Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.Sus/2018/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH RABI AWALUDIN Als RABI bin HADRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 380/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2946/Q.4.13/EP.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RABI AWALUDIN Als RABI bin HADRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      

       KESATU

Bahwa ia terdakwa RABI AWALUDIN Als RABI bin HADRI (Alm) pada hari Senin Tanggal 17 September 2018 Sekira jam 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di Desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin Tanggal 17 September 2018 Sekira jam 22.00 Wita terdakwa membeli sabu sebanyak setengah gram kepada sdr. Udin (DPO) namun oleh Sdr.Udin (DPO) diberi sebanyak .2,5 (dua setengah) gram namun narkotika tersebut terdakwa masih berhutang kepada sdr.Udin (DPO) setelah mendapat barang terdakwa pulang kerumah, selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu menjadi 9 (sembilan) paket. Pada tanggal 18 september 2018 sekitar pukul 13.15 wita terdakwa pergi ke tempat kos Sdr. EEN (DPO) dan terdakwa menyimpan sabu diatas lemari, selanjutnya datang anggota polri dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah kotak rokok Malboro Filter Black yang berisi 4 (empat) paket plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) buah kotak bekas lipstick warna hijau berisi 4 (empat) paket plastik klip berisi sabu yang terdakwa dimpan diatas lemari yang terdakwa aku sabu tersebut milik terdakwa, kemudian di sita 1(satu) buah HP merk Samsung, 1(satu) buah HP merk Nokia,  1(satu) buah dompek merk levis, 1(satu) bundel plastic klip kosong, Uang Tunai Rp.240.000,- ribu.
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang nomor:384/10966.00/2018 dari pegadaian cabang grogot dengan hasil timbang 8(delapan) bungkus plastic berisi sabu dengan berat kotor 3.36 gram sedangkan berat bersih 1.76gram yang ditandatangani oleh yang menimbang Arif Edy Cahyono, SE, Pimpinan Cabang Rozikin, SE.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab:9968/NNF/2018 dengan barang bukti 1 kantong plastik berisi kristal warna putih milik terdakwa RABI AWALUDIN Als RABI bin HADRI (Alm), dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, Dra Fitryana Hawa, Titin Ernawati dan Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta
Bahwa terdakwa mengakui dalam hal Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RABI AWALUDIN Als RABI bin HADRI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 18 September 2018 Sekira jam 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di kos-kosan di Desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada tanggal 18 september 2018 sekitar pukul 13.15 wita terdakwa pergi ke tempat kos Sdr. EEN (DPO) terdakwa di kosan memakai 1 (satu) paket sabu- sabu bersama-sama sdr. Aan (DPO) dan Sdr. Rijal (DPO), selanjutnya sdr. Aan (DPO) dan Sdr. Rijal (DPO) pulang kerumahnya, kemudian datanglah anggota polri melakukan penggeledahan didapatkan 1(satu) buah kotak rokok Malboro Filter Black yang berisi 4 (empat) paket plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) buah kotak bekas lipstick warna hijau berisi 4 (empat) paket plastik klip berisi sabu yang terdakwa dimpan diatas lemari yang terdakwa aku sabu tersebut milik terdakwa, kemudian di sita 1(satu) buah HP merk Samsung, 1(satu) buah HP merk Nokia,  1(satu) buah dompek merk levis, 1(satu) bundel plastic klip kosong, Uang Tunai Rp.240.000,- ribu.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang nomor:384/10966.00/2018 dari pegadaian cabang grogot dengan hasil timbang 8(delapan) bungkus plastic berisi sabu dengan berat kotor 3.36 gram sedangkan berat bersih 1.76gram yang ditandatangani oleh yang menimbang Arif Edy Cahyono, SE, Pimpinan Cabang Rozikin, SE.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab:9968/NNF/2018 dengan barang bukti 1 kantong plastik berisi kristal warna putih milik terdakwa RABI AWALUDIN Als RABI bin HADRI (Alm) dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, Dra Fitryana Hawa, Titin Ernawati dan Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta
Bahwa terdakwa mengakui dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu sabu tidak  memiliki ijin dari pihak yang berwenang

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa RABI AWALUDIN Als RABI bin HADRI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 18 September 2018 Sekira jam 13.15 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di kos-kosan di Desa Legai Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada tanggal 18 september 2018 sekitar pukul 13.15 wita terdakwa pergi ke tempat kos Sdr. EEN (DPO), selanjutnya terdakwa mengonsumsi shabu dengan memasukkan sabu ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api dan setelah sabu meleleh kemudian asap hasil pembakaran tersebut dihisap atau dihirup melalui pipet yang sudah tersambung dengan sedotan plastik berulang kali secara bergantian dengan Sdr. Aan (DPO) dan Sdr. RIJAL (DPO), hingga sabu-sabu tersebut habis terbakar, selanjutnya sdr. Aan (DPO) dan Sdr. Rijal (DPO) pulang kerumahnya, kemudian datanglah anggota polri melakukan penggeledahan didapatkan 1(satu) buah kotak rokok Malboro Filter Black yang berisi 4 (empat) paket plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) buah kotak bekas lipstick warna hijau berisi 4 (empat) paket plastik klip berisi sabu yang terdakwa dimpan diatas lemari yang terdakwa aku sabu tersebut milik terdakwa, kemudian di sita 1(satu) buah HP merk Samsung, 1(satu) buah HP merk Nokia,  1(satu) buah dompek merk levis, 1(satu) bundel plastic klip kosong, Uang Tunai Rp.240.000,- ribu.
Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba Nomor: R/790/IX/2018/KES telah dilakukan pemeriksaan laboraturium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif terhadap RABI AWALUDIN Als RABI bin HADRI (Alm)  dengan hasil pemeriksaan Positive (+) Amphetamina, ditandatangani oleh petugas pemeriksan Rosyalina, S.Tr.A.K, mengetahui anggota URDOKKES Asriah, A.Md.Keb

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya