Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. SYAFRIL BANGSAWAN Als APRI Bin H.MARO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-262/O.4.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIL BANGSAWAN Als APRI Bin H.MARO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa SYAFRIL BANGSAWAN Als APRI Bin H. MARO pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah tempat pengolahan kayu di Gang Damai 3, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa SYAFRIL BANGSAWAN Als APRI Bin H. MARO sedang bekerja di sebuah tempat pengolahan kayu di Gang Damai 3, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ANTO dan berkata “Anto, saya mau mengambil 1 G (narkotika jenis sabu)”. Selanjutnya Sdr. ANTO menjawab “Tunggu di mana? Saya ambil uangnya dulu.” Terdakwa kemudian menjawab “Di sini, di tempat kerja.” Sekira ± 20 menit kemudian, Terdakwa melihat Sdr. ANTO datang dan menghampiri Terdakwa lalu berkata “Uangnya mana?” Terdakwa menjawab “Ini,” sambil memberikan uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANTO. Kemudian Sdr. ANTO berkata kepada Terdakwa “Nanti ada yang telepon kamu.” Sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh sebuah nomor pribadi dan orang tersebut berkata “Kamu datang ke sini.” Terdakwa menjawab “Iya, tunggu. Di mana lokasinya?” Lalu nomor pribadi tersebut menjawab “Lokasinya di Kantor Desa Senaken. Di dekat pintu gerbang itu ada pembungkus rokok.” Selanjutnya Sekira pukul 15.45 WITA Terdakwa meminjam motor temannya, kemudian berangkat ke Kantor Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, untuk mengambil pembungkus rokok yang sebelumnya sudah dijelaskan oleh nomor pribadi tersebut. Setelah tiba di kantor desa, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild berwarna putih yang diletakkan di dekat gerbang kantor desa tersebut. Kemudian 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild tersebut disimpan Terdakwa di saku depan celana sebelah kanan yang sedang ia gunakan. Sekira pukul 15.55 WITA, Terdakwa kembali ke tempat kerjanya mengambil dari saku celananya dan membuka bungkus rokok tersebut dan di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar tisu berwarna putih dan didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu dengan berat ± 1 gram (satu gram) yang dibungkus menggunakan plastik klip kosong. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) sedotan plastik, dan 1 (satu) botol plastik yang sebelumnya ia simpan di atas sebuah kayu di tempat kerja tersebut. Terdakwa mengambil paket sabu itu, mengeluarkannya dari plastik klip, kemudian membuka paket sabu tersebut dan membaginya menjadi 2 (dua) paket ke dalam plastik klip kosong yang sebelumnya menjadi pembungkus semula. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu, memasukkannya ke dalam pipet kaca, lalu membakar dan menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan. Setelah itu, Terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu tersebut dan membungkusnya menggunakan 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, kemudian memasukkannya ke dalam saku belakang sebelah kiri celana yang ia gunakan. Setelah itu Terdakwa melanjutkan pekerjaannya sampai dengan sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa pulang ke rumahnya menumpang temannya di Desa Muara Pasir RT 007, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sambil membawa 2 (dua) paket sabu yang sebelumnya ia simpan di saku belakang sebelah kiri celananya dan langsung beristirahat.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 07.30 WITA, Terdakwa SYAFRIL BANGSAWAN Als APRI Bin H. MARO didatangi Saksi WAHYU NUGROHO, Saksi YANUARIUS DANI dan beberapa anggota kepolisian yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta tempat lain yang disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama KAMARUDDIN Bin KASENG dan ditemukan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang setelah dibuka berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang ditemukan di kantong 1 (satu) buah celana lepis merek “Levi Strauss” warna hitam bagian belakang sebelah kiri, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna bening yang ditemukan di lantai kamar dan 1 (satu) handphone merek “Realme C75” warna cream dengan IMEI “860068073572410” dan nomor telepon “082130008477” yang ditemukan di atas meja dapur yang diakui keseluruhan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0264 tanggal 12 Desember 2025 dengan hasil pengujian Sampel: 25.100.11.16.05.0260.K terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 373/10966.00/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,16 (satu koma satu enam) gram dan berat bersih 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram untuk uji sample BPOM Samarinda.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa SYAFRIL BANGSAWAN Als APRI Bin H. MARO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah tempat pengolahan kayu di Gang Damai 3, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 07.30 WITA, Terdakwa SYAFRIL BANGSAWAN Als APRI Bin H. MARO didatangi Saksi WAHYU NUGROHO, Saksi YANUARIUS DANI dan beberapa anggota kepolisian di sebuah Rumah di Desa Muara Pasir Rt. 007 Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta tempat lain yang disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama KAMARUDDIN Bin KASENG dan ditemukan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang setelah dibuka berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal berwarna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang ditemukan di kantong 1 (satu) buah celana lepis merek “Levi Strauss” warna hitam bagian belakang sebelah kiri, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna bening yang ditemukan di lantai kamar dan 1 (satu) handphone merek “Realme C75” warna cream dengan IMEI “860068073572410” dan nomor telepon “082130008477” yang ditemukan di atas meja dapur yang diakui keseluruhan milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0264 tanggal 12 Desember 2025 dengan hasil pengujian Sampel: 25.100.11.16.05.0260.K terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 373/10966.00/2025 tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,16 (satu koma satu enam) gram dan berat bersih 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram untuk uji sample BPOM Samarinda.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya