| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 398/Pid.Sus/2017/PN Tgt | YESSI RAHMAWATI, SH. | ENDRIK Bin KADIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Des. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 398/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Des. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3921/Q.4.22/Euh.2/12/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU Bahwa terdakwa ENDRIK Bin KADIS , pada hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2017, sekitar pukul 14.40 wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di RT. 10 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira jam 14.00 Wita saksi Ahmad Muslim (dilakukan penuntutan terpisah) telah menghubungi terdakwa melalui handphone untuk mengajak patungan uang guna membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu, setelah terdakwa dan saksi Ahmad Muslim sepakat untuk patungan membeli sabu-sabu dengan biaya masing-masing Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Muhammad Abdul Azis (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli sabu-sabu karena sebelumnya terdakwa telah beberapa kali membeli sabu-sabu darinya. Setelah mendapatkan jawaban jika saksi Muhammad Abdul Azis mempunyai persediaan sabu-sabu untuk dijual, kemudian terdakwa menghubungi saksi Ahmad Muslim iika sabu-sabu yang mereka akan beli ada barangnya, dan selanjutnya pada sekitar jam 14.30 Wita terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Muslim pergi mendatangi saksi Muhammad Abdul Azis di RT. 10 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, dengan tujuan untuk membeli sabu-sabu dimaksud.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA :
Bahwa terdakwa ENDDRIK Bin KADIS, pada hari Minggu Tanggal 20 Agustus 2017, sekitar jam 20.00 wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di sebuah rumah di Jl. Cendana RT.05 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah bertemu dengan saksi Muhammad Abdul Azis, tidak lama kemudian terdakwa dan saksi Muhammad Abdul Azis menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara saksi Muhammad Abdul Aziz mengeluarkan 1 (satu) poket sabu-sabu yang telah terdakwa pesan sebelumna, pipet kaca dan botol aqua, kemudian terdakwa melubangi tutup botolnya dan diberi sedotan, kemudian pipet kaca tersebut diisi sabu-sabu oleh terdakwa yang kemudian dipasangkan ke sedotan yang ada di tutup botol aqua, kemudian pipet kaca yang telah berisi sabu-sabu tersebut dibakar oleh terdakwa dngan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi agar api menyala sekecil mungkin, dan setelah keluar asap maka terdakwa dan saksi Muhammad Abdul Aziz menghisapnya secara bergantian layaknya orang merokok hingga sabu tersebut habis.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
