| Dakwaan |
Isi Dakwaan:
KESATU
---------- Bahwa terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua atau pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di rumah Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI yang berlokasi Desa Lolo RT 006 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 pukul 12.00 Wita Sdr. ARMAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI di Desa Lolo RT 006 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan bermaksud untuk meminta Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI mencarikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI bersedia untuk mencarikan narkotika jenis sabu dan diberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh Sdr. ARMAN (DPO) kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI pergi kerumah Saksi SELVI MARHAMAH WAYAN Als HAMAH Binti GEDE ANOM(dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu namun dikarenakan narkotika jenis sabu yang hendak dibeli oleh Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI belum ada maka Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI hanya memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SELVI MARHAMAH WAYAN Als HAMAH Binti GEDE ANOM, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI dihubungi oleh Saksi SELVI MARHAMAH WAYAN Als HAMAH Binti GEDE ANOM untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI kemudian Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI mengambil narkotika jenis sabu tersebut di rumah saksi SELVI MARHAMAH WAYAN Als HAMAH Binti GEDE ANOMsebanyak 1 (satu) paket dan setelah itu Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI pulang kerumahnya dan sesampainya dirumah Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut dan memasukannya ke dalam pipet kaca, dan setelah itu Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI menghubungi Sdr. ARMAN (DPO) dan menyuruhnya untuk mengambil narkotika jenis sabu, dan beberapa saat kemudian Sdr. ARMAN (DPO) tiba di rumah Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI kemudian Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr ARMAN (DPO) dan setelah itu Sdr ARMAN (DPO) pergi dari rumah Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 170/10966.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RAHMAD SALEH serta diketahui oleh SUBURYATIselaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2(dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah pipet denganberat kotor 7,60 (tujuh koma enam puluh) gram, dan berat bersih 7,15 (tujuh koma lima belas) gramkemudian disisihkan 1 (satu) pipet No. 1 dengan berat kotor 7,12 (tujuh koma dua belas) gram yang didalamnya bersisi narkotika dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gramuntuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan tanpa isi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 10196/NNF/2022 tanggal 7 November 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
• Barang bukti :
1 (satu) buah pipet kaca masih berisikan sisa kristal warna putih dengan berat netto +- 0,049 gram
• Pemeriksaan :
dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor barang bukti Hasil pemeriksaan
Uji pendahuluan Uji konfirmasi
21551/2022/NNF (+) positip narkotika (+) positip metamfetamina
• Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
21551/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetaminaterdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua atau pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di rumah Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI yang berlokasi Desa Lolo RT 006 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan manaTerdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 pukul 12.00 Wita Sdr. ARMAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI di Desa Lolo RT 006 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan bermaksud untuk meminta Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI mencarikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI bersedia untuk mencarikan narkotika jenis sabu dan diberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh Sdr. ARMAN (DPO) kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI pergi kerumah Saksi SELVI MARHAMAH WAYAN Als HAMAH Binti GEDE ANOM(dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu namun dikarenakan narkotika jenis sabu yang hendak dibeli oleh Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI belum ada maka Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI hanya memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdri. HAMAH, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI dihubungi oleh Saksi SELVI MARHAMAH WAYAN Als HAMAH Binti GEDE ANOM untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI kemudian Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI mengambil narkotika jenis sabu tersebut di rumah Sdri. HAMAH sebanyak 1 (satu) paket dan setelah itu Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI pulang kerumahnya dan sesampainya dirumah Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut dan memasukannya ke dalam pipet kaca, dan setelah itu Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI menghubungi Sdr. ARMAN (DPO) dan menyuruhnya untuk mengambil narkotika jenis sabu, dan beberapa saat kemudian Sdr. ARMAN (DPO) tiba di rumah Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI kemudian Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr ARMAN (DPO) dan setelah itu Sdr ARMAN (DPO) pergi dari rumah Terdakwa SAIFUL ARIFIN Alias ALFIN Bin RIFAI dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 170/10966.00/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RAHMAD SALEH serta diketahui oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dan 1 (satu) buah pipet dengan berat kotor 7,60 (tujuh koma enam puluh) gram, dan berat bersih 7,15 (tujuh koma lima belas) gram kemudian disisihkan 1 (satu) pipet No. 1 dengan berat kotor 7,12 (tujuh koma dua belas) gram yang didalamnya bersisi narkotika dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan tanpa isi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 10196/NNF/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
• Barang bukti :
1 (satu) buah pipet kaca masih berisikan sisa kristal warna putih dengan berat netto +- 0,049 gram
• Pemeriksaan :
dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor barang bukti Hasil pemeriksaan
Uji pendahuluan Uji konfirmasi
21551/2022/NNF (+) positip narkotika (+) positip metamfetamina
• Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
21551/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetaminaterdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|