INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2026/PN Tgt | CHOYRUL ICHWAN | 1.PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV REGIONAL V 2.TUMPAL H.S.M. BUTAR-BUTAR, SP 3.ARPANSYAH 4.ANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah penguasa fisik yang sah atas sebidang tanah seluas 23.000 m2 berdasarkan SURAT KETERANGAN PENGUASAAN DAN PEMILIKAN BANGUNAN/TANAMAN DI ATAS TANAH NEGARA/ SKT NOMOR : 287/SKT/2012/KD-SJ/VIII/2025 Tanggal 06 AGUSTUS 2025 yang terletak di RT. 006 Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Parit
- Sebelah Timur : Parit
- Sebelah Selatan : PTPN
- Sebelah Barat : PTPN
3. Menyatakan Perbuatan para TERGUGAT menguasai lahan miliki Penggugat dan menghalangi Penggugat untuk mengelola Lahannya seluas 23.000 m2 adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
4. Menyatakan para TERGUGAT tidak memiliki hak hukum apapun di atas “Objek Sengketa” milik PENGGUGAT.
5. Menghukum para TERGUGAT untuk menyerahkan “Objek Sengketa” dalam keadaan aman dan tanpa beban apapun kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Para Tergugat untuk Berhenti melakukan Pengelolaan diatas lahan obejek Sengketa yang telah dikuasai oleh Penggugat Seluas 23.000m2
7. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus tanggung renteng dan tunai Kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 2.177.960.000,- ( Dua Miliar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) dengan rincian Kerugian Materiil sebesar Rp. 177.960.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Miliar Rupiah ), sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inckracht van gewijsde ) sampai dengan para TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
8. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap harinya kepada PENGGUGAT, apabila para TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inckracht van gewijsde ).
9. Menghukum para TERGUGAT dan para TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT ( verzet ) atau pihak ketiga lainnya ( Uit voerbaar Bij Voorraad ).
11. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
