Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Tgt NORLIANA Kepala Kepolisian Resor Paser Cq Kasat Reskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 10 Nov. 2022
Nomor Surat 080/SK/PP/XI/2022
Pemohon
NoNama
1NORLIANA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Paser Cq Kasat Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan penangkapan penahanan atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar perundang-undangan;
3.    Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON Norliana;
4.    Menghukum TERMOHON membayar kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
5.    Menghukum TERMOHON meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON di Media Massa Nasional selama 2 (dua) hari berturut-turut;
6.    Memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan harkat dan martabatnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya