Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. M. NUR Als MENOR Bin SIKKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-528/O.4.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NUR Als MENOR Bin SIKKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa M. NUR Als MENOR Bin SIKKI pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Baru Kecamatan Balikpapan Kota Kota Balikpapan Kalimantan Timur,  karena kediaman saksi-saksi lebih dekat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah berdasarkan pasal 165 ayat 2 KUHAP “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau Memiliki, Menyimpan Menguasai Menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 1 januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa menelfon Sdr. Aco untuk bertransaksi jual beli sabu di Kampung Baru Kota Balikpapan, dengan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) terdakwa mendapat 5 gram sabu yang di letakkan di dalam bungkus rokok Sampoerna, selanjutnya terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 paket dengan berat setiap paket 1 gram. Kemudian Sdr. Dody telfon untuk memesan sabu sebanyak 1 paket dan bertemu di Kecamatan Long Kali dengan memberikan uang sejumlah Rp.2.000.000,-. Pada hari senin 5 januari 2026 seikitar 21.00 wita di desa Kademan Long Kali terdakwa melakukan jual beli 1 paket sabu dengan harga Rp.2.000.000,- dengan Sdr. Iwan. Pada tanggal 8 januari 2026 pukul 22.00 Wita bertempat di desa Kademan Long Kali terdakwa melakukan jual beli 1 paket sabu dengan harga Rp.2.000.000,- dengan Sdr. Rustam. Pada hari jumat 9 Januari 2026 terdakwa membagi sabu di dalam mobi agya warna merah yang terdakwa sewa dari Sdr. Irwan, dengan rincian 1 paket sabu terdakwa ambil untuk di pakai, dan sisanya dibagi menjadi 4 paket sabu, selanjutnya terdakwa melakukan jual beli dengan Sdr. Ajis 1 paket sabu dengan berat 1 gram dengan harga Rp.2.000.000,- bertempat di desa Kademan Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 pukul 02.00 Wita terdakwa mengendarai mobil agya warna merah dengan nomor polisi KT 1798 VC terdakwa di berhentikan oleh saksi Kurniawan dan Saksi Taufik (anggota polres paser) dan dilakukan penggeledahan di temukan di temukan plastic putih di dashboard bawah pintu mobil ditemuka 2 paket sabu, 2 paket sabu di atas dashboard, disela kursi ditemukan 1 paket sabu dan ditemukan 1 dompet hitam berisi 2 bendel plastik kosong serta 1 buah sendok takar, selanjutnya terdakwa dibawa ke polres paser.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0007 tanggal 15 Januari 2026 dengan hasil pengujian Sampel: 26.100.11.16.05.0007.K terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 25/10966.00/2026 tanggal 13 januari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa M. NUR Als MENOR Bin SIKKI pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Desa Gunung Putar Kec. Longkali Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau Memiliki, Menyimpan Menguasai Menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 1 januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa menelfon Sdr. Aco untuk bertransaksi jual beli sabu di Kampung Baru Kota Balikpapan, dengan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) terdakwa mendapat 5 gram sabu yang di letakkan di dalam bungkus rokok Sampoerna, selanjutnya terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 paket dengan berat setiap paket 1 gram. Kemudian Sdr. Dody telfon untuk memesan sabu sebanyak 1 paket dan bertemu di Kecamatan Long Kali dengan memberikan uang sejumlah Rp.2.000.000,-. Pada hari senin 5 januari 2026 seikitar 21.00 wita di desa Kademan Long Kali terdakwa melakukan jual beli 1 paket sabu dengan harga Rp.2.000.000,- dengan Sdr. Iwan. Pada tanggal 8 januari 2026 pukul 22.00 Wita bertempat di desa Kademan Long Kali terdakwa melakukan jual beli 1 paket sabu dengan harga Rp.2.000.000,- dengan Sdr. Rustam. Pada hari jumat 9 Januari 2026 terdakwa membagi sabu di dalam mobi agya warna merah yang terdakwa sewa dari Sdr. Irwan, dengan rincian 1 paket sabu terdakwa ambil untuk di pakai, dan sisanya dibagi menjadi 4 paket sabu, selanjutnya terdakwa melakukan jual beli dengan Sdr. Ajis 1 paket sabu dengan berat 1 gram dengan harga Rp.2.000.000,- bertempat di desa Kademan Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 pukul 02.00 Wita terdakwa mengendarai mobil agya warna merah dengan nomor polisi KT 1798 VC terdakwa di berhentikan oleh saksi Kurniawan dan Saksi Taufik (anggota polres paser) dan dilakukan penggeledahan di temukan di temukan plastic putih di dashboard bawah pintu mobil ditemuka 2 paket sabu, 2 paket sabu di atas dashboard, disela kursi ditemukan 1 paket sabu dan ditemukan 1 dompet hitam berisi 2 bendel plastik kosong serta 1 buah sendok takar, selanjutnya terdakwa dibawa ke polres paser.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0007 tanggal 15 Januari 2026 dengan hasil pengujian Sampel: 26.100.11.16.05.0007.K terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 25/10966.00/2026 tanggal 13 januari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah BAB III Pasal VII Angka 50 UU RI NO 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya