Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2020/PN Tgt Sri Tugaswati 1.H. Suwardi
2.Abdul Sakur
3.Bidin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Tugaswati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Suwardi
2Abdul Sakur
3Bidin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Jalan A.Yani RT.014/Rw.06 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur seluas 600 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No : 05699 yang sekarang dikuasai Para Tergugat dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan sdr. Lucas Pasomba
           Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Galam


           Sebelah Timur berbatasan dengan  sdr. Hamsan
          Sebelah Barat berbatasan dengan  Gang Satu Adalah sah secara hukum milik PENGGUGAT;
4.    Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti   kerugian materiil dan imateriil  kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah sebesar Rp.2.455.000.000,.(Dua Miliar Empat Ratus lima puluh lima Juta rupiah )            ,dengan perincian    sbb :
    Materiil :
a.    Lahan tersebut bila dikontrakan Setahunnya      = Rp.  5.000.000,.
b.    Dari Tahun 2017 dikuasai Para Tergugat s/d
masuknya gugatan ini selama 3 Tahun berjalan
 @ Rp 5.000.000; X  3 Tahun                                   = Rp.   15.000.000;  
c.    Bila dijual dengan harga pasaran saat ini per meter
perseginya Rp. 1.500.000, X 600 Meter2                  = Rp. 900.000.000,. +
Total jumlah kerugian Materiil                                = Rp  920.000.000     

                   Imateriil :                                                                       =   Rp 1.500.000.000.,+
                  Jumlah kerugian Materiil dan Immateriil                   =   Rp 2.420.000.000,.  
Jadi Jumlah total kerugian Materiil dan Imateriilnya adalah Rp. 920.000.000 ; + Rp.1.500.000.000,.= Rp.2.420.000.000,.(Dua Miliar Empat Ratus Dua puluh Juta rupiah )
5.    Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
6.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan
oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai PARA TERGUGAT berikut inventaris diatasnya yang terletak di Jalan A.Yani Rt.014/Rw.06 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur seluas 600 m2 yang sekarang dikuasai Para Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :



Sebelah Utara berbatasan dengan sdr. Lucas Pasomba
           Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Galam
           Sebelah Timur berbatasan dengan  sdr. Hamsan
          Sebelah Barat berbatasan dengan  Gang Satu
7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT.
8.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada   
perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya  (Uitvoerbaar bij Vorraad).
9.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak