Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2023/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. 4.LEBBI BIN H. JAMILE
5.SAMSUL HIDAYAT Als DAYAT Bin SANUSI
6.LATIP Bin HATTA
7.SADI Als PAKLE Bin KARYO
8.CHOIRUL HADI Als IRUL Bin ALI MAHFUT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-341/O.4.13.3/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEBBI BIN H. JAMILE[Penahanan]
2SAMSUL HIDAYAT Als DAYAT Bin SANUSI[Penahanan]
3LATIP Bin HATTA[Penahanan]
4SADI Als PAKLE Bin KARYO[Penahanan]
5CHOIRUL HADI Als IRUL Bin ALI MAHFUT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa I LEBBI Bin H.JAMILE Bersama – sama dengan  Terdakwa II SAMSUL HIDYAT Als DAYAT Bin SANUSI, Terdakwa III LATIP Bin HATTA, Terdakwa IV SADI Als PAKLE Bin KARYO, Terdakwa V CHOIRUL HADI Als IRUL Bin ALI MAHFUT pada hari Selasa, 03 Januari 2023 sekira jam 20.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat Desa Muara Adang RT 03 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”  perbuatan  tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 20.30 Wita bertempat di   sebuah pondok mesin sarang walet Sdr. ALE Desa Muara Adang RT 03 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Saksi BERNADUS KAI LADOPURAP Anak Dari ANTONIUS ROTAN (dilakukan penuntutan terpisah) membuka lapak perjudian jenis bola–bola dibantu Terdakwa III LATIP bin HATTA yang bertugas mejadi kasir, kemudian datang Terdakwa I LEBBI Bin H.JAMILE, Terdakwa III SAMSUL HIDAYAT Bin SANUSI, Terdakwa IV SADI Bin KARYO dan Terdakwa V  CHOIRUL HADI Bin ALI MAHFUT untuk ikut dalam permainan judi bolabola tersebut, selanjutnya Saksi BERNADUS KAI LADOPURAP Anak Dari ANTONIUS ROTAN (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan pelemparan bola kedalam meja bola yang terbuat dari kayu dan terdapat gambar segitiga, plus, dan bulat yang berwarna hitam, kuning, merah dan hijau, kemudian Terdakwa I LEBBI Bin H.JAMILE, Terdakwa III SAMSUL HIDAYAT Bin SANUSI, Terdakwa IV SADI Bin KARYO dan Terdakwa V  CHOIRUL HADI Bin ALI MAHFUT memasang uang disalah satu gambar yang tersedia ditikar tempat pemasangan uang yang memiliki gambar segitiga, plus, dan bulat yang berwarna hitam, kuning, merah dan hijau, selanjutnya apabila bola yang telah di gerakan supaya berguling – guling dalam meja judi tersebut berhenti disalah satu gambar yang terdapat warna  maka para terdakwa yang memasang uang taruhan ditikar yang sesuai dengan gambar dan warna berhentinya bola di meja bola, Saksi BERNADUS KAI LADOPURAP Anak Dari ANTONIUS ROTAN (dilakukan penuntutan terpisah) akan membayar 10 kali lipat dari nilai uang yang dipertaruhkan misalnya pemain memasang Rp. 1000, (seribu rupiah) bila menang akan dibayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan seterusnya melalui Terdakwa III LATIP bin HATTA yang bertugas mejadi kasir.
  • Bahwa dalam menjalankan judi bolabola tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya