Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. IBER DAKKE Anak Dari TA’BI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2129/O.4.13.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBER DAKKE Anak Dari TA’BI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA’BI pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan 11 Juni 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur titik koordinat 1°41'310”S - 116°38'959E, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada Hari Rabu Tanggal 10 Juni 2026 Sekira Jam 00.30 Wita Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN datang dengan menggunakan perahu mengantar air gallon ke buritan kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa yang sedang berlabuh jangkar di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur, kemudian terdakwa pergi ke belakang buritan kapal untuk membantu Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN menurunkan muatan, setelah selesai Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA'BI  berkara “ADA BAWAKAH” kemudian Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN menjawab “ADA EMPAT PAKET” kemudian Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA'BI  menjawab “SAWERAN KAH KITA SATU-SATU” kemudian Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN menjawab” KAMU AJA YANG PAKE KARENA SAYA BELI INI, SAYA JUAL KEKAMU LAGI, KALAU SAYA IKUT PAKAI SAYA RUGI” kemudian Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA'BI menjawab “SAYA AMBIL DUA PAKET DULU’ kemudian terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI. Setelah Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI menyampaikan” SEBENTAR SAYA NARIK DULU BARU SAYA BAYAR PO” Setelah itu terdakwa mengambil alat hisap sabu yang sudah terdakwa rakit dan membawanya menuju 1 (satu) unit Perahu bermesin diesel dompeng yang cat didalamnya berwarna biru dan dinding, kapal berwarna abu-abu bertulisan NKRI HARGA MATI milik Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN untuk memakai sabu 2 (dua) paket tersebut. Setelah selesai memakai sabu-sabu tersebut terdakwa pergi meningalkan buritan kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Juni sekira jam 01.30 Wita bertempat di atas 1 (satu) unit Perahu bermesin diesel dompeng yang cat didalamnya berwarna biru dan dinding, kapal berwarna abu-abu bertulisan NKRI HARGA MATI yang sedang beikat di buritan Kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa yang sedang berlabuh jangkar di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur dengan titik koordinat 1°41'310" S 116°38'959 E, saksi AGUNG BAHTIAR Bin IRFAN dan saksi SYAHRUDIN Bin SAMSUDIN (Alm) Personil Satpolairud mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama saksi AHAHUDDIN Als. Kimin Bin BARDIN dan terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA'BI, yang pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Nahkoda Kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa saksi AZIZ MUHTAR Bin AGUS SLAMET, di temukan 2 (dua) Paket Plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu; Bruto: 0,30 Gram, 14 (Empat belas) bungkus klip kosong sisa pemakaian, 1 (satu) buah kotak senter kepala merk ZOOMABLE tempat menyimpan sabu-sabu, 1 (satu) buah tas hitam merk ICH tempat menyimpan sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api berwarna hijau, 1 (satu) buah korek api berwarna merah, 3 (tiga) buah sendok takar dari plastik sedotan warma "PUTIH Bening" yang berukuran kecil, 1 (satu) buah kotak yang berisi jarum pentul, Alat hisap berupa tutup botol aqua yang dirakit dengan sedotan putih, Tisu sisa bekas pakai, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA model TA-1465 dengan IMEI I :"356716262083521", dan IMEI II :"356716262083539"  barang tersebut di akui milik Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN. kemudian turut diamankan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V29e 5G dengan IMEI 1:"866166068713231", dan IMEI II :"866166068713223" barang tersebut diakui milik Terdakwa IBER DAKKE Bin TA'BI. Dan atas kejadian tersebut Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN dan Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA’BI beserta barang bukti nya dibawa ke Mako Satpolairud Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 139/10966.00/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh WAHYUDI NURDDIYONO, S.H NRP.88060388, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :05269/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 17119/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih bening dengan berat netto 0,039 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana. -

 

ATAU

 

 

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA’BI pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan 11 Juni 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur titik koordinat 1°41'310”S - 116°38'959E, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 11 Juni sekira jam 01.30 Wita bertempat di atas 1 (satu) unit Perahu bermesin diesel dompeng yang cat didalamnya berwarna biru dan dinding, kapal berwarna abu-abu bertulisan NKRI HARGA MATI yang sedang beikat di buritan Kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa yang sedang berlabuh jangkar di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur dengan titik koordinat 1°41'310" S 116°38'959 E, saksi AGUNG BAHTIAR Bin IRFAN dan saksi SYAHRUDIN Bin SAMSUDIN (Alm) Personil Satpolairud mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama saksi AHAHUDDIN Als. Kimin Bin BARDIN dan terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA'BI, yang pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Nahkoda Kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa saksi AZIZ MUHTAR Bin AGUS SLAMET, di temukan 2 (dua) Paket Plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu; Bruto: 0,30 Gram, 14 (Empat belas) bungkus klip kosong sisa pemakaian, 1 (satu) buah kotak senter kepala merk ZOOMABLE tempat menyimpan sabu-sabu, 1 (satu) buah tas hitam merk ICH tempat menyimpan sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api berwarna hijau, 1 (satu) buah korek api berwarna merah, 3 (tiga) buah sendok takar dari plastik sedotan warma "PUTIH Bening" yang berukuran kecil, 1 (satu) buah kotak yang berisi jarum pentul, Alat hisap berupa tutup botol aqua yang dirakit dengan sedotan putih, Tisu sisa bekas pakai, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA model TA-1465 dengan IMEI I :"356716262083521", dan IMEI II :"356716262083539"  barang tersebut di akui milik Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN. kemudian turut diamankan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V29e 5G dengan IMEI 1:"866166068713231", dan IMEI II :"866166068713223" barang tersebut diakui milik Terdakwa IBER DAKKE Bin TA'BI. Dan atas kejadian tersebut Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN dan Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA’BI beserta barang bukti nya dibawa ke Mako Satpolairud Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 139/10966.00/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh WAHYUDI NURDDIYONO, S.H NRP.88060388, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :05269/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 17119/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih bening dengan berat netto 0,039 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

Bahwa Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA’BI pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira jam 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan 11 Juni 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur titik koordinat 1°41'310”S - 116°38'959E, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Pada Hari Rabu Tanggal 10 Juni 2026 Sekira Jam 00.30 Wita Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN datang dengan menggunakan perahu mengantar air gallon ke buritan kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa yang sedang berlabuh jangkar di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur, kemudian terdakwa pergi ke belakang buritan kapal untuk membantu Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN menurunkan muatan, setelah selesai Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA'BI  berkara “ADA BAWAKAH” kemudian Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN menjawab “ADA EMPAT PAKET” kemudian Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA'BI  menjawab “SAWERAN KAH KITA SATU-SATU” kemudian Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN menjawab” KAMU AJA YANG PAKE KARENA SAYA BELI INI, SAYA JUAL KEKAMU LAGI, KALAU SAYA IKUT PAKAI SAYA RUGI” kemudian Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA'BI menjawab “SAYA AMBIL DUA PAKET DULU’ kemudian terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI. Setelah Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut Saksi IBER DAKKE Anak Dari TA'BI menyampaikan” SEBENTAR SAYA NARIK DULU BARU SAYA BAYAR PO” Setelah itu terdakwa mengambil alat hisap sabu yang sudah terdakwa rakit dan membawanya menuju 1 (satu) unit Perahu bermesin diesel dompeng yang cat didalamnya berwarna biru dan dinding, kapal berwarna abu-abu bertulisan NKRI HARGA MATI milik Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN untuk memakai sabu 2 (dua) paket tersebut. Setelah selesai memakai sabu-sabu tersebut terdakwa pergi meningalkan buritan kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa.
  • Pada hari Kamis tanggal 11 Juni sekira jam 01.30 Wita bertempat di atas 1 (satu) unit Perahu bermesin diesel dompeng yang cat didalamnya berwarna biru dan dinding, kapal berwarna abu-abu bertulisan NKRI HARGA MATI yang sedang beikat di buritan Kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa yang sedang berlabuh jangkar di perairan Adang Bay Kec.Long kali Kab.Paser Kalimantan Timur dengan titik koordinat 1°41'310" S 116°38'959 E, saksi AGUNG BAHTIAR Bin IRFAN dan saksi SYAHRUDIN Bin SAMSUDIN (Alm) Personil Satpolairud mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama saksi AHAHUDDIN Als. Kimin Bin BARDIN dan terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA'BI, yang pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Nahkoda Kapal FC (floating crane) Borneo Sentosa saksi AZIZ MUHTAR Bin AGUS SLAMET, di temukan 2 (dua) Paket Plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu; Bruto: 0,30 Gram, 14 (Empat belas) bungkus klip kosong sisa pemakaian, 1 (satu) buah kotak senter kepala merk ZOOMABLE tempat menyimpan sabu-sabu, 1 (satu) buah tas hitam merk ICH tempat menyimpan sabu-sabu, 1 (satu) buah korek api berwarna hijau, 1 (satu) buah korek api berwarna merah, 3 (tiga) buah sendok takar dari plastik sedotan warma "PUTIH Bening" yang berukuran kecil, 1 (satu) buah kotak yang berisi jarum pentul, Alat hisap berupa tutup botol aqua yang dirakit dengan sedotan putih, Tisu sisa bekas pakai, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA model TA-1465 dengan IMEI I :"356716262083521", dan IMEI II :"356716262083539"  barang tersebut di akui milik Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN. kemudian turut diamankan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V29e 5G dengan IMEI 1:"866166068713231", dan IMEI II :"866166068713223" barang tersebut diakui milik Terdakwa IBER DAKKE Bin TA'BI. Dan atas kejadian tersebut Saksi AHAHUDDIN AIs KIMIN Bin BARDIN dan Terdakwa IBER DAKKE Anak Dari TA’BI beserta barang bukti nya dibawa ke Mako Satpolairud Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 139/10966.00/2025 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh WAHYUDI NURDDIYONO, S.H NRP.88060388, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :05269/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 17119/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih bening dengan berat netto 0,039 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/93/VI/2026/KES yang ditandatangani oleh ARI MUNANDAR selaku KASI DOKKES POLRES PASER menerangkan pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 jam 12.48 WITA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama IBER DAKKE dengan hasil pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Metamphetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya