Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.B/2016/PN Tgt SUDARMADI , SH RAHMAT IPUK Als IPUK Bin RASWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 367/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1960/Q.4.13/Epp.1/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT IPUK Als IPUK Bin RASWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

----------Bahwa terdakwa RAHMAT IPUK Als IPUK Bin RASWAN pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2016 bertempat di rumah saksi SARTONO di Blok A Desa Padang Pangrapat RT. 02 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”  yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa dari rumah menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup suzuki carry dengan nomor polisi KT 8007 EG menuju rumah saksi SARTONO yang berada di Blok A Desa Padang Pangrapat RT. 02 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, setelah sampai dirumah saksi SARTONO, terdakwa memarkirkan mobil disamping rumah saksi SARTONO, dan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya terdakwa  masuk kedalam rumah saksi SARTONO melalui pintu depan dan langsung mengambil keramik dengan merk ACCURA yang terletak didalam kamar secara bertahap melalui jendela samping rumah saksi SARTONO dan meletakkannya dibawah jendela, setelah terkumpul sebanyak 23 (dua puluh tiga) kotak kemudian terdakwa mengangkat dan memindahkan secara bertahap keramik sebanyak 23 (dua puluh tiga) kotak tersebut kedalam bak mobil Pick up suzuki carry  warna hitam dengan nopol KT 8007 EG yang sebelumnya terdakwa parkir disamping rumah saksi SARTONO.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa pada saat mengambil 23 (dua puluh tiga) kotak keramik merk ACCURA adalah untuk terdakwa jual dan terdakwa tidak meminta ijin dari pemiliknya.--------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SARTONO mengalami kerugian sebesar Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya