Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1776/O.4.13.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HALIMIN Als IMIN Bin ISMUN pada Hari Minggu tanggal 05 bulan April tahun 2026 pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di JL. Brawijaya Desa Kerta Bumi RT.002 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---

  • Pada hari jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 20.00 wita Terdakwa pergi ke Desa Rangan Luar Kec.Kuaro lalu dipinggir jalan Desa Rangan Luar Kec.Kuaro, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO dan 1 (satu) orang temannya yang tidak Terdakwa kenal kemudian Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO menyerahkan sabu kepada Terdakwa sambil berkata “INI SABU ADA 15 (LIMA BELAS) PAKET,KAMU JADIKAN UANG DAN NANTI SETORKAN KE AKUN DANA KU RP.4.000.000” dan Terdakwa jawab “IYA,TAPI ENGGAK BISA CEPAT”.kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO sejumlah Rp.700.000,- sebagai DP sabu kemudian Terdakwa pulang ke rumah terdakwa JL. Brawijaya Desa Kerta Bumi RT.002 Kec. Kuaro Prov. Kalimantan Timur.
  • pada hari sabtu tanggal 04 april 2026 sekira pukul 05.30 wita Terdakwa sedang berada di rumah terdakwa diJL. Brawijaya Desa Kerta Bumi RT.002 Kec. Kuaro lalu Sdr.TARSI (DPO) datang kerumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) paket sabu kepada Sdr.TARSI (DPO) dan Sdr.TARSI (DPO) menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

kemudian sekitar pukul 19.20 wita datang Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO dan temannya yang tidak Terdakwa kenal di rumah Terdakwa JL. Brawijaya Desa Kerta Bumi RT.002 Kec. Kuaro selanjutnya Terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 4 (empat) paket dan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- kepada Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO setelah itu Saksi ICHFAN BAGUS BINAWAN Als IFAN Bin PAMUGIYANTO dan temannya pulang.

kemudian sekitar pukul 19.30 wita terdakwa bertemu Sdr.LEK KUS (DPO) yang datang ke rumah terdakwa di JL. Brawijaya Desa Kerta Bumi RT.002 Kec. Kuaro untuk membeli narkotika jenis shabu selanjutnya Sdr.LEK KUS (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada Sdr.LEK KUS (DPO).

kemudian sekitar pukul 19.40 wita Terdakwa sedang berada di rumah terdakwa diJL. Brawijaya Desa Kerta Bumi RT.002 Kec. Kuaro lalu Sdr.MANG DIKI (DPO) datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Sdr.MANG DIKI (DPO) dan Sdr.MANG DIKI (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000,- kepada terdakwa.

kemudian sekitar pukul 19.50 wita Terdakwa sedang berada di rumah terdakwa diJL. Brawijaya Desa Kerta Bumi RT.002 Kec. Kuaro lalu Sdr.IYUS (DPO) datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Sdr.IYUS (DPO) dan Sdr.IYUS (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,- kepada terdakwa.

kemudian sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa sedang berada di rumah terdakwa diJL. Brawijaya Desa Kerta Bumi RT.002 Kec. Kuaro lalu Sdr. ALFIN (DPO) datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu kemudina Sdr. ALFIN (DPO) memberikan tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp.500.000,- kemudian Terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada Sdr.ALFIN kemudian sisa sabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Terdakwa simpan dibawah kolong rumah didalam plastic hitam.

  • Pada Hari Minggu tanggal 05 bulan April tahun 2026 pukul 01.30 Wita saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN Bin ARTIS NAHRU beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di JL. Brawijaya Desa Kerta Bumi RT.002 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim kemudian saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN Bin ARTIS NAHRU mengamankan Terdakwa MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan  1 (satu) buah Plastik warna hitam Di bawah kolong belakang Rumah Yang Setelah Di Buka Di Dalamnya ditemukan  1 (satu) buah dompet kecil warna Hitam Putih” Dan 1 (satu) buah alat Hisap Bong,kemudian 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam putih  tersebut dibuka dan ditemukan  1 (satu)  Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ; 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah plastik klip Kosong kemudian ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp.850.000.-(delapan Ratus Lima Puluh Ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk “FASHION” warna Hitam Selanjutnya Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “SAMSUNG GALAXY A15” Warna “BIRU” Dengan No. Imei “351263053263918” No Hp “085705600513” Di lantai Kamar dan barang – barang tersebut diakui milik Terdakwa MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN dan selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat kejadian tersebut di atas dibawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 91/10966.00/2026 tanggal 05 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh TAUFIK ISMAIL NRP.03020555, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :03017/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 09918/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,063 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HALIMIN Als IMIN Bin ISMUN pada Hari Minggu tanggal 05 bulan April tahun 2026 pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di JL. Brawijaya Desa Kerta Bumi RT.002 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----

  • Pada Hari Minggu tanggal 05 bulan April tahun 2026 pukul 01.30 Wita saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN Bin ARTIS NAHRU beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di JL. Brawijaya Desa Kerta Bumi RT.002 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim kemudian saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN Bin ARTIS NAHRU mengamankan Terdakwa MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan  1 (satu) buah Plastik warna hitam Di bawah kolong belakang Rumah Yang Setelah Di Buka Di Dalamnya ditemukan  1 (satu) buah dompet kecil warna Hitam Putih” Dan 1 (satu) buah alat Hisap Bong,kemudian 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam putih  tersebut dibuka dan ditemukan  1 (satu)  Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu ; 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah plastik klip Kosong kemudian ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp.850.000.-(delapan Ratus Lima Puluh Ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas selempang merk “FASHION” warna Hitam Selanjutnya Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “SAMSUNG GALAXY A15” Warna “BIRU” Dengan No. Imei “351263053263918” No Hp “085705600513” Di lantai Kamar dan barang – barang tersebut diakui milik Terdakwa MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN dan selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD HALIMIN Als LIMIN Bin ISMUN beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat kejadian tersebut di atas dibawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 91/10966.00/2026 tanggal 05 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh TAUFIK ISMAIL NRP.03020555, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :03017/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 09918/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,063 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya