| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa BAHARUDDIN Als BEDU Bin NAPPASATI pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Gg. Al Ikhwan RT. 008 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 11.00 WITA di Gg. Al Ikhwan RT. 008 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur saksi ANDI ROHANI Binti PETABATE (ALM) dan terdakwa BAHARUDDIN Als BEDU Bin NAPPASATI sedang berdebat karena saksi ANDI ROHANI Binti PETABATE (ALM) meminta 1 (satu) buah tas warna hitam yang menjadi jaminan milik saksi ANDI ROHANI Binti PETABATE untuk dikembalikan dan terdakwa meminta untuk uang sejumlah Rp. 80.000 yang saksi ANDI ROHANI Binti PETABATE (ALM) pinjam agar 1 (satu) buah tas warna hitam milik saksi ANDI ROHANI Binti PETABATE (ALM) dikembalikan oleh terdakwa, Kemudian saksi ANDI ROHANI Binti PETABATE (ALM) mengambil sebuah batu bata dipinggir jalan dan melempar batu bata tersebut ke arah terdakwa namun tidak mengenai terdakwa setelah itu terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah tas warna hitam yang terdakwa pegang menggunakan tangan kanan terdakwa ke arah Kepala korban sebanyak 1 (satu) kali hingga kepala saksi ANDI ROHANI Binti PETABATE (ALM) mengalami luka dan mengeluarkan darah.
- Bahwa berdasarkan hasi Visum Et Repertum nomor 006/VER/RSPS/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 dari RSUD Panglima Sebaya, dengan hasil pemeriksaan “ditemukan tampak luka robek beraturan ukuran lima kali satu senti meter dan dua koma lima kali satu senti meter tampak pendarahan aktif dari luka tampak seperti luka baru titik”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |