Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2017/PN Tgt DIAN PUSPITA ,SH SUDIRMAN Als. SUDI Bin BENGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/Q.4.22/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITA ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Als. SUDI Bin BENGA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

------ Bahwa terdakwa SUDIRMAN Als. SUDI  Bin BENGA, pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 sekira pukul 07.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Jalan Pipa Rt. 13 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 sekira pukul 06.30 Wita, bermula pada saat saksi korban Nur Alpira Binti Asmar berangkat menuju ke sekolah. Kemudian pada saat saksi korban melewati Jalan Pipa Rt. 13 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tiba-tiba Terdakwa mendatangi saksi korban dari arah belakang dan langsung menutup mulut saksi korban menggunakan tangan kanan Terdakwa sedangkan tangan kiri Terdakwa memegang kaki saksi korban agar saksi korban tidak dapat bergerak. Selanjutnya Terdakwa menyeret tubuh saksi korban masuk ke dalam hutan kemudian Terdakwa menghempaskan tubuh saksi korban ke tanah. Selanjutnya Terdakwa mengikat kedua tangan saksi korban dalam posisi melingkar di pohon dengan menggunakan tali serta mengikat kaki saksi korban menggunakan sarung milik terdakwa yang sudah Terdakwa robek menjadi 2 (dua) bagian, lalu Terdakwa menutup mulut saksi korban dengan menggunakan salah satu robekan sarung milik Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa menutup wajah saksi korban dengan menggunakan jilbab yang dipakai oleh saksi korban. Selanjutnya Terdakwa membenturkan kepala saksi korban ke batang pohon sebanyak 3 (tiga) kali lalu merebahkan tubuh saksi korban diatas tanah. Kemudian Terdakwa membuka baju dan rok yang digunakan oleh saksi korban lalu Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyang-goyangkan naik turun beberapa kali sampai terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya terdakwa memakai celananya kembali dan meninggalkan saksi korban yang masih dalam keadaan kaki dan tangan terikat. 
  • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 050/16/VER/SKM/III/2017 tanggal 26 April 2017 atas nama Nur Arfirah yang ditandatangani oleh dr. Dewi Susanti dokter pada RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
  • Dari hasil pemeriksaan pada seorang perempuan berumur tiga belas tahun, didapatkan luka lecet gores pada dagu, leher, tangan kanan dan tangan kiri. Didapatkan luka memar pada pipi kanan, leher, lengan bawah tangan kanan, pergelangan tangan kiri, paha kiri, dada dan punggung, didapatkan luka robekan baru pada selaput dara yang kemungkinan disebabkan oleh kekerasan ebnda tumpul.
  • Berdasarkan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6409-LT-02042012-0119 tanggal 12 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. Tur Wahyu Sutrisno, M. Si. yang menyatakan Nur Alpira lahir di Nenang pada tanggal 07 Januari 2004, sehingga pada saat kejadian saksi korban masih berumur 13 (tiga belas) tahun.

   

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ---

Pihak Dipublikasikan Ya