Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2018/PN Tgt BILL HAYDEN, SH PARDI SYAHRUDIN Bin SUWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-524/Q.4.22/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1BILL HAYDEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARDI SYAHRUDIN Bin SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

Pertama :

 

------ Bahwa Terdakwa PARDI SYAHRUDIN Bin WANDI pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di RT. 010 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada Hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 21.00 WITA, Sdr. ARIF (Nomor : DPO/58/XI/2017/Resnarkoba) menghubungi Terdakwa untuk membeli speaker aktif kepada Terdakwa, kemudian disepakati harga speaker milik Terdakwa tersebut akan dibeli Sdr. ARIF (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Sdra. ARIF (DPO) mengajak Terdakwa bertemu di Petung untuk membayar uang speaker aktif milik Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa pergi menuju Petung dan bertemu Sdra. ARIF (DPO) di RT. 010 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Kemudian Sdr. ARIF (DPO) memberi tahu Terdakwa bahwa akan memberikan uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran speaker aktif milik Terdakwa tersebut dan sisanya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dibayar sekira pukul 23.00 WITA saat Sdr. ARIF (DPO) mengambil speaker aktif tersebut di rumah Terdakwa, kemudian Sdr. ARIF (DPO) memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di tukar dengan sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket, Terdakwa menyepakatinya dan langsung menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket sabu-sabu tersebut;
Kemudian sekira pukul 22.00 WITA, Saksi REISVANSWEE GERRY. H anak dari ANTHONIUS dan Saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN selaku anggota Satuan Resnarkoba Polres PPU yang sedang melakukan giat penyelidikan di Kelurahan Petung melihat Terdakwa, lalu Saksi REISVANSWEE dan Saksi TOTOK menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan selembar tisu warna putih dan disimpan di dalam saku sebelah kiri jaket milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres PPU Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 142/11082.00/2017 tanggal 30 Oktober 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,60 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 0,27 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam nol) atau berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/45.e/XI/2017/Resnarkoba tanggal 30 November 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 November 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/45.f/X/2017/Resnarkoba tanggal 30 Oktober 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10114/NNF/2017 tanggal 16 November 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 3567/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau Kedua :

 

------ Bahwa Terdakwa PARDI SYAHRUDIN Bin WANDI pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di RT. 010 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi REISVANSWEE GERRY. H anak dari ANTHONIUS dan Saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN selaku anggota Satuan Resnarkoba Polres PPU yang sedang melakukan giat penyelidikan di Kelurahan Petung melihat dan mencurigai Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan, lalu Saksi REISVANSWEE dan Saksi TOTOK menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan selembar tisu warna putih dan disimpan di dalam saku sebelah kiri jaket milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres PPU Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 142/11082.00/2017 tanggal 30 Oktober 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,60 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 0,27 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam nol) atau berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/45.e/XI/2017/Resnarkoba tanggal 30 November 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 November 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/45.f/X/2017/Resnarkoba tanggal 30 Oktober 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10114/NNF/2017 tanggal 16 November 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 3567/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau Ketiga :

 

------ Bahwa Terdakwa PARDI SYAHRUDIN Bin WANDI pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Bangun Mulyo RT. 001 Kelurahan Waru Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa diberikan 1 (satu) paket sabu-sabu dan alat hisapnya untuk Terdakwa konsumsi oleh Sdr. ARMAN (Nomor : DPO/59/XI/2017/Resnarkoba) saat menjual speaker aktif milik Terdakwa kepada Sdr. ARMAN (DPO). Kemudian Terdakwa lansung mengkonsumsinya dengan cara memasukan sabu-sabu tersebut ke dalam pipet kaca yang sudah terakit dari botol air minum dan setelah sabu-sabu siap untuk di konsumsi, Terdakwa membakar sabu-sabu yang berada dalam pipet kaca tersebut hingga mengeluarkan asap, kemudian Terdakwa menghisap asap melalui mulut Terdakwa dari sedotan plastik yang berada di alat hisap tersebut kemudian Terdakwa melakukan berulang-ulang hingga sabu-sabu yang berada di dalam pipet kaca tersebut habis;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 WITA di RT. 010 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena ditemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu di kantong jaket milik Terdakwa kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : KES.5./03/X/2017/Poliklinik Tanggal 30 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh dr. Indah Dwi Hari Fatmiyati dengan hasil pemeriksaan terhadap sampel urine sebanyak satu botol kecil an. PARDI SYAHRUDIN Bin WANDI yang diperiksa Positif mengandung metamfetamina dan Amphetamine;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 142/11082.00/2017 tanggal 30 Oktober 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,60 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 0,27 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam nol) atau berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/45.e/XI/2017/Resnarkoba tanggal 30 November 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 November 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/45.f/X/2017/Resnarkoba tanggal 30 Oktober 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10114/NNF/2017 tanggal 16 November 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 3567/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya