| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa CHAIRIL AMIN Als UTUY Bin MUHAMMAD UTUI pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira Pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2019 atau masih dalam tahun 2019 di rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, di Jl. Untung Suropati, RT. 001, RW. 000, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
Berawal dari Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2019 sekira Pukul 10.30 WITA, Terdakwa berada di rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI bermain Game Online di Handphone milik Terdakwa. Tidak lama kemudian datang Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) untuk membeli obat keras YORINDO kepada Terdakwa, dan setelah itu Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) memberikan uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Setelah uang diterima Terdakwa langsung memberikan obat YORINDO sebanyak 2 (dua ) linting yang berjumlah 6 (enam) butir, dan setelah itu Terdakwa melanjutkan kembali permainan.
Sementara itu, di Simpang Tiga Jl. Untung Suropati, RT. 001, RW. 000, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Paser Kaltim, Saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG, ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser sedang melakukan penyelidikkan tentang maraknya peredaran narkoba di daerah Desa JONE, melihat Saksi FERY SANSI Bin MASRANI (Alm) sedang mengendarai kendaraan bermotor tanpa menggunakan helm dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) diberhentikan. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bertanya kepada Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) tersebut, “Siapa Namamu?" dan Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) ”Nama saya Fery Pak” dan selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan badan terhadap Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm), Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser menemukan 6 (enam) butir atau 2 (dua) linting obat keras jenis YORINDO tersebut, dan setelah itu Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) ”Kamu dapat obat Yorindo darimana?” dan Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) menjawab, "Saya dapat obat Yorindo tersebut dari UTUY (Terdakwa)” dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bertanya lagi "Utuy tinggal dimana?" dan Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) menjawab "UTUY ada dirumahnya Saudara AMIN (Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI) yang tinggal di daerah Jone”.
Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser langsung membawa Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) untuk menunjukkan tempat Terdakwa berada, dan setelah sampai di rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI di Jone, Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser langsung masuk kedalam rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melihat seseorang yang sedang duduk-duduk di ruang tamu Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bertanya, “Siapa yang namanya UTUY?" dan Terdakwa menjawab "Saya Pak” dan kemudian Terdakwa langsung diamankan. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bertanya kepada Terdakwa, "Dimana barang (Obat Yorindo) yang kamu simpan?" Terdakwa kemudian menjawab, "Ada Pak, di kotak HP dan kotak wifi yang saya simpan di dekat lemari TV” dan setelah itu Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser langsung mengamankan dan memeriksa kotak tersebut dan ditemukan 1 (satu) kotak HP merk XIAOMI warna putih, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang berisi 26 (dua puluh enam) linting, dimana masing-masing lintingan terdapat 3 (tiga) butir obat berbentuk tablet bulat kecil warna putih bertuliskan "Y”, dengan total 78 (tujuh puluh delapan) butir, kotak tersebut di temukan di atas TV milik Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus merk ZTE warna coklat di bawah TV, setelah di buka terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, yang berisi 8 (delapan) box, dan masing-masing box berisi 100 (seratus) butir obat berbentuk tablet bulat kecil warna putih bertuliskan "Y” dengan total 800 (delapan ratus) butir obat berbentuk tablet bulat kecil warna putih bertuliskan "Y”, 1 (satu) buah dompet merk OKLEY warna putih, dan terdapat uang hasil penjualan sebanyak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merk ADVAN warna putih.
Bahwa tersdakwa mendapatkan Obat keras jenis YORINDO berbentuk bulat pipih berlogo “Y” warna putih tersebut dari saksiANTON WAHYUNI Bin RASULU (penuntutan terpisah) dan MUHAMMAD ABDUL HARIS Bin TUGIMAN (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 26 Januari 2019 sekira pukul 23.00 witadi Jalan Untung Suropati Rt 001 Rw 000 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim yang di titipkan kepada terdakwa dari saksi MUHAMMAD ABDUL HARIS Bin TUGIMAN untuk disimpankan dan untuk dijual lagi serta mendapat keuntungan dari penjualan obat tersebut dibagi antara terdawa dan saksi ANTON WAHYUNI Bin RASULU (penuntutan terpisah) dan MUHAMMAD ABDUL HARIS Bin TUGIMAN (penuntutan terpisah).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam hal mengedarkan obat yang masuk dalam Daftar Obat Keras.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02166/NOF/2019 tanggal 22 Februari 2019 IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si; Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 03483/2019/NOF berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif :
Trihesifenidil, tidak termasuk narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa CHAIRIL AMIN Als UTUY Bin MUHAMMAD UTUI pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira Pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2019 atau masih dalam tahun 2019 di rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, di Jl. Untung Suropati, RT. 001, RW. 000, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Berawal dari Hari Sabtu Tanggal 30 Januari 2019 sekira Pukul 10.30 WITA, Terdakwa berada di rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI bermain Game Online di Handphone milik Terdakwa. Tidak lama kemudian datang Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) untuk membeli obat keras YORINDO kepada Terdakwa, dan setelah itu Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) memberikan uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Setelah uang diterima Terdakwa langsung memberikan obat YORINDO sebanyak 2 (dua ) linting yang berjumlah 6 (enam) butir, dan setelah itu Terdakwa melanjutkan kembali permainan.
Sementara itu, di Simpang Tiga Jl. Untung Suropati, RT. 001, RW. 000, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Paser Kaltim, Saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG, ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser sedang melakukan penyelidikkan tentang maraknya peredaran narkoba di daerah Desa JONE, melihat Saksi FERY SANSI Bin MASRANI (Alm) sedang mengendarai kendaraan bermotor tanpa menggunakan helm dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) diberhentikan. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bertanya kepada Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) tersebut, “Siapa Namamu?" dan Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) ”Nama saya Fery Pak” dan selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan badan terhadap Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm), Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser menemukan 6 (enam) butir atau 2 (dua) linting obat keras jenis YORINDO tersebut, dan setelah itu Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) ”Kamu dapat obat Yorindo darimana?” dan Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) menjawab, "Saya dapat obat Yorindo tersebut dari UTUY (Terdakwa)” dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bertanya lagi "Utuy tinggal dimana?" dan Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) menjawab "UTUY ada dirumahnya Saudara AMIN (Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI) yang tinggal di daerah Jone”.
Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser langsung membawa Saksi FERY SANDI Bin MASRANI (Alm) untuk menunjukkan tempat Terdakwa berada, dan setelah sampai di rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI di Jone, Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser langsung masuk kedalam rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melihat seseorang yang sedang duduk-duduk di ruang tamu Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bertanya, “Siapa yang namanya UTUY?" dan Terdakwa menjawab "Saya Pak” dan kemudian Terdakwa langsung diamankan. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bertanya kepada Terdakwa, "Dimana barang (Obat Yorindo) yang kamu simpan?" Terdakwa kemudian menjawab, "Ada Pak, di kotak HP dan kotak wifi yang saya simpan di dekat lemari TV” dan setelah itu Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser langsung mengamankan dan memeriksa kotak tersebut dan ditemukan 1 (satu) kotak HP merk XIAOMI warna putih, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang berisi 26 (dua puluh enam) linting, dimana masing-masing lintingan terdapat 3 (tiga) butir obat berbentuk tablet bulat kecil warna putih bertuliskan "Y”, dengan total 78 (tujuh puluh delapan) butir, kotak tersebut di temukan di atas TV milik Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kardus merk ZTE warna coklat di bawah TV, setelah di buka terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, yang berisi 8 (delapan) box, dan masing-masing box berisi 100 (seratus) butir obat berbentuk tablet bulat kecil warna putih bertuliskan "Y” dengan total 800 (delapan ratus) butir obat berbentuk tablet bulat kecil warna putih bertuliskan "Y”, 1 (satu) buah dompet merk OKLEY warna putih, dan terdapat uang hasil penjualan sebanyak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP merk ADVAN warna putih.
Bahwa tersdakwa mendapatkan Obat keras jenis YORINDO berbentuk bulat pipih berlogo “Y” warna putih tersebut dari saksiANTON WAHYUNI Bin RASULU (penuntutan terpisah) dan MUHAMMAD ABDUL HARIS Bin TUGIMAN (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 26 Januari 2019 sekira pukul 23.00 witadi Jalan Untung Suropati Rt 001 Rw 000 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim yang di titipkan kepada terdakwa dari saksi MUHAMMAD ABDUL HARIS Bin TUGIMAN untuk disimpankan dan untuk dijual lagi serta mendapat keuntungan dari penjualan obat tersebut dibagi antara terdawa dan saksi ANTON WAHYUNI Bin RASULU (penuntutan terpisah) dan MUHAMMAD ABDUL HARIS Bin TUGIMAN (penuntutan terpisah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal mengadakan, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat yang masuk dalam Daftar Obat Keras;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02166/NOF/2019 tanggal 22 Februari 2019 IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si; Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 03483/2019/NOF berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif :
Trihesifenidil, tidak termasuk narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 KUHP. |