Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/PID.B/2015/PN TGT TOTO HARMIKO,SH. 1.JONI ARIFIN Bin MARKUN
2.YUNANI Als ACIL Bin HAMSANI
3.MISRANTO Bin SADIMUN
4.UGI SUJARWO Bin SUPARMAN
5.ROBET SIBARANI anak dari POSTAN SIBARANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 210/PID.B/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan TAR-611/Q.4.22/Ep.1/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1TOTO HARMIKO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI ARIFIN Bin MARKUN [Penahanan]
2YUNANI Als ACIL Bin HAMSANI [Penahanan]
3MISRANTO Bin SADIMUN[Penahanan]
4UGI SUJARWO Bin SUPARMAN [Penahanan]
5ROBET SIBARANI anak dari POSTAN SIBARANI [Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa Terdakwa I. JONI ARIFIN Bin MARKUN bersama-sama terdakwa II. YUNANI Als ACIL Bin HAMSANI, terdakwa III. MISRANTO Bin SADIMUN, terdakwa IV. UGI SUJARWO Bin SUPARMAN dan terdakwa V. ROBET SIBARANI anak dari POSTAN SIBARANI , pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekira pukul 14.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2013, bertempat dirumah terdakwa JONI ARIFIN Bin MARKUN di Jln. Bangun Mulyo Rt. 011 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur , atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa I JONI ARIFIN Bin MARKUN pada saat di warung miliknya menawarkan atau mengajak Terdakwa terdakwa II. YUNANI Als ACIL Bin HAMSANI dan terdakwa III. MISRANTO Bin SADIMUN untuk bermain judi kartu remi dengan berkata ? Ayo...Kita Main kecil-kecilan,,? laLU terdakwa III. MISRANTO Bin SADIMUN BERKATA ? Temannya Siapa...? dan terdakwa II. YUNANI Als ACIL Bin HAMSANI berkata ? Ya kita Bertiga Aja...? dan kemudian ketiga terdakwa menuju ke rumah terdakwa I JONI ARIFIN Bin MARKUN dan memulai memainkan judi kartu remi dengan cara mengkocok kartu dan membagikan kepada setiap pemain sampai mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, sedangkan yang mengkocok mendapatkan 14 (empat) belas kartu dengan aturan apabila mendapatkan 1 (satu) joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 2 (dua) Joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) , 3 (tiga) Joker atau murni akan mendapatkan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 4 (empat) Joker akan mendapatkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setelah mencapai games atau selesai dengan salah satu pemain menang, maka permainan dimulai kembali diawali dengan pemenang mengkocok kartu dan membagikan kepada setiap pemain sampai mendapatkan 13 (tiga belas) kartu sedangkan yang mengkocok mendapatkan 14 (empat) belas kartu dan begitu seterusnya, kemudian datang terdakwa IV. UGI SUJARWO Bin SUPARMAN dan terdakwa V. ROBET SIBARANI anak dari POSTAN SIBARANI dengan kesepakatan bersama aturan permainan dirubah yaitu apabila mendapatkan 1 (satu) joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) Joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , 3 (tiga) Joker atau murni akan mendapatkan uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 4 (empat) Joker akan mendapatkan Rp. 15.000,- (lima belas rupiah) dan seperti itu seterusnya sampai akhirnya berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian datang saksi Edi Topo Bin Kustadi,Saksi Suradi, SH Bin Muhammad Nasir Mappeaewa dan saksi Novian Try Arief Bin Malio ketiganya Anggota Polsek Waru kerumah terdakwa I JONI ARIFIN Bin MARKUN dan mengamankan para terdakwa dengan niat hasil keuntungannya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan rumah tangga para terdakwa sehari-hari.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa Terdakwa I. JONI ARIFIN Bin MARKUN bersama-sama terdakwa II. YUNANI Als ACIL Bin HAMSANI, terdakwa III. MISRANTO Bin SADIMUN, terdakwa IV. UGI SUJARWO Bin SUPARMAN dan terdakwa V. ROBET SIBARANI anak dari POSTAN SIBARANI pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekira pukul 14.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2013, bertempat dirumah terdakwa JONI ARIFIN Bin MARKUN di Jln. Bangun Mulyo Rt. 011 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur , atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa I JONI ARIFIN Bin MARKUN menawarkan atau mengajak Terdakwa terdakwa II. YUNANI Als ACIL Bin HAMSANI dan terdakwa III. MISRANTO Bin SADIMUN untuk bermain judi kartu remi dengan berkata ? Ayo...Kita Main kecil-kecilan,,? laLU terdakwa III. MISRANTO Bin SADIMUN BERKATA ? Temannya Siapa...? dan terdakwa II. YUNANI Als ACIL Bin HAMSANI berkata ? Ya kita Bertiga Aja...? dan kemudian ketiga terdakwa menuju ke rumah terdakwa I JONI ARIFIN Bin MARKUN dan memulai memainkan judi kartu remi dengan cara mengkocok kartu dan membagikan kepada setiap pemain sampai mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, sedangkan yang mengkocok mendapatkan 14 (empat) belas kartu dengan aturan apabila mendapatkan 1 (satu) joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 2 (dua) Joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) , 3 (tiga) Joker atau murni akan mendapatkan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 4 (empat) Joker akan mendapatkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setelah mencapai games atau selesai apabila salah satu pemain menang permainan dimulai kembali diawali dengan pemenang mengkocok kartu dan membagikan kepada setiap pemain sampai mendapatkan 13 (tiga belas) kartu sedangkan yang mengkocok mendapatkan 14 (empat) belas kartu dan begitu seterusnya, kemudian datang terdakwa IV. UGI SUJARWO Bin SUPARMAN dan terdakwa V. ROBET SIBARANI anak dari POSTAN SIBARANI dengan kesepakatan bersama aturan permainan dirubah yaitu apabila mendapatkan 1 (satu) joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) Joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , 3 (tiga) Joker atau murni akan mendapatkan uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 4 (empat) Joker akan mendapatkan Rp. 15.000,- (lima belas rupiah) dan seperti itu seterusnya sampai akhirnya berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian datang saksi Edi Topo Bin Kustadi,Saksi Suradi, SH Bin Muhammad Nasir Mappeaewa dan saksi Novian Try Arief Bin Malio ketiganya Anggota Polsek Waru kerumah terdakwa I JONI ARIFIN Bin MARKUN dan mengamankan para terdakwa dengan niat hasil keuntungannya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan rumah tangga para terdakwa sehari-hari.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana.-

LEBIH SUBSIDAIR :

----------- Bahwa Terdakwa I. JONI ARIFIN Bin MARKUN bersama-sama terdakwa II. YUNANI Als ACIL Bin HAMSANI, terdakwa III. MISRANTO Bin SADIMUN, terdakwa IV. UGI SUJARWO Bin SUPARMAN dan terdakwa V. ROBET SIBARANI anak dari POSTAN SIBARANI pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sekira pukul 14.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2013, bertempat dirumah terdakwa JONI ARIFIN Bin MARKUN di Jln. Bangun Mulyo Rt. 011 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur , atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja Mempergunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan ketentuan sebagaimana pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa I JONI ARIFIN Bin MARKUN menawarkan atau mengajak Terdakwa II. YUNANI Als ACIL Bin HAMSANI dan terdakwa III. MISRANTO Bin SADIMUN untuk bermain judi kartu remi dengan berkata ? Ayo...Kita Main kecil-kecilan,,? laLU terdakwa III. MISRANTO Bin SADIMUN BERKATA ? Temannya Siapa...? dan terdakwa II. YUNANI Als ACIL Bin HAMSANI berkata ? Ya kita Bertiga Aja...? dan kemudian ketiga terdakwa menuju ke rumah terdakwa I JONI ARIFIN Bin MARKUN yang sudah diketahui atau dilihat dan dilalui oleh banyak orang dan memulai memainkan judi kartu remi dengan cara mengkocok kartu dan membagikan kepada setiap pemain sampai mendapatkan 13 (tiga belas) kartu, sedangkan yang mengkocok mendapatkan 14 (empat) belas kartu dengan aturan apabila mendapatkan 1 (satu) joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 2 (dua) Joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) , 3 (tiga) Joker atau murni akan mendapatkan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 4 (empat) Joker akan mendapatkan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setelah mencapai games atau selesai apabila salah satu pemain menang permainan dimulai kembali diawali dengan pemenang mengkocok kartu dan membagikan kepada setiap pemain sampai mendapatkan 13 (tiga belas) kartu sedangkan yang mengkocok mendapatkan 14 (empat) belas kartu dan begitu seterusnya, kemudian datang terdakwa IV. UGI SUJARWO Bin SUPARMAN dan terdakwa V. ROBET SIBARANI anak dari POSTAN SIBARANI dengan kesepakatan bersama aturan permainan dirubah yaitu apabila mendapatkan 1 (satu) joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) Joker akan mendapatkan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) , 3 (tiga) Joker atau murni akan mendapatkan uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 4 (empat) Joker akan mendapatkan Rp. 15.000,- (lima belas rupiah) dan seperti itu seterusnya. sampai akhirnya berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian datang saksi Edi Topo Bin Kustadi,Saksi Suradi, SH Bin Muhammad Nasir Mappeaewa dan saksi Novian Try Arief Bin Malio ketiganya Anggota Polsek Waru kerumah terdakwa I JONI ARIFIN Bin MARKUN dan mengamankan para terdakwa dengan niat hasil keuntungannya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan rumah tangga para terdakwa sehari-hari

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (bis) Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya