- Mengabulkan permohonan pemohon.
2 Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan penambahan nama Pemohon dari YACOB LORENS PAELONGAN menjadi OYEN YACOB LORENS PAELONGAN untuk kepentingan Pemohon dalam hal pencantuman nama Pemohon dalam daftar Caleg di Kantor Pemilihan Umum Kab. Paser (KPU)
3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Permohonan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk dicatatkan atas perubahan Akte tersebut dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
4 Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Permohonan ini ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser (KPU) guna kepentingan pencalonan pemohon sebagai anggota Legislatif |