Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/PDT.G/2014/PN TGT 1.HASAN
2.HUSIN
3.BAHRUN
4.JUBAIDAH
5.HADIRAH
6.NAPISAH
1.M. LIAS
2.KANTOR KEPALA DESA SUNGAI TUAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/PDT.G/2014/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN
2HUSIN
3BAHRUN
4JUBAIDAH
5HADIRAH
6NAPISAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUCHTAR AMAR, SHHASAN
2MUCHTAR AMAR, SHHUSIN
3MUCHTAR AMAR, SHBAHRUN
4MUCHTAR AMAR, SHJUBAIDAH
5MUCHTAR AMAR, SHHADIRAH
6MUCHTAR AMAR, SHNAPISAH
Tergugat
NoNama
1M. LIAS
2KANTOR KEPALA DESA SUNGAI TUAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PARA PENGGUAT;
3. Menyatakan bahwa tanah / lahan garapan yang terletak di Desa Sungai Tuak RT.08 Kec.Tanah Grogot Kabupaten paser, kalimantan timur, dengan ukuran 13 Borongan, dengan batas-batas sebagai berikut ;

sebelah utara berbatasan dengan : hermawan

sebelah barat berbatasan dengan : hawa

sebelah timur berbatasan dengan : Tergugat ( M. Lias )

sebelah selatan berbatasan dengan : Jalan usaha tani/jalan desa sungai tuak

Adalah milik sah Para Penggugat yang diperoleh sebagai harta peninggalan dari ade irawan (alm) ayah Para Penggugat;

4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan SKT atas nama M.Lias Yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa SKT an. M.lias Batal demi Hukum;

5 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian kepada Para penggugat sebesar Rp.165.000.000,- ( seratus enam puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;

6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvooerbaar bij vooraad)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada Para Penggugat;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana ( Ex Aequo Et Bono );


Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak