Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon nomor: 186/1999 tertanggal Februari 1999, yaitu dari :
Nama : Juhairiah
Tempat Tanggal Lahir : Rantau Panjang, 11 September 1976
Anak Perempuan ke 1 dari pasangan suami-istri M Yunus dan Sahar
Menjadi
Nama : Juhairiah
Tempat Tanggal Lahir : Rantau Panjang, 11 September 1979
Anak Perempuan ke 1 dari pasangan suami-istri M Yunus dan Sahar
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidak didalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuoaten Paser, Untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta Tersebut kedalam buku registrasi yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya |