| Dakwaan |
???????D A K W A A N
------- Bahwa terdakwa SANI Bin JAENODIN pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 08.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Workshop PT Bima Kideco di RT. 30 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 terdakwa datang ke Workshop PT Bima Kideco setelah sampai di tempat tersebut terdakwa didatangi saksi Firdi yang bertugas sebagai security di Perusahaan tersebut, salanjutnya saksi Firdi menanyakan tujuan datang ketempat tersebut, terdakwa menjawab untuk mengambil limbah bekas, namun saksi Firdi tidak mengizinkan dan saksi Firdi mengatakan “KAMU MAU APASIH” dengan nada tinggi sehingga terdakwa emosi lalu terdakwa kembali ke mobilnya untuk mengambil parang, dan membuka parang dari sarungnya kemudian terdakwa berlari ke arah saksi Firdi dan mengayunkan parang tersebut ke arah saksi Firdi, kemudian saksi Firdi menghindar sehingga parang tersebut mengenai saksi Firdi di Bagian punggung belakang sebelah kanan dan mengakibatkan saksi Firdi terluka.
- Bahwa berdasarkan hasi Visum Et Repertum nomor 174/VER/Pkm-BK/IX/2025 tanggal 23 September 2025 dari UPT Puskesmas Batu Kajang, dengan hasil ditemukan luka terbuka pada punggung kanan akibat kekerasan benda tajam.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana. |