Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 239.753.233,- ( DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 192.585.271,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 45.903.316,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA RIBU TIGA RATUS ENAM BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.264.646,- ( SATU JUTA DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH ENAM), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berhagra sita jaminan terhadap objek dalam SHM SHM No 04166 An. Muhammad Nawir dan SHM No 04165An. Muhammad Nawir
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|