Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2017/PN Tgt YESSI RAHMAWATI, SH. ENDRIK Bin KADIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-3921/Q.4.22/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI RAHMAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRIK Bin KADIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa terdakwa ENDRIK Bin KADIS , pada hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2017,  sekitar pukul 14.40 wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di RT. 10 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira jam 14.00 Wita saksi Ahmad Muslim (dilakukan penuntutan terpisah) telah menghubungi terdakwa melalui handphone untuk mengajak patungan uang guna membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu, setelah terdakwa dan saksi Ahmad Muslim sepakat untuk patungan membeli sabu-sabu dengan biaya masing-masing Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Muhammad Abdul Azis (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli sabu-sabu karena sebelumnya terdakwa telah beberapa kali membeli sabu-sabu darinya. Setelah mendapatkan jawaban jika saksi Muhammad Abdul Azis mempunyai persediaan sabu-sabu untuk dijual, kemudian terdakwa menghubungi saksi Ahmad Muslim iika sabu-sabu yang mereka akan beli ada barangnya, dan selanjutnya pada sekitar jam 14.30 Wita terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Muslim pergi mendatangi saksi Muhammad Abdul Azis di RT. 10 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu dimaksud.
Bahwa terdakwa dan saksi Ahmad Muslim sampai dirumah tersebut pada sekitar jam 14.40 Wita, dan setelah masuk kerumah tersebut terdakwa dan saksi Ahmad Muslim bertemu dengan saksi Muhammad Abdul Azis yang pada saat itu sedang manggunakan sabu-sabu di ruang tamu, dan saat itu diatas meja ruang tamu juga sudah ada 1(satu) poket sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan duduk di ruang keluarga bersaa saksi Ahmad Muslim, tidak lama kemudian datang saksi Bambang Joko Setiawan ( dilakukan penuntutan terpisah) kerumah tersebut dan duduk bersama dengan terdakwa dan saksi Ahmad Muslim, selanjutnya sekira jam 15.00 Wita , saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi REISANSWEE GERRY selaku Anggota Polres PPU mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan di atas meja di ruang tamu, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di halaman belakang rumah. Lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan tidak ditemukn barang yang mencurigakan, kemudian terdakwa, saksi Ahmad Muslim, saksi Muhammad Abdul Azis dan saksi Bambang Joko Setiawan serta barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 7973/NNF/2017 tanggal 18 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si, Apt, Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Dan Lia Novi Ermawati, S. Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2517/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa ENDDRIK Bin KADIS, pada hari Minggu Tanggal 20 Agustus 2017, sekitar jam 20.00 wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di sebuah rumah di Jl. Cendana RT.05 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah bertemu dengan saksi Muhammad Abdul Azis, tidak lama kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Abdul Azis menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara saksi Muhammad Abdul Aziz mengeluarkan 1 (satu) poket sabu-sabu yang telah terdakwa pesan sebelumna, pipet kaca dan botol aqua, kemudian terdakwa melubangi tutup botolnya dan diberi sedotan, kemudian pipet kaca tersebut diisi sabu-sabu oleh terdakwa yang kemudian dipasangkan ke sedotan yang ada di tutup botol aqua, kemudian pipet kaca yang telah berisi sabu-sabu tersebut dibakar oleh terdakwa dngan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi agar api menyala sekecil mungkin, dan setelah keluar asap maka terdakwa dan saksi Muhammad Abdul Aziz menghisapnya secara bergantian layaknya orang merokok hingga sabu tersebut habis.
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu-shabu bagi diri sendiri, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : Kes.5/29/VIII/ 2017/Poliklinik tanggal 24 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indah Dwi Hari Fatmiyati dokter pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara atas nama ENDRIK Bin KADIS diperoleh kesimpulan bahwa urine yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan amphetamine.

 

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya