| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------Bahwa ia Terdakwa IYON KHARISMAN Bin DEDI SULAIMAN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 16.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu yang yang masih dalam bulan Juni tahun dua ribu sembilan belas bertempat di Lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser pada koordinat S.02O 12’ 50,71”, E. 116O 24’ 02,66”, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin” berupa kayu jenis Galam sebanyak 676 (enam ratus tujuh puluh enam) batang atau 32,251 M3 (tiga puluh dua koma dua ratus lima puluh satu) meter kubik atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
Bahwa ia Terdakwa membeli kayu Galam sebanyak 676 (enam ratus tujuh puluh enam) batang atau 32,251 M3 (tiga puluh dua koma dua ratus lima puluh satu) meter kubik dari saksi USMAN Bin HATTA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter kubik. Kayu Galam tersebut saksi USMAN Bin HATTA tebang dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser.---------------------------------------------------
Bahawa Terdakwa menyewa kapal 1 (satu) Unit Kapal KLM Kartika GT. 237 No.537/Na.2013 Na No:1167/L warna putih abu-abu untuk memuat, mengangkut Kayu Galam yang dibeli dari saksi USMAN Bin HATTA, yang ditebang dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser untuk di jual lagi ke Madura Jawa Timur.---------------------------------
Bahwa Terdakwa membayar saksi RUDINI Bin UNET, saksi BASO TAWANG Bin KASIM Alias HERI, saksi SUHER Bin MISKAH (sebagai buruh angkut kayu) untuk mengangkut Kayu Galam yang berasal dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser ke dalam Kapal KLM Kartika GT. 237 No.537/Na.2013 Na No:1167/L warna putih abu-abu dengan cara para buruh angkut di darat mengkikat Kayu Galam dengan menggunakan seling selanjutnya Kayu Galam ditarik dan diangkut ke dalam Kapal KLM Kartika GT. 237 No.537/Na.2013 Na No:1167/L warna putih abu-abu menggunakan crane.--------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik Kayu Galam tersebut adalah Terdakwa IYON KARISMAN Bin DEDI SULAIMAN yang mengambil Kayu Galam dari dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi YAN BASTIAN GULTOM anak dari J. GULTOM (Alm), saksi MUHAMMAD ALI M. Bin MOESTAFA, saksi YUDI APRIANTO Bin SUKARTO melaksanakan operasi gabungan yang diadakan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan dan BKSDA Kalimantan Timur di Cagar Alam Teluk Apar menemukan sebuah Kapal KLM Kartika GT. 237 No.537/Na.2013 Na No:1167/L warna putih abu-abu yang sudah dalam keadaan berisi muatan kayu galam di titik koordinat S.02O 12’ 33.0”, E. 116O 23’59.7” yang berada di wilayah Desa Selengot dalam kawasan Cagar Alam Teluk Apar.------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin yang berasal dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser dimuat dan diangkut oleh nahkoda kapal KLM KARTIKA GT 237 No.537/Na adalah kayu yang berasal dari dalam kawasan konservasi Cagar Alam Teluk Apar, Team Operasi Gabungan mengamankan Terdakwa dan semua orang yang berada dalam kapal dan melakukan pengecekan ke titik muat dan titik tebang dan selanjutnya Kapal dan Kayu Galam dibawa ke Samarinda diproses sesuai hukum.--------------
Bahwa Terdakwa menguasai, memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin Kayu Galam sebanyak 676 (enam ratus tujuh puluh enam) batang atau 32,251 M3(tiga puluh dua koma duar ratus lima puluh satu) meter kubik hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin yang berasal dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser adalah kayu yang berasal dari dalam kawasan konservasi CagarAlam Teluk Apar tanpa izin dari pejabat yang berwenang.-
--------Perbuatan ia terdakwa IYON KARISMAN Bin DEDI SULAIMAN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa IYON KHARISMAN Bin DEDI SULAIMAN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 16.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu yang yang masih dalam bulan Juni tahun dua ribu sembilan belas bertempat di Lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser pada koordinat S.02O 12’ 50,71”, E. 116O 24’ 02,66”, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar” berupa kayu jenis Galam sebanyak 676 (enam ratus tujuh puluh enam) batang atau 32,251 M3 (tiga puluh dua koma dua ratus lima puluh satu) meter kubik atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa membeli kayu Galam sebanyak 676 (enam ratus tujuh puluh enam) batang atau 32,251 M3 (tiga puluh dua koma dua ratus lima puluh satu) meter kubik dari saksi USMAN Bin HATTA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter kubik. Kayu Galam tersebut saksi USMAN Bin HATTA tebang dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser.---------------------------------------------------
Bahawa Terdakwa menyewa kapal 1 (satu) Unit Kapal KLM Kartika GT. 237 No.537/Na.2013 Na No:1167/L warna putih abu-abu untuk memuat, mengangkut Kayu Galam yang dibeli dari saksi USMAN Bin HATTA, yang ditebang dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser untuk di jual lagi ke Madura Jawa Timur.---------------------------------
Bahwa Terdakwa membayar saksi RUDINI Bin UNET, saksi BASO TAWANG Bin KASIM Alias HERI, saksi SUHER Bin MISKAH (sebagai buruh angkut kayu) untuk mengangkut Kayu Galam yang berasal dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser ke dalam Kapal KLM Kartika GT. 237 No.537/Na.2013 Na No:1167/L warna putih abu-abu dengan cara para buruh angkut di darat mengkikat Kayu Galam dengan menggunakan seling selanjutnya Kayu Galam ditarik dan diangkut ke dalam Kapal KLM Kartika GT. 237 No.537/Na.2013 Na No:1167/L warna putih abu-abu menggunakan crane.--------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik Kayu Galam tersebut adalah Terdakwa IYON KARISMAN Bin DEDI SULAIMAN yang mengambil Kayu Galam dari dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar yang berasal dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser dengan tujuan di kirim ke Madura Jawa Timur.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi YAN BASTIAN GULTOM anak dari J. GULTOM (Alm), saksi MUHAMMAD ALI M. Bin MOESTAFA, saksi YUDI APRIANTO Bin SUKARTO melaksanakan operasi gabungan yang diadakan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan dan BKSDA Kalimantan Timur di Cagar Alam Teluk Apar menemukan sebuah Kapal KLM Kartika GT. 237 No.537/Na.2013 Na No:1167/L warna putih abu-abu yang sudah dalam keadaan berisi muatan kayu galam di titik koordinat S.02O 12’ 33.0”, E. 116O 23’59.7” yang berada di wilayah Desa Selengot dalam kawasan Cagar Alam Teluk Apar.------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar yang berasal dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser dimuat dan diangkut oleh nahkoda kapal KLM KARTIKA GT 237 No.537/Na adalah kayu yang berasal dari dalam kawasan konservasi Cagar Alam Teluk Apar, Team Operasi Gabungan mengamankan Terdakwa dan semua orang yang berada dalam kapal dan melakukan pengecekan ke titik muat dan titik tebang dan selanjutnya Kapal dan Kayu Galam dibawa ke Samarinda diproses sesuai hukum.---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar yakni Kayu Galam sebanyak 676 (enam ratus tujuh puluh enam) batang atau 32,251 M3(tiga puluh dua koma duar ratus lima puluh satu) meter kubik hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin yang berasal dari lokasi Cagar Alam Teluk Apar Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser adalah kayu yang berasal dari dalam kawasan konservasi CagarAlam Teluk Apar tanpa izin dari pejabat yang berwenang.-----------------------------------
--------Perbuatan ia terdakwa IYON KARISMAN Bin DEDI SULAIMAN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (k) jo. Pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.--------------------------------------------------------------------- |