Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. 1.RUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN
2.SYAHRUL Als BERY Bin SAKRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1616/O.4.13/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN[Penahanan]
2SYAHRUL Als BERY Bin SAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Kesatu:
----Bahwa terdakwaI RUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN dan Terdakwa II SYAHRUL Als BERY Bin SAKRIpada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 20.00atau pada waktu lain dalambulan Julitahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat dirumah TerdakwaII SYAHRUL Als BERY Bin SAKRI di Gg. 45 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timuratau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukanoleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa I RUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wita membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri dari TerdakwaII SYAHRUL Als BERY Bin SAKRI di Gg. 45 Tanah Grogot, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan shabu-shabu tersebut bersama-sama dirumahTerdakwaII, setelah ituTerdakwa I membawa sisa paketan shabu tersebut pulang kerumah. Pada hari Jumat tanggal 23 Juli sekira pukul 01.00 WitaTerdakwa I RUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN menuju ke Lodingan Sawit untuk bekerja kemudian, sampai rumah Lodingan Sawit tersebut Terdakwa I meletakkan sisa 1 (satu) paket shabu tersebut dibawah tikar sambil menunggu mengisi minyak mobil, kemudian sekira pukul 02.30 Wita datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa I selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan Terdakwa I dan tidak menemukan apa apa dan kemudian salah satu petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa I “DIMANA SHABU MU…!” dan Terdakwa I menjelaskan bahwa shabu tersebut ada diletakkan di bawah karpet, dan ada sebagian sudah Terdakwa I masukkan didalam pipet kaca yang tergeletak dilantai.
-    Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 184/10966.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang danDiketahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram, dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 (satu) buah pipet yang  berisikan gumpalan serbuk dengan berat kotor 3,85 (tiga koma delapan gram) selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06329/NNF/2021 tanggal 02 Agustus 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt PENETA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Inspektur Polisi Satu NRP. 92020451 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa RUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN, Dkk, dengan nomor 12913/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,291 (nol koma dua sembilan satu) gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,275 (nol koma dua tujuh lima) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwapara terdakwadalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:
---- Bahwa terdakwa IRUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN dan Terdakwa II SYAHRUL Als BERY Bin SAKRI pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul01.00atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat disebuah Rumah Lodingan Sawit RT. 003 Desa Saing Prupuk Kec. Batu EngauKab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh paraterdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa I RUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wita membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri dari TerdakwaII SYAHRUL Als BERY Bin SAKRI di Gg. 45 Tanah Grogot, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan shabu-shabu tersebut bersama-sama dirumahTerdakwaII, setelah ituTerdakwa I membawa sisa paketan shabu tersebut pulang kerumah. Pada hari Jumat tanggal 23 Juli sekira pukul 01.00 WitaTerdakwa I RUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN menuju ke Lodingan Sawit untuk bekerja kemudian, sampai rumah Lodingan Sawit tersebut Terdakwa I meletakkan sisa 1 (satu) paket shabu tersebut dibawah tikar sambil menunggu mengisi minyak mobil, kemudian sekira pukul 02.30 Wita datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa I selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan Terdakwa I dan tidak menemukan apa apa dan kemudian salah satu petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa I “DIMANA SHABU MU…!” dan Terdakwa I menjelaskan bahwa shabu tersebut ada diletakkan di bawah karpet, dan ada sebagian sudah Terdakwa I masukkan didalam pipet kaca yang tergeletak dilantai.
-    Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 184/10966.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang danDiketahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram, dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 (satu) buah pipet yang  berisikan gumpalan serbuk dengan berat kotor 3,85 (tiga koma delapan gram) selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 06329/NNF/2021 tanggal 02 Agustus 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt PENETA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si Inspektur Polisi Satu NRP. 92020451 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa RUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN, Dkk, dengan nomor 12913/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,291 (nol koma dua sembilan satu) gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,275 (nol koma dua tujuh lima) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------


ATAU


KETIGA :
---- Bahwa terdakwa IRUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN dan Terdakwa II SYAHRUL Als BERY Bin SAKRI pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 20.00atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah TerdakwaII SYAHRUL Als BERY Bin SAKRI di Gg. 45Kec. Tanah grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa I RUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wita membeli shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri dari TerdakwaII SYAHRUL Als BERY Bin SAKRI di Gg. 45 Tanah Grogot, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan shabu-shabu tersebut bersama-sama dirumahTerdakwaII, setelah ituTerdakwa I membawa sisa paketan shabu tersebut pulang kerumah. Pada hari Jumat tanggal 23 Juli sekira pukul 01.00 WitaTerdakwa I RUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN menuju ke Lodingan Sawit untuk bekerja kemudian, sampai rumah Lodingan Sawit tersebut Terdakwa I meletakkan sisa 1 (satu) paket shabu tersebut dibawah tikar sambil menunggu mengisi minyak mobil, kemudian sekira pukul 02.30 Wita datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa I selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan Terdakwa I dan tidak menemukan apa apa dan kemudian salah satu petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa I “DIMANA SHABU MU…!” dan Terdakwa I menjelaskan bahwa shabu tersebut ada diletakkan di bawah karpet, dan ada sebagian sudah Terdakwa I masukkan didalam pipet kaca yang tergeletak dilantai.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No: R/70/VII/2021/KES yang ditanda tangani oleh PRASETYO WIJAYA, AMD.Kep selaku petugas pemeriksa diketahui oleh ASRIAH,Amd. Keb PS. PAURKES Polres Paser yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 di Poliklinik Polres Paser telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif terhadap TerdakwaRUSLIANSYAH Als RUSLI Bin MARDIN dengan hasil pemeriksaan : Metamphetamine (+) dan Amphetamina (+).
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No: R/69/VII/2021/KES yang ditanda tangani oleh PRASETYO WIJAYA, AMD.Kep selaku petugas pemeriksa diketahui oleh ASRIAH,Amd. Keb PS. PAURKES Polres Paser yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 di Poliklinik Polres Paser telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif terhadap Terdakwa SYAHRUL Als BERY Bin SAKRI dengan hasil pemeriksaan : Metamphetamine (+) dan Amphetamina (+).
-    Bahwa para terdakwa dalam mengkonsumsinarkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya