Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. ABDUL HASMI DIAN SAPUTRA Als DIAN Bin ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-913/O.4.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HASMI DIAN SAPUTRA Als DIAN Bin ABDUL HAMID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa ABDUL HASMI DIAN SAPUTRA Bin ABDUL HAMID pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Toko Kue Papa Cokies Long Ikis Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 21.00 Wita Terdakwa ABDUL HASMI DIAN SAPUTRA Als DIAN Bin ABDUL HAMID berangkat dari rumah orang tua Terdakwa yang berada di penajam ke Desa Kuaro tempat istri Terdakwa menggunakan Sepeda Motor Genio. Sesampainya di long ikis Terdakwa berhenti di mesjid Lombok Karena Hujan kemudian saat Terdakwa membuka jok motor Terdakwa melihat kunci Toko Kue Papa Cokies Long Ikis Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan timbul niat untuk mengambil uang di toko kue papa cokies tersebut. Kemudian Terdakwa putar balik menuju toko kue papa cokies. Sesampainya di toko Terdakwa memarkirkan motor Terdakwa di tempat lain tidak jauh dari toko, kemudian Terdakwa berjalan menuju toko kue papa cokies dan membuka gembok, lalu Terdakwa masuk ke dalam dan menuju meja kasir dan mencari – cari kemudian melihat dan mengangkat keranjang yang berada dalam meja kasir dan dibawahnya terdapat kantong plastik warna putih yang berisi uang sejumlah Rp4.071.000,- (empat juta tujuh puluh satu ribu rupiah) didalam kantong tersebut yang merupakan uang hasil penjualan yang simpan oleh Saksi FIRDHANIAH VRATIWI. Terdakwa kemudian mengambil uang tersebut dan langsung keluar dan pergi kembali ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Desa Girimuktih Kec. Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Toko Kue Papa Cookies dan Saksi AMELIA UTAMI selaku kepala toko tidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa dan mengalami kerugian sebanyak Rp4.071.000,- (empat juta tujuh puluh satu ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang – Undang No 1 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya