| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI secara Bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO pada Hari Rabu tanggal 24 bulan Juni tahun 2026 sekira Jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa batu kajang Rt. 009 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------
- pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekitar jam 12.30 wita saat Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI dan Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO sedang menunggu Sdr. AMAT (DPO) di rumah Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI di Di Desa batu kajang Rt. 009 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim datang Sdr. AMAT (DPO) ke rumah Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI setalah Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI melihat dan mendengar bahwa Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO berkata kepada Sdr. AMAT (DPO) “KAMU TALANGI DULU AKU NANTI KU GANTI KALO GAJIAN” dan Sdr. AMAT (DPO) menjawab kepada Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO “IYA GAMPANG AJA ITU NANTI” kemudian Sdr. AMAT (DPO) berkata kepada Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI “DIMANA ADA JALUR BUAT NGAMBIL (SABU) TIGA RATUS AJA” dan Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI menjawab “ADA INI YANG TIGA RATUS” sambil Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI menghubungi teman Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI yang beranama Sdr. ROMI (DPO) dan berkata “ROM ADA KAH (SABU) YANG 3” dan Sdr. ROMI (DPO) “IYA ADA LANGSUNG KE PADANG MALUT AJA” dan Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI menjawab “OKE OTW” kemudian Sdr. AMAT (DPO) memberikan uang tunai Sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berkata “INI AMBIL SUDAH” setelah itu sekitar jam 01.00 wita Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI dan Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO pergi menggunakan (satu) Unit Mobil Merk “DATSUN GO” Warna “Abu-abu tua metalik” Nopol “KT 1757 EF” milik Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO menuju Jl. Padang malut Rt. 025 kec. Desa batu kajang kec. Batu sopang kab. Paser kaltim dan setelah sampai para terdakwa bertemu dengan Sdr. ROMI (DPO), Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI memberikan uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROMI (DPO) dan Sdr. ROMI (DPO) juga memberikan Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI 1 (satu) paket sabu kemudian Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI dan Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO kembali ke rumah Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI di Desa batu kajang Rt. 009 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim setelah sampai di rumah Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI sekitar jam 01.30 wita Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI berkata kepada Sdr. AMAT (DPO) dengan memperlihatkan 1 (satu) paket sabu tersebut “INI BARANGNYA” dan Sdr. AMAT (DPO) menjawab “IYA OKE KALIAN PAKE AJA AKU MAU KE WC DULU”. kemudian Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI ambil sedikit sabu dari 1 (satu) paket sabu tersebut dan Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI masukan kedalam pipet kaca dan Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI lelehkan menggunakan sebuah korek api gas warna biru milik Terdakwa dan 1 (satu) paket sabu sisanya Terdakwa letakan di atas meja di ruang tamu.
- Pada Hari Rabu tanggal 24 bulan Juni tahun 2026 jam 01.30 Wita, Di Sebuah Rumah Di Desa Batu Kajang Rt. 009 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimatan Timur saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 2 Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI dan Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua Rt saksi PAUZINOR Bin JAMHARI, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan (1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Sendok Takar Berwarna “PUTIH” Yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Korek Api Warna Biru, 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO 1904” Warna “Hitam Merah” Dengan No. Imei “862645044137395” No Hp “085391587878”,yang berada di atas meja ruang tamu barang barang tersebut diakui milik Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI lalu ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “Realmi 8I” Warna “SPACE PURPEL” Dengan No. Imei “867030051651817” No Hp “085393933182”di atas lantai ruang tamu, dan ditemukan juga 1 (satu) Unit Mobil Merk “DATSUN GO” Warna “Abu-abu tua metalik” Nopol “KT 1757 EF” Nomor rangka “MHBJ2CH2FFJ011124” Nomor Mesin “ HR12 – 747940T” Beserta kunci dan STNK yang terparkir didepan rumah dan barang barang tersebut diakui milik Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 148/10966.00/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh MUHAMMAD ASFAR NRP.01051167, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :05917/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 19196/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,037 gram stersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI secara Bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO pada Hari Rabu tanggal 24 bulan Juni tahun 2026 sekira Jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa batu kajang Rt. 009 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------
- Pada Hari Rabu tanggal 24 bulan Juni tahun 2026 jam 01.30 Wita, Di Sebuah Rumah Di Desa Batu Kajang Rt. 009 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimatan Timur saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 2 Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI dan Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua Rt saksi PAUZINOR Bin JAMHARI, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan (1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Sendok Takar Berwarna “PUTIH” Yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Korek Api Warna Biru, 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO 1904” Warna “Hitam Merah” Dengan No. Imei “862645044137395” No Hp “085391587878”,yang berada di atas meja ruang tamu barang barang tersebut diakui milik Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI lalu ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “Realmi 8I” Warna “SPACE PURPEL” Dengan No. Imei “867030051651817” No Hp “085393933182”di atas lantai ruang tamu, dan ditemukan juga 1 (satu) Unit Mobil Merk “DATSUN GO” Warna “Abu-abu tua metalik” Nopol “KT 1757 EF” Nomor rangka “MHBJ2CH2FFJ011124” Nomor Mesin “ HR12 – 747940T” Beserta kunci dan STNK yang terparkir didepan rumah dan barang barang tersebut diakui milik Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 148/10966.00/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh MUHAMMAD ASFAR NRP.01051167, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :05917NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 19196/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,037 gram stersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI secara Bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO pada Hari Rabu tanggal 24 bulan Juni tahun 2026 sekira Jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa batu kajang Rt. 009 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------
- pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekitar jam sekitar jam 01.30 wita Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI dan Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin Bersama Sdr. AMAT (DPO) berada dirumah Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI di Desa batu kajang Rt. 009 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI berkata kepada Sdr. AMAT (DPO) dengan memperlihatkan 1 (satu) paket sabu tersebut “INI BARANGNYA” dan Sdr. AMAT (DPO) menjawab “IYA OKE KALIAN PAKE AJA AKU MAU KE WC DULU”. kemudian Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI ambil sedikit sabu dari 1 (satu) paket sabu tersebut dan Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI masukan kedalam pipet kaca dan Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI lelehkan menggunakan sebuah korek api gas warna biru milik Terdakwa dan 1 (satu) paket sabu sisanya Terdakwa letakan di atas meja di ruang tamu.
- Pada Hari Rabu tanggal 24 bulan Juni tahun 2026 jam 01.30 Wita, Di Sebuah Rumah Di Desa Batu Kajang Rt. 009 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimatan Timur saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 2 Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI dan Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua Rt saksi PAUZINOR Bin JAMHARI, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan (1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Sendok Takar Berwarna “PUTIH” Yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah Korek Api Warna Biru, 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO 1904” Warna “Hitam Merah” Dengan No. Imei “862645044137395” No Hp “085391587878”,yang berada di atas meja ruang tamu barang barang tersebut diakui milik Terdakwa I SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI lalu ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “Realmi 8I” Warna “SPACE PURPEL” Dengan No. Imei “867030051651817” No Hp “085393933182”di atas lantai ruang tamu, dan ditemukan juga 1 (satu) Unit Mobil Merk “DATSUN GO” Warna “Abu-abu tua metalik” Nopol “KT 1757 EF” Nomor rangka “MHBJ2CH2FFJ011124” Nomor Mesin “ HR12 – 747940T” Beserta kunci dan STNK yang terparkir didepan rumah dan barang barang tersebut diakui milik Terdakwa II MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 148/10966.00/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh MUHAMMAD ASFAR NRP.01051167, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :05917NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 19196/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,037 gram stersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/114/VII/2026/KES yang ditandatangani oleh ARI MUNANDAR NRP. 70050166 selaku KASI DOKKES POLRES PASER menerangkan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 jam 07.30 WITA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama SYAFRUDIN Als UDIN Bin BARSUNI dengan hasil pemeriksaan Positif AMPHETAMINE dan Positif Metamphetamina.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/114/VII/2026/KES yang ditandatangani oleh ARI MUNANDAR NRP. 70050166 selaku KASI DOKKES POLRES PASER menerangkan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 jam 07.30 WITA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama MUHAMAD HANDOYO HADI Als YOYO Bin RIDAN SUPARJO dengan hasil pemeriksaan Positif AMPHETAMINE dan Positif Metamphetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP |