Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Tgt Idris Tampubolon 1.Tumpal Butar-Butar
2.Letkol (PURN) Sumardi
3.Martua Manalu
4.Hitler Tamba
5.PT Perkebunan Nusantara IV Regional V
6.Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., AKBP
7.Rudi Seiawan AIPTU
8.Mardos Sinaga IPDA
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Idris Tampubolon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Addy Tampubolon S.H.,M.HIdris Tampubolon
Tergugat
NoNama
1Tumpal Butar-Butar
2Letkol (PURN) Sumardi
3Martua Manalu
4Hitler Tamba
5PT Perkebunan Nusantara IV Regional V
6Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., AKBP
7Rudi Seiawan AIPTU
8Mardos Sinaga IPDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang melakukan pembongkaran jalan, penggusuran, perusakan akses jalan, dan penguasaan paksa atas tanah milik PENGGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 65.160.780,- (enam puluh lima juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total keseluruhan kerugian yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah Rp 165.160.780,- (seratus enam puluh lima juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
4. Menghukum para TERGUGAT untuk menghentikan seluruh aktivitas dan tindakan lebih lanjut atas tanah milik PENGGUGAT, serta mengembalikan kondisi tanah dan akses jalan seperti keadaan semula sebelum dilakukan pembongkaran dan penggusuran;
5. Menghukum para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT;
7. Menghukum para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam proses pemeriksaan dan persidangan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak