INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2025/PN Tgt | Syarifah Nita Fatimah A | 1.Priyani Rahmita 2.Musdalifah 3.Sayidah Aminah Ramaliah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Hakim agar berkenan memeriksa, mengadili dan menjatukan dalam provisi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan larangan kepada Para Tergugat untuk terus menyebarkan, mempublikasikan, memperbanyak, atau membagikan ulang konten yang mengandung pencemaran nama baik terhadap Penggugat, baik melalui: platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, atau WhatsApp atau media elektronik lain yang dapat diakses publik, selama proses perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot..
3. Menetapkan larangan kepada Para Tergugat untuk membuka, menyebarluaskan, atau menggunakan data pribadi milik Penggugat tanpa persetujuan tertulis, sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 26 ayat (1) UU ITE ? setiap penggunaan data pribadi seseorang harus dengan persetujuan yang bersangkutan;
Pasal 26 ayat (2) ? pelanggaran hak atas data pribadi dapat menjadi dasar gugatan perdata, dan ketentuan Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang larangan distribusi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
4. Memerintahkan kepada pihak-pihak terkait (termasuk penyedia platform atau penyelenggara sistem elektronik seperti Meta, TikTok, Google Indonesia, atau penyedia hosting) untuk, menurunkan (take down) sementara konten yang dimaksud;
5. memblokir akses terhadap tautan atau akun media sosial Para Tergugat yang digunakan untuk menyebarkan konten pencemaran nama baik atau membuka data pribadi Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
6. Menetapkan perintah kepada Para Tergugat agar menghapus seluruh unggahan, komentar, atau pesan elektronik yang berisi tuduhan atau penghinaan terhadap Penggugat, serta menonaktifkan sementara akun media sosial yang digunakan untuk tindakan tersebut.
7. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat, termasuk kendaraan, rumah, dan rekening bank guna menjamin pelaksanaan putusan apabila Penggugat memperoleh ganti rugi.
A. Harta milik Tergugat I (Priyani Rahmita)
1. 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga.
2. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V tahun 2016 nomor polisi KT 1946 EM.;
3. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Sawit pada CV. Sawit Harapan Kita atas nama Priyani Rahmita Sari, dengan alamat kantor di Jalan Sangkuruku RT.14, Samping SMP 2 Desa Mendik, Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser;
4. Rumah tinggal beralamat di Jalan Untung Suropati, Perumahan BTN Jone Indah Blok D No.17 RT.12, Tanah Grogot, Kabupaten Paser;
5. Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Priyani Rahmita Nomor: 1050754665;
6. Rekening Bank BRI atas nama Amran Nomor: 4579-01-000025-61;
7. Rekening Bank Mandiri atas nama Amran nomor : 1490018014169 ;
8. Rekening BNI Taplus atas nama Amran.
B. Harta milik Tergugat II (Musdalifah)
1. 1 (satu) unit rumah tinggal di Jalan Sultan Hasanudin, Gang Partisipasi RT.13, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser;
2. 1 (satu) unit mobil Agya/Ayla warna putih dengan nomor polisi KT 1185 ZD;
3. 2 (dua) unit sepeda motor.
4. Beberapa perhiasan emas;
5. Sebidang tanah yang masih menjadi milik pribadi Tergugat II.
C. Harta milik Tergugat III
1. Rumah 1 (satu) unit rumah tinggal di Jalan Untung Suropati, Perumahan Griya Permata Residence RT.001, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser;
2. 1 (satu) unit mobil;
3. 2 (dua) unit sepeda motor;
4. Beberapa perhiasan emas;
5. 1 (satu) unit rumah warisan yang belum terjual beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto (dekat Penjahit Metropolitan);
6. Rekening Bank BRI atas nama Sayidah Aminah Ramaliah Nomor: 723101000871502;
7. Rekening Bank Mandiri atas nama Sayidah Aminah Ramaliah Nomor: 9000006778857;
8. Rekening Bank Mandiri dan BRI atas nama Didik Bagus Frastya (suami Tergugat III)
DALAM POKOK PERKARA
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot agar berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil dan Kerugian Immateril kepada Penggugat sebagai berikut :
Kerugian Materil
Bahwa akibat dari tindakan Para Tergugat yang telah menyebarkan data pribadi, berita bohong, dan fitnah terhadap Penggugat melalui media sosial (Facebook, Instagram, dan TikTok), menyebabkan kegiatan arisan yang dikelola oleh Penggugat terhenti dan tidak dapat berjalan kembali.
Akibat dari terhentinya arisan tersebut, Penggugat mengalami kerugian secara materil berupa dana arisan yang tidak dapat tertagih, dana talangan yang telah dikeluarkan, serta kehilangan keuntungan yang seharusnya diterima oleh Penggugat selaku pengelola arisan sebagai berikut :
NAMA ARISAN JUMLAH MEMBER GET YANG SUDAH BAYAR YANG BELUM BAYAR KERUGIAN ADMIN KEUNTUNGAN ADMIN YANG TERTUNDA
5 juta/10 hari 20 Rp. 5.000.000,- 19 1 Rp. 5.000.000,-
5juta/minggu 25 Rp. 5.000.000,- 3 22 Rp. 110.000.000,-
10 juta/10 hari 30 Rp. 10.000.000,- 4 26 Rp. 260.000.000,- Rp. 100.000,- Rp. 2.600.000,-
50 juta/bulan 15 Rp. 50.000.000,- 1 14 Rp. 700.000.000,- Rp. 500.000,- Rp. 7.000.000,-
5 juta/10 hari 20 Rp. 5.000.000,- 6 14 Rp. 70.000.000,-
81,5 juta/bulan 10 Rp. 81.500.000,- 2 8 Rp. 652.000.000,- Rp. 800.000,- Rp. 6.400.000,-
10 juta/bulan 15 Rp. 10.000.000,- 3 12 Rp. 120.000.000,- Rp. 100.000,- Rp. 1.200.000,-
5 juta/2 minggu 25 Rp. 5.000.000,- 7 18 Rp. 90.000.000,-
3 juta/10 hari 20 Rp. 3.000.000,- 9 11 Rp. 33.000.000,-
20 juta/10 hari 33 Rp. 20.000.000,- 8 25 Rp. 500.000.000,- Rp. 200.000,- Rp. 5.000.000,-
25,5 juta/bulan 20 Rp. 25.500.000,- 5 15 Rp. 382.500.000,- Rp. 250.000,- Rp. 3.750.000,-
10 juta/15 hari 25 Rp. 10.000.000,- 7 18 Rp. 180.000.000,- Rp. 100.000,- Rp. 1.800.000,-
15 juta/bulan 11 Rp. 15.000.000,- 9 2 Rp. 30.000.000,- Rp. 150.000,- Rp. 300.000,-
50 juta/bulan 20 Rp. 50.000.000,- 17 3 Rp. 150.000.000,- Rp. 500.000,- Rp. 1.500.000,-
50 juta/bulan 20 Rp. 50.000.000,- 13 7 Rp. 350.000.000,- Rp. 500.000,- Rp. 3.500.000,-
30 juta/bulan 10 Rp. 30.000.000,- 7 3 Rp. 90.000.000,- Rp. 300.000,- Rp. 900.000,-
15 juta/bulan 20 Rp. 15.000.000,- 6 14 Rp. 210.000.000,- Rp. 150.000,- Rp. 2.100.000,-
2 juta/minggu 20 Rp. 2.000.000,- 9 11 Rp. 22.000.000,-
15 juta/bulan 18 Rp. 15.000.000,- 6 12 Rp. 180.000.000,- Rp. 150.000,- Rp. 1.800.000,-
50 juta/bulan 15 Rp. 50.000.000,- 8 7 Rp. 350.000.000,- Rp. 500.000,- Rp. 3.500.000,-
10 juta/bulan 15 Rp. 10.000.000,- 10 5 Rp. 50.000.000,- Rp. 100.000,- Rp. 500.000,-
10 juta/minggu 50 Rp. 10.000.000,- 46 4 Rp. 40.000.000,- Rp. 100.000,- Rp. 400.000,-
20 juta/15 hari 30 Rp. 20.000.000,- 25 5 Rp. 100.000.000,- Rp. 200.000,- Rp. 1.000.000,-
15 juta/bulan 18 Rp. 15.000.000,- 14 4 Rp. 60.000.000,- Rp. 150.000,- Rp. 600.000,-
JUMLAH Rp. 4.734.500.000.- Rp. 43.850.000,-
Jadi, kerugian Materil Penggugat ialah Kerugian + Keuntungan Admin Yang Tertunda : Rp. 4.734.500.000,- (Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) + Rp. 43.850.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) = Rp. 4.778.350.000,- (Empat Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Kerugian Immateril
1. Bahwa, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan sengaja mencemarkan nama baik Penggugat melalui media elektronik tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, Penggugat sebagai pengelola arisan telah mengalami tekanan sosial dan psikologis.
2. Penggugat dikejar dan ditagih oleh para anggota arisan yang belum menerima giliran, sementara anggota yang telah menerima arisan justru tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, sehingga Penggugat mengalami kerugian moril dan reputasi yang sangat besar.
3. Bahwa, akibat tersebarnya berita fitnah dan unggahan Para Tergugat di media sosial, Penggugat mengalami ketakutan dan ancaman baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pesan di media sosial, yang mengakibatkan Penggugat mengalami tekanan batin, rasa malu, kehilangan rasa aman, serta gangguan psikis yang juga berdampak kepada anak Penggugat yang masih di bawah umur.
4. Bahwa, kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat tidak dapat diukur dengan uang, namun untuk kepastian hukum Penggugat menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) sebagai bentuk keadilan atas penderitaan batin, rasa malu, dan kerugian nama baik yang dialami Penggugat
Jadi, Total Keseluruhan Kerugian Penggugat akibat dari tindakan Para Tergugat ialah : Kerugian Materil + Kerugian Immateril : Rp. 4.778.350.000,- (Empat Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) + Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) = Rp. 14.778.350.000,- (Empat Belas Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terhitung sejak putusan diucapkan hingga putusan dilaksanakan.
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan sepenuhnya.
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka Offline (Televisi, Radio dan Cetak) dan online kepada Penggugat melalui minimal 3 (tiga) surat kabar harian, antara lain :
a. Media Cetak : Jakarta Post, Kaltim Post, Televisi, dan Radio,
b. Media Sosial (Online) : Facebook, IG dan Tiktok;
dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Para Tergugat.
6. Menyatakan sah dan berharga secara hukum sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilakukan terhadap aset-aset milik Para Tergugat sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini meskipun terdapat upaya hukum perlawanan (verzet), banding dan kasasi dari Para Tergugat.
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan (verzet), banding dan kasasi dari Para Tergugat.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
