| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 10.00 Wita telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan Tkp Jl. Kantor Pelayanan PDAM Jalan Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 10.00 Wita pelapor An. Sdri Anisa Hidayati Handayani bersama dengan terlapor An. Sdri. Ina Kusuma 2 mendatangi Kantor PDAM Kabupaten Paser guna menanyakan tentang kebocoran pipa PDAM dirumah terlapor yang disewa oleh pelapor. Keterangan dari pihak PDAM bahwa sudah dilakukan pemeriksaan dirumah tersebut. Kemudian terlapor dan pelapor berunding di kantor PDAM tentang permasalahan kebocoran pipa dan biaya pembayaran PDAM yang tertunggak selama 7 (Tujuh) bulan oleh pelapora selama menyewa di rumah terlapor. Kemudian terjadi adu mulut antara terlapor da pelapor, selanjutnya pelapor berdiri dan memukul kepala bagian belakang pelapor, melihat kejadian tersebut Sdr. Saprullah dan beberapa orang disekitar melerai. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Paser pada pukul 13.00 Wita. |