| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa HARUN Bin KUSNIANSYAH baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari tahun 2026 sekira jam 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------
- Pada Hari kamis Tanggal 22 Januari 2026 Sekira Pukul 20.00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. SUKRI (DPO) Dan Berkata “HABIS SUDAH INI (SABU) KU BOS BISA KAH AKU AMBIL LAGI” dan Sdr. SUKRI (DPO) menjawab “OKE BRO KESINI NANTI KALO SUDAH SAMPAI DI TEMPAT BIASA KABARIN AJA” Kemudian Terdakwa pergi menuju SMK 3 Tanah Grogot yang berlamat di Jl. Pelopor, Jone, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor “KAWASAKI NINJA 250” Warna “HIJAU” Nopol “KT 2356 EBJ” setelah sampai di belakang SMK 3 Tanah Grogot terdakwa menunggu dipinggir jalan, tidak lama kemudian datang anggota Sdr. SUKRI (DPO) yang bernama Sdr. DAYAT (DPO) setelah itu Sdr. DAYAT (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik berlakban hitam kepada terdakwa Terdakwa kemudian terdakwa membawa pulang 1 (satu) bungkus plastik berlakban hitam tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dan setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa menuju pondok yang berada di belakang rumah Terdakwa, Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus plastik berlakban hitam tersebut dan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang ber isi sabu yang beratnya kurang lebih 3 (tiga) gram kemudian sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 35 (tiga puluh lima) paket sabu dengan rincian:
- 15 (lima belas) paket sabu yang dijual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah),
- 14 (empat belas) paket sabu yang dijual dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan
- 6 (enam) paket sabu dengan yang dijual harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah)
kemudian 35 (tiga puluh lima) paket sabu tersebut Terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) plastik klip berukuran besar
- Pada hari Jumat Tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 wita saat Terdakwa berada di pondok belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim datang Sdr. PRAN (DPO) yang ingin membeli shabu dari terdakwa lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. PRAN (DPO) dan Sdr. PRAN (DPO) memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Pada hari Jumat Tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 wita saat Terdakwa berada di pondok belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim datang Sdr. HAFIS (DPO) ke pondok di balekang rumah Terdakwa ingin membeli shabu dari terdakwa kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. HAFIS (DPO) dan Sdr. HAFIS (DPO) memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah).
- Pada hari Jumat Tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa berada di pondok belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim lalu datang saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR di pondok tersebut dan menghampiri terdakwa kemudian saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR memberikan Terdakwa uang hasil penjualan sabu sebelumnya sejumlah Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan 32 (tiga puluh dua) paket sabu dengan rincian 15 (lima belas) paket sabu dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), 11 (sebelas) paket sabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket sabu dengan harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR untuk di jual kembali oleh saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR setelah itu Terdakwa dan AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR Pulang ke rumah masing masing.
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari tahun 2026 sekira jam 03.30 Wita Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan Di Sebuah Rumah Di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim kemudian Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI mengamankan saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR, dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 32 (tiga puluh dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah bola plastik kecil warna “UNGU” didalam kantong jaket kain WARNA “BIRU” yang tergatung di belakang pintu dapur, Dan ditemukan juga 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO V60 LITE 5G” WARNA “OCEAN NIGHT BLACK” No. Handphone “087768197405” Dengan No Imei “865182089693279”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “INFINIX SMART 9” WARNA “SILVER” No. Handphone “082123746968” Dengan No Imei “354965706875867” dilantai dapur dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA BEAT” Warna “HITAM” Nopol “KT 3530 EAM” No. Mesin”IMG1E-1287287” No.Rangka “MH1JME113SK287392”, Beserta kunci Dan STNK yang terparkir di belakang rumah, kemudian barang-barang tersebut di akui milik saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR, kemudian setelah di introgasi saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa HARUN Bin KUSNIANSYAH yang tinggal di sebelah rumah tersebut, kemudian Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI bersama anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankan Terdakwa HARUN Bin KUSNIANSYAH dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y19S” WARNA “PEARL SILVER” No. Handphone “081255942489” Dengan No Imei “868187077145171” dilantai ruang tengah, Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) di kantong celana, 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong di pondok belakang rumah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor “KAWASAKI NINJA 250” Warna “HIJAU” Nopol “KT 2356 EBJ” No. Mesin”EX250PEA00148” No.Rangka “MH4EX250SJJP00101”, Beserta kunci Dan STNK yang terparkir di ruang tamu, atas kejadian tersebut saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR Dan Terdakwa HARUN Bin KUSNIANSYAH beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 43/10966.00/2025 tanggal 24 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H. NRP.9801059, bahwa 32 (tiga puluh dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 10,88 (sepuluh koma delapan delapan) gram, dan berat bersih 3,20 (tiga koma dua nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :00806/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 02462/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,082 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa HARUN Bin KUSNIANSYAH baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari tahun 2026 pukul 03.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari tahun 2026 pukul 03.30 wita Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan Di Sebuah Rumah Di Desa Krayan Bahagia Rt. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim kemudian Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI mengamankan saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR dan melakukan pengeladahahn, dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 32 (tiga puluh dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah bola plastik kecil warna “UNGU” didalam kantong jaket kain WARNA “BIRU” yang tergatung di belakang pintu dapur, Dan ditemukan juga 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO V60 LITE 5G” WARNA “OCEAN NIGHT BLACK” No. Handphone “087768197405” Dengan No Imei “865182089693279”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “INFINIX SMART 9” WARNA “SILVER” No. Handphone “082123746968” Dengan No Imei “354965706875867” dilantai dapur dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA BEAT” Warna “HITAM” Nopol “KT 3530 EAM” No. Mesin”IMG1E-1287287” No.Rangka “MH1JME113SK287392”, Beserta kunci Dan STNK yang terparkir di belakang rumah, kemudian barang-barang tersebut di akui milik saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR, kemudian setelah di introgasi saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa HARUN Bin KUSNIANSYAH yang tinggal di sebelah rumah tersebut, kemudian Saksi LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI bersama anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankan Terdakwa HARUN Bin KUSNIANSYAH dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y19S” WARNA “PEARL SILVER” No. Handphone “081255942489” Dengan No Imei “868187077145171” dilantai ruang tengah, Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) di kantong celana, 1 (satu) Bendel Plastik klip kosong di pondok belakang rumah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor “KAWASAKI NINJA 250” Warna “HIJAU” Nopol “KT 2356 EBJ” No. Mesin”EX250PEA00148” No.Rangka “MH4EX250SJJP00101”, Beserta kunci Dan STNK yang terparkir di ruang tamu, atas kejadian tersebut saksi AHMAT RIFAI Als FAI Bin TAHIR Dan Terdakwa HARUN Bin KUSNIANSYAH beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 43/10966.00/2025 tanggal 24 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H. NRP.9801059, bahwa 32 (tiga puluh dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 10,88 (sepuluh koma delapan delapan) gram, dan berat bersih 3,20 (tiga koma dua nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :00806/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 02462/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,082 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI NO. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |