukan Verzat,Banding,Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.11.000.000,- (sebeleas Juta Rupiah)
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami sangat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |