| Dakwaan |
???????DAKWAAN:
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa Agus Wanto als Agus bin Gusman pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WITA sampai dengan hari Senin tanggal 29 Juni tahun 2026 pukul 02.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Muara Pasir, RT 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA saat Terdakwa berada di penginapan yang berada di Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi oleh sdr. SU (DPO) dan berkata “Ada kah (sabu)?”, dan oleh sdr. SU
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, sekira pukul 22.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di rumah penginapan yang berada Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi Sdr. SU (DPO) dan berkata “Ada kah (sabu)?”, dan Sdr. SU menjawab “Ada, ini mau berapa?”, Kemudian Terdakwa menjawab “Satu kantong berapa harganya, masih sama kayak kemarin kah?”, dan Sdr. SU menjawab “Iya, nanti ambil aja di pinggir jalan depan lapangan futsal, dibungkus tisu warna putih”, selanjutnya Terdakwa menjawab, “Oke, ku tunggu”. Tidak lama kemudian, Sdr. SU menghubungi Terdakwa kembali dan berkata, “Itu sudah ku taro di pinggir jalan Kota Balikpapan Timur, tepatnya di depan lapangan futsal, dibungkus tisu warna putih”. Kemudian Terdakwa langsung pergi menuju pinggir jalan depan lapangan futsal dekat rumah penginapan di Kota Balikpapan Timur. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus tisu warna putih tersebut, Terdakwa membawanya kembali ke rumah penginapan. Setelah Terdakwa membuka isinya, terdapat 1 (satu) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram.
- Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa pulang menuju rumah kontrakan Terdakwa di Desa Muara Pasir RT 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, menggunakan taksi. Sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa sampai di rumahnya, kemudian beristirahat. Sekitar pukul 19.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di rumah, Sdr. TONI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan berkata “Aku mau beli (sabu) dua ratus, ada kah?”, Terdakwa menjawab “Ada aja ini”, kemudian Sdr. TONI langsung memberikan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil sabu miliknya, menyisihkan sedikit ke dalam plastik klip kosong lainnya sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu langsung memberikannya kepada Sdr. TONI. Kemudian, pada hari Minggu, tanggal 28 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di rumah, Sdr. AGUS (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan berkata “Aku mau beli (sabu) dua ratus, ada kah?”, Terdakwa menjawab “Ada aja ini”, Kemudian Sdr. AGUS langsung memberikan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil sabu miliknya, menyisihkan sedikit ke dalam plastik klip kosong lainnya sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu langsung memberikannya kepada Sdr. AGUS. Sekitar pukul 21.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di rumah, Sdr. ASDAR (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata, “Ada kah?”, Terdakwa menjawab, “Berapa?”, kemudian Sdr. ASDAR menjawab, “150 lha”, Terdakwa menjawab “Oke”. Tidak lama kemudian, Sdr. ASDAR datang ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil sabu miliknya, menyisihkan sedikit ke dalam plastik klip kosong lainnya sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu langsung memberikannya kepada Sdr. ASDAR. Sekitar pukul 21.50 WITA, Sdr. WANDI menghubungi Terdakwa dan berkata “Ada kah (sabu)? Aku mau beli seperempat, tapi uangku dua ratus lima aja dulu, sisanya nanti bisa kah?”, Terdakwa menjawab, “Iya, bisa aja. Ambil aja ke rumah”, kemudian Terdakwa mengambil sabu miliknya dan menyisihkan sedikit ke dalam plastik klip kosong lainnya sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih ¼ (seperempat) gram. Tidak lama kemudian, Sdr. WANDI datang ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih ¼ (seperempat) gram kepada Sdr. WANDI. Kemudian sekitar pukul 23.00 WITA, teman Terdakwa yang bernama Sdr. SARUL (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “Ada kah?”, Terdakwa menjawab “Berapa?”, Kemudian Sdr. SARUL menjawab “Dua ratus aja”, selanjutnya Terdakwa menjawab “Oke”. Tidak lama kemudian, Sdr. SARUL datang ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil sabu miliknya, menyisihkan sedikit ke dalam plastik klip kosong lainnya sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu langsung memberikannya kepada Sdr. SARUL. Kemudian sabu milik Terdakwa yang tersisa sebanyak 1 (satu) paket dimasukkan ke dalam dompet kecil warna merah muda dan disimpan di tumpukan kayu di depan rumah kontrakan Terdakwa di Desa Muara Pasir RT 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
- Bahwa berawal dari Informasi Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Provinsi Kalimantan Timur. pada hari Senin tanggal 29 Juni tahun 2026 pukul 02.40 WITA, saat Terdakwa sedang tidur di rumah kontrakannya di Desa Muara Pasir RT 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda yang berisikan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok takar yang terletak di tumpukan kayu depan rumah Terdakwa. Selain itu, ditemukan 1 (satu)buah handphone merk “VIVO Y36” warna “Vibrant Gold” yang berada di samping tempat tidur Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang berada di atas tempat tidur. Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor : 142/10966.00/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang dibuat danp ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. NRP. 98010590, terhadap 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan Berat Bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 05930/INNF/2026 tanggal 09 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis milik Terdakwa dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang. ----------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------
------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Agus Wanto als Agus bin Gusman pada hari Senin tanggal 29 Juni tahun 2026 pukul 02.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Muara Pasir, RT 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Informasi Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Provinsi Kalimantan Timur. pada hari Senin tanggal 29 Juni tahun 2026 pukul 02.40 WITA, saat Terdakwa sedang tidur di rumah kontrakannya di Desa Muara Pasir RT 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda yang berisikan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah sendok takar yang terletak di tumpukan kayu depan rumah Terdakwa. Selain itu, ditemukan 1 (satu)buah handphone merk “VIVO Y36” warna “Vibrant Gold” yang berada di samping tempat tidur Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang berada di atas tempat tidur. Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor : 142/10966.00/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang dibuat danp ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. NRP. 98010590, terhadap 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan Berat Bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 05930/INNF/2026 tanggal 09 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis milik Terdakwa dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------- |