| Dakwaan |
DAKWAAN :
Primair
----------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD ARIEF RAHMAN Als ALAN Bin H. HUSIN (alm) bersama dengan terdakwa II OKTARIZA Als OKTA Bin LYAS pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016, sekitar jam 20.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa I yang berada di Jl. Padat Karya Gg. Sadaya RT. 007 RW. 002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prop. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan sdr. DEDI (yang belum tertangkap pihak kepolisian) sedang berada dirumah terdakwa I, pada saat itu terdakwa II menyampaikan kepada sdr. DEDI bahwa ada teman dari terdakwa II yang mau memesan sabu sabu kemudian sdr. DEDI bertanya kepada terdakwa II “YANG BERAPA..?” kemudian terdakwa II mengatakan “YANG TIGA RATUS RIBU” selanjutnya sdr. DEDI mengambil 2 (dua) paket sabu sabu dari kantong celana sdr. DEDI dan dimasukkan kedalam 1 (satu) bungkus plastik kemudian sdr. DEDI berkata kepada terdakwa I dan kepada terdakwa II “INI JADI SATU, YANG SATU UNTUK PASIENKU, NANTI ANTARKAN DIA NUNGGU DIDEPAN MTS DAN PUNYAMU DISINI JUGA TA YANG SATU” kemudian sabu sabu tersebut diterima oleh terdakwa I dan terdakwa II juga bilang kepada sdr. DEDI “IYA” dan pada saat para terdakwa menerima sabu sabu dari sdr. DEDI untuk diantarkan kepada pembeli sdr. DEDI dan pembeli dari terdakwa II, para terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.------------------------------------------------------------------------
-2-
- Dari barang bukti yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 6493/NNF/2016 tanggal 23 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani selaku pemeriksa Laboratoris Kriminlistik Cabang Surabaya dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku KALABFOR Cab Surabaya atas 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,040 (nol koma nol empat puluh) gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,042 (nol koma nol empat puluh dua) gram milik Terdakwa MUHAMMAD ARIEF RAHMAN Als ALAN Bin H. HUSIN (alm) dkk dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 7862/2016/NNF dan nomor 7863/2016/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Subsidair
----------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD ARIEF RAHMAN Als ALAN Bin H. HUSIN (alm) bersama dengan terdakwa II OKTARIZA Als OKTA Bin LYAS pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016, sekitar jam 21.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Jl. Negara Desa Tanah Priuk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prop. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 satuan Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanah Priuk sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya saksi YOHANES YAKOB dan saksi YUDI IRAWAN bersama anggota dari unit resnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penyelidikan disekitar jalan negara Desa Tanah Priuk kemudian saksi YOHANES YAKOB, saksi YUDI IRAWAN melihat para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 4302 EQ berhenti dipinggir jalan kemudian melihat terdakwa II turun dari sepeda motor menuju salah satu rumah warga kemudian saksi YOHANES YAKOB dan saksi YUDI IRAWAN melihat terdakwa I membuang bungkusan selanjutnya saksi YOHANES dan saksi YUDI IRAWAN melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan saksi YOHANES YAKOB mengatakan kepada terdakwa I ”APA YANG KAMU BUANG TADI” kemudian dijawab oleh terdakwa I ”SABU SABU” selanjutnya saksi YOHANES YAKOB dan saksi YUDI IRAWAN melakukan pencarian terhadap bungkusan tersebut yang disaksikan oleh saksi MARIANSYAH dan dari hasil pencarian berhasil ditemukan bungkusan plastik klip kecil diujung jebatan kayu yang sebelumnya telah dibuang oleh terdakwa I selanjutnya bungkusan plastik klip tersebut diambil oleh terdakwa I dan didalam plastik klip tersebut ditemukan 2 (dua) paket sabu sabu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa I dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dan dari terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah handphone nokia warna merah, 1 (satu) buah handphone merk acer warna putih dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tujuh belas ribu rupiah).-----------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengakui dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 (dua) paket yang ditemukan pada saat penangkapan dan pengeledahan, para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.--------------------------
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para terdakwa, terdakwa I mengatakan bahwa masih ada sabu sabu milik sdr. DEDI yang disimpan dirumah terdakwa I selanjutnya saksi YOHANES YAKOB dan saksi YUDI IRAWAN membawa terdakwa I untuk menunjukkan tempat dimana sabu sabu milik sdr DEDI disimpan, setelah sampai dirumah terdakwa I kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi M. YUNUS BASRIE dan ditemukan sebanyak 4 (empat) paket difentilasi didalam kamar terdakwa I dan ditemukan juga 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 4 (empat) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah shok karet warna orange dan 1 (satu) buah korek api gas.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Dari barang bukti yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 6493/NNF/2016 tanggal 23 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani selaku pemeriksa Laboratoris Kriminlistik Cabang Surabaya dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku KALABFOR Cab Surabaya atas 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,040 (nol koma nol empat puluh) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,042 (nol koma nol empat puluh dua) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa Kristal wara putih dengan berat 0,001 (nol koma nol satu)
-3-
gram milik Terdakwa MUHAMMAD ARIEF RAHMAN Als ALAN Bin H. HUSIN (alm) dkk dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 7862/2016/NNF dan nomor 7863/2016/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Lebih Subsidair
----------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD ARIEF RAHMAN Als ALAN Bin H. HUSIN (alm) bersama dengan terdakwa II OKTARIZA Als OKTA Bin LYAS pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016, sekitar jam 20.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa I yang berada di Jl. Padat Karya Gg. Sadaya RT. 007 RW. 002 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prop. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan sdr. DEDI (yang belum tertangkap pihak kepolisian) berada dirumah terdakwa I, menggunakan sabu sabu dengan cara sdr. DEDI menyiapkan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman merk ADES yang dirakit dengan sedotan dan pipet kaca selanjutnya sdr. DEDI memasukkan sabu sabu kedalam pipet kaca selanjutnya terdakwa I yang membakar pipet kaca terlebih dahulu dengan korek api gas dan selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan sdr. DEDI menghisapnya seperti orang merokok secara bergantian.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para terdakwa mengakui dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri berupa mengkonsumsi sabu sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------
- Dari barang bukti yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 6493/NNF/2016 tanggal 23 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., Luluk Muljani selaku pemeriksa Laboratoris Kriminlistik Cabang Surabaya dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku KALABFOR Cab Surabaya atas 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,040 (nol koma nol empat puluh) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal bening warna putih dengan berat netto 0,042 (nol koma nol empat puluh dua) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa Kristal wara putih dengan berat 0,001 (nol koma nol satu) gram milik Terdakwa MUHAMMAD ARIEF RAHMAN Als ALAN Bin H. HUSIN (alm) dkk dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 7862/2016/NNF dan nomor 7863/2016/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |