Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.Sus/2016/PN Tgt SUDARMADI , SH ISTIKAV WIDODO Als WIDODO Bin SOEWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 382/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2038/Q.4.13/Ep.1/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISTIKAV WIDODO Als WIDODO Bin SOEWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair       

 

Bahwa terdakwa ISTIKAV WIDODO Als WIDODO Bin SOEWRANO (alm), pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016, sekitar jam 15.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di depan SMPN 1 Kec. Long Ikis Kab. Paser Prop. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I “ yakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa mendapatkan sabu sabu pada waktu dan tempat tersebut diatas dari sdr. WONDO (yang belum tertangkap oleh pihak kepolisian) dengan cara sdr. WONDO menelpon terdakwa menawarkan sabu sabu kemudian terdakwa bilang “KALAU BARANGNYA BAGUS SAYA MAU” selanjutnya antara terdakwa dan sdr. WONDO bertemu di jembatan depan SMPN 1 di Kec. Long Ikis Kab. Paser kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada sdr. WONDO dan terdakwa menerima sabu sabu yang dibungkus rokok dari sdr. WONDO, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan sabu sabu tersebut terdakwa  timbang dan terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) paket, dan dalam hal terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sabu, terdakwa  tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 235/10966.00/2016 tanggal 18 Juli 2016 pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaaan Polres Tanah Grogot Surat No. B/748/VI/2016/Resanarkoba tanggal 30 Juni 2016 perihal mohon bantuan penimbangan barang bukti 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu sabu milik tersangka

-2-

 

ISTIKAV WIDODO Als WIDODO Bin SOEWRANO (alm), yang menyatakan 7 (tujuh) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total Berat Bruto Barang (Berat serbuk kristal

beserta pembungkus plastiknya) dengan berat 5.41 (lima koma empat puluh satu) gram  dan berat bersih 4.22 (empat koma dua puluh dua) gram yang ditandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO NIK P. 82952 dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE. NIK P.81066 dengan saksi AIPDA JOKO PURNOMO NRP. 77100317.--------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 7992/NNF/2016 tanggal 23 Agustus 2016 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi, LULUK MULJANI selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka ISTIKAV WIDODO Als WIDODO Bin SOEWARNO (alm) berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,061  gram dan di beri nomor bukti 10675/2016/NNF tanggal 23 Agustus 2016 Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

 

Bahwa terdakwa ISTIKAV WIDODO Als WIDODO Bin SOEWRANO (alm), pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016, sekitar jam 19.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2016, atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di  RT. 02 Kec. Long Ikis Kab. Paser Prop. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ yakni kristal bening yang mengandung Metamfetamina atau biasa disebut sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu tan tempat tersebut diatas, berawal satuan Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Kec. Long Ikis Kab. Paser sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya saksi YUDI IRAWAN dan saksi TONGKI ASHARI bersama dengan anggota kepolisian dari unit reskoba Polres Paser lainnya melakukan penyelidikan di Kec. Long Ikis Kab. Paser, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan yang disaksikan oleh  saksi ARSIL AZIM, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu sabu didalam tempat handphone yang terdakwa taruh dipinggang sebelah kanan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam,  1 (satu) buah handphone merk Aldo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 5.980.000,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet milik terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan didalam kamar milik terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket sabu sabu yang ditemukan dibawah tempat tidur yang dibungkus dengan kotak plastik yang dilakban hitam, 1 (satu) kantong plastik klip besar, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah buku catatan warna cokelat, dan terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut benar milik terdakwa dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sabu sebanyak 7 (tujuh) paket, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.-----------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 235/10966.00/2016 tanggal 18 Juli 2016 pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaaan Polres Tanah Grogot Surat No. B/748/VI/2016/Resanarkoba tanggal 30 Juni 2016 perihal mohon bantuan penimbangan barang bukti 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu sabu milik tersangka ISTIKAV WIDODO Als WIDODO Bin SOEWRANO (alm), yang menyatakan 7 (tujuh) bungkus paket plastic berisi

 

-3-

 

serbuk putih dengan total Berat Bruto Barang (Berat serbuk kristal beserta pembungkus plastiknya) dengan berat 5.41 (lima koma empat puluh satu) gram  dan berat bersih 4.22 (empat koma dua puluh dua) gram yang ditandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO NIK P. 82952 dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE. NIK P.81066 dengan saksi AIPDA JOKO PURNOMO NRP. 77100317.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 7992/NNF/2016 tanggal 23 Agustus 2016 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi, LULUK MULJANI selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka ISTIKAV WIDODO Als WIDODO Bin SOEWARNO (alm) berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,061  gram dan di beri nomor bukti 10675/2016/NNF tanggal 23 Agustus 2016 Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya