| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa NAYAN HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN pada hari Kamis tanggal 30 bulan April tahun 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa NAYAN HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN menghubungi Sdra. CAKRAM untuk memesan 12.000 (dua belas ribu) butir obat keras jenis Yorindo. Kemudian Sdra. CAKRAM menyetujui pesanan tersebut dan mengajak Terdakwa bertemu di perbatasan Kaltim-Kalsel.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa bertemu dengan Sdra. CAKRAM di Gapura Perbatasan Kaltim-Kalsel dan menerima 12.000 (dua belas ribu) butir obat keras jenis Yorindo dengan harga Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Pada saat itu Terdakwa melakukan pembayaran awal sebesar Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi GoPay ke Rekening BNI Mahdiansyah Nomor Rekening 1961687832, sedangkan sisanya akan dibayar setelah obat tersebut terjual.
- Bahwa setelah menerima obat tersebut, Terdakwa membawa pulang dan menyimpan seluruh 12.000 (dua belas ribu) butir obat keras jenis Yorindo di dalam tas yang disimpan di kamar rumah Terdakwa di Desa Muara Komam RT. 001 RW. 001, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wita, Sdri. ACIL RITA memesan 4.000 (empat ribu) butir obat keras jenis Yorindo dengan sistem pembayaran secara menyicil sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang disetujui oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 4.000 (empat ribu) butir obat keras jenis Yorindo, membungkusnya dengan plastik hitam, kemudian menyimpannya di semak-semak dekat jembatan Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kemudian Terdakwa menghungungi Sdri. ACIL RITA dan menyampaikan bahwa obat yang dipesan sudah diletakkan di semak-semak untuk kemudian diambil Sdri. ACIL RITA.
- Bahwa pada tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita, dari sisa 8.000 (delapan ribu) butir obat keras jenis Yorindo, Terdakwa mengambil 1.500 (seribu lima ratus) butir untuk dikemas kembali ke dalam plastik klip kecil dengan isi masing-masing 100 (seratus) butir.
- Bahwa sejak Februari 2026 sampai dengan tanggal April 2026, Sdri. ACIL RITA melakukan pembayaran secara bertahap kepada Terdakwa melalui akun DANA dengan pengirim atas nama NOR RITA dengan rincian:
|
No
|
Tanggal
|
Nominal
|
|
1
|
04 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
2
|
05 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
3
|
06 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
4
|
07 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
5
|
08 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
6
|
10 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
7
|
12 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
8
|
13 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
9
|
14 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
10
|
16 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
11
|
17 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
12
|
20 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
13
|
21 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
14
|
22 Februari 2026
|
Rp200.000
|
|
15
|
23 Februari 2026
|
Rp200.000
|
|
16
|
27 Februari 2026
|
Rp200.000
|
|
17
|
04 Maret 2026
|
Rp200.000
|
|
18
|
05 Maret 2026
|
Rp200.000
|
|
19
|
24 Maret 2026
|
Rp300.000
|
|
20
|
25 Maret 2026
|
Rp300.000
|
|
21
|
31 Maret 2026
|
Rp300.000
|
|
22
|
01 April 2026
|
Rp300.000
|
|
23
|
03 April 2026
|
Rp300.000
|
|
24
|
08 April 2026
|
Rp300.000
|
|
25
|
09 April 2026
|
Rp300.000
|
|
26
|
13 April 2026
|
Rp300.000
|
|
27
|
14 April 2026
|
Rp300.000
|
|
28
|
16 April 2026
|
Rp300.000
|
|
29
|
17 April 2026
|
Rp300.000
|
|
30
|
20 April 2026
|
Rp300.000
|
|
31
|
21 April 2026
|
Rp200.000
|
|
32
|
24 April 2026
|
Rp200.000
|
|
33
|
26 April 2026
|
Rp200.000
|
|
34
|
28 April 2026
|
Rp280.000
|
|
35
|
29 April 2026
|
Rp300.000
|
|
|
Total
|
Rp9.680.000
|
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 10.35 Wita, Terdakwa kembali mengirimkan uang kepada Sdra. CAKRAM melalui aplikasi GoPay ke Rekening BNI Mahdiansyah Nomor Rekening 1961687832 sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pembayaran lanjutan atas pembelian obat keras jenis Yorindo pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 20.30 Wita, Sdra. IPUL memesan 100 (seratus) butir obat keras jenis Yorindo. Terdakwa kemudian mengantarkan pesanan tersebut ke Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dan menerima pembayaran sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 10.00 Wita, Sdra. JOKO memesan 1.000 (seribu) butir obat keras jenis Yorindo untuk diantar ke Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan harga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil 1.000 (seribu) butir obat keras jenis Yorindo dan pada pukul 12.30 Wita berangkat menuju Kecamatan Tanah Grogot menggunakan sepeda motor HONDA SCOOPY” warna putih dengan nomor polisi KT 4256 EAP untuk mengantarkan pesanan tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di pinggir Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sekira pukul 14.00 Wita, datang Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN dan Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi SUKARDI Bin H. ABDULLAH, dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna “HITAM” yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1.000 (seribu) butir obat keras “YORINDO” yang berada di dalam kantong jaket, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A5X” warna “BIRU” dengan No. IMEI “865349075384656” dan No. HP “08135029404” di kantong celana depan sebelah kiri, ditemukan uang tunai sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kantong celana belakang sebelah kiri, serta ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor “HONDA SCOOPY” warna “PUTIH” dengan Nopol “KT 4256 EAP”, No. Rangka “MH1JMH215SK287382”, No. Mesin “JMH2E-1287691” beserta kunci.
- Selanjutnya Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN dan Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Muara Komam RT 001 / RW 001, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi YUDI MAHLINOR ANANTA Bin ZULKIPLI. Selanjutnya petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah tas warna “HITAM” yang bertuliskan “TRACKER”. Setelah dibuka, di dalam tas tersebut terdapat 2 (dua) buah kantong plastik warna “HITAM” yang di dalamnya terdapat 6.900 (enam ribu sembilan ratus) butir obat keras “YORINDO” yang berada di lantai kamar. Barang-barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut adalah barang-barang milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat – obatan Yorindo yang termasuk dalam daftar obat keras tidak dapat menunjukan dokumen pemenuhan syarat standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki obat keras jenis Yorindo berbentuk bulat pipih berwarna putih terdapat logo huruf “Y” adalah untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.17.26.0005 tanggal 07 Mei 2026 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt dengan hasil pengujian positif Triheksfenidil HCl.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa NAYAN HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN pada hari Kamis tanggal 30 bulan April tahun 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa NAYAN HARTADI Als NAYAN Bin RAHMAN menghubungi Sdra. CAKRAM untuk memesan 12.000 (dua belas ribu) butir obat keras jenis Yorindo. Kemudian Sdra. CAKRAM menyetujui pesanan tersebut dan mengajak Terdakwa bertemu di perbatasan Kaltim-Kalsel.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa bertemu dengan Sdra. CAKRAM di Gapura Perbatasan Kaltim-Kalsel dan menerima 12.000 (dua belas ribu) butir obat keras jenis Yorindo dengan harga Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Pada saat itu Terdakwa melakukan pembayaran awal sebesar Rp5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi GoPay ke Rekening BNI Mahdiansyah Nomor Rekening 1961687832, sedangkan sisanya akan dibayar setelah obat tersebut terjual.
- Bahwa setelah menerima obat tersebut, Terdakwa membawa pulang dan menyimpan seluruh 12.000 (dua belas ribu) butir obat keras jenis Yorindo di dalam tas yang disimpan di kamar rumah Terdakwa di Desa Muara Komam RT. 001 RW. 001, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wita, Sdri. ACIL RITA memesan 4.000 (empat ribu) butir obat keras jenis Yorindo dengan sistem pembayaran secara menyicil sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang disetujui oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 4.000 (empat ribu) butir obat keras jenis Yorindo, membungkusnya dengan plastik hitam, kemudian menyimpannya di semak-semak dekat jembatan Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kemudian Terdakwa menghungungi Sdri. ACIL RITA dan menyampaikan bahwa obat yang dipesan sudah diletakkan di semak-semak untuk kemudian diambil Sdri. ACIL RITA.
- Bahwa pada tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita, dari sisa 8.000 (delapan ribu) butir obat keras jenis Yorindo, Terdakwa mengambil 1.500 (seribu lima ratus) butir untuk dikemas kembali ke dalam plastik klip kecil dengan isi masing-masing 100 (seratus) butir.
- Bahwa sejak Februari 2026 sampai dengan tanggal April 2026, Sdri. ACIL RITA melakukan pembayaran secara bertahap kepada Terdakwa melalui akun DANA dengan pengirim atas nama NOR RITA dengan rincian:
|
No
|
Tanggal
|
Nominal
|
|
1
|
04 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
2
|
05 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
3
|
06 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
4
|
07 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
5
|
08 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
6
|
10 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
7
|
12 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
8
|
13 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
9
|
14 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
10
|
16 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
11
|
17 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
12
|
20 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
13
|
21 Februari 2026
|
Rp300.000
|
|
14
|
22 Februari 2026
|
Rp200.000
|
|
15
|
23 Februari 2026
|
Rp200.000
|
|
16
|
27 Februari 2026
|
Rp200.000
|
|
17
|
04 Maret 2026
|
Rp200.000
|
|
18
|
05 Maret 2026
|
Rp200.000
|
|
19
|
24 Maret 2026
|
Rp300.000
|
|
20
|
25 Maret 2026
|
Rp300.000
|
|
21
|
31 Maret 2026
|
Rp300.000
|
|
22
|
01 April 2026
|
Rp300.000
|
|
23
|
03 April 2026
|
Rp300.000
|
|
24
|
08 April 2026
|
Rp300.000
|
|
25
|
09 April 2026
|
Rp300.000
|
|
26
|
13 April 2026
|
Rp300.000
|
|
27
|
14 April 2026
|
Rp300.000
|
|
28
|
16 April 2026
|
Rp300.000
|
|
29
|
17 April 2026
|
Rp300.000
|
|
30
|
20 April 2026
|
Rp300.000
|
|
31
|
21 April 2026
|
Rp200.000
|
|
32
|
24 April 2026
|
Rp200.000
|
|
33
|
26 April 2026
|
Rp200.000
|
|
34
|
28 April 2026
|
Rp280.000
|
|
35
|
29 April 2026
|
Rp300.000
|
|
|
Total
|
Rp9.680.000
|
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 10.35 Wita, Terdakwa kembali mengirimkan uang kepada Sdra. CAKRAM melalui aplikasi GoPay ke Rekening BNI Mahdiansyah Nomor Rekening 1961687832 sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pembayaran lanjutan atas pembelian obat keras jenis Yorindo pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 20.30 Wita, Sdra. IPUL memesan 100 (seratus) butir obat keras jenis Yorindo. Terdakwa kemudian mengantarkan pesanan tersebut ke Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dan menerima pembayaran sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 10.00 Wita, Sdra. JOKO memesan 1.000 (seribu) butir obat keras jenis Yorindo untuk diantar ke Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan harga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil 1.000 (seribu) butir obat keras jenis Yorindo dan pada pukul 12.30 Wita berangkat menuju Kecamatan Tanah Grogot menggunakan sepeda motor HONDA SCOOPY” warna putih dengan nomor polisi KT 4256 EAP untuk mengantarkan pesanan tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di pinggir Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sekira pukul 14.00 Wita, datang Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN dan Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi SUKARDI Bin H. ABDULLAH, dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna “HITAM” yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 1.000 (seribu) butir obat keras “YORINDO” yang berada di dalam kantong jaket, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A5X” warna “BIRU” dengan No. IMEI “865349075384656” dan No. HP “08135029404” di kantong celana depan sebelah kiri, ditemukan uang tunai sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kantong celana belakang sebelah kiri, serta ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor “HONDA SCOOPY” warna “PUTIH” dengan Nopol “KT 4256 EAP”, No. Rangka “MH1JMH215SK287382”, No. Mesin “JMH2E-1287691” beserta kunci.
- Selanjutnya Saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN dan Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Muara Komam RT 001 / RW 001, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi YUDI MAHLINOR ANANTA Bin ZULKIPLI. Selanjutnya petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah tas warna “HITAM” yang bertuliskan “TRACKER”. Setelah dibuka, di dalam tas tersebut terdapat 2 (dua) buah kantong plastik warna “HITAM” yang di dalamnya terdapat 6.900 (enam ribu sembilan ratus) butir obat keras “YORINDO” yang berada di lantai kamar. Barang-barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut adalah barang-barang milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, dan mengedarkan obat keras jenis YORINDO berbentuk bulat pipih berwarna putih terdapat logo huruf “Y”, Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan sesuai ketentuan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki obat keras jenis Yorindo berbentuk bulat pipih berwarna putih terdapat logo huruf “Y” adalah untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.17.26.0005 tanggal 07 Mei 2026 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt dengan hasil pengujian positif Triheksfenidil HCl.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana- |