| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa DADANG Bin JILAN pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2020 sekira jam 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2020 bertempat di Jalan Negara, Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2020 sekira pukul 08.00 Wita saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS (keduanya merupkan anggota kepolisian Polres Paser) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser Kalimantan Timur sering terjadi pengangkutan BBM tanpa ijin, kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS bersama anggota kepolisian lainnya melakukan penyeledikan tentang adanya informasi tersebut, kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS dan Anggota Polisi lainnya melihat terdakwa sedang melintas dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi DA 8030 GE, karena curiga kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm), saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS dan Anggota Polisi lainnya menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa tersebut lalu memeriksa muatan mobil yang terdakwa kemudikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 38 (tiga puluh delapan) buah jerigen berkapasitas 25 liter yang masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis Premium yang terdakwa akui mendapatkan dengan cara membeli dari pengetap di APMS Desa Mangalau, Kecamatan Klumpang Barat, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan yaitu Sdr. UJANG (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya yang mana BBM jenis Premium tersebut oleh terdakwa akan dijual kembali kepada para pengecer yang berada di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimnatan Timur dengan harga Rp. 7.600,- (tujuh ribu enam ratus rupiah), kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS menanyakan kepada terdakwa perihal surat ijin pengangkutan maupun ijin kegiatan usaha niaga kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukkan ijinnya sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polisi Polres paser untuk proses lebih lanjut ;
- Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM tanggal 25 Pebruari 2020 yang dilakukan oleh sdr. MUHAMAD AKBAR yang menjabat sebagai pengawas/bagian pengukuran SPBU 6476201 Tanah Grogot telah melakukan pengukuran barang bukti milik tersangka DADANG Bin JILAN jenis BBM berupa Premium dengan total sebanyak 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) liter, penghitungan/pengukuran dilakukan dengan menggunakan tera kapasitas 25 liter milik SPBU 6476201 Tanah Grogot dengan disaksikan oleh sdr. JOKO YUWONO dan sdr. DWI PRIYONO ;
- Bahwa tujuan terdakwa mengangkut 38 (tiga puluh delapan) buah jerigen yang masing-masing jerigen berkapasitas 25 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis Premium tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 7.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) per liternya dan dalam melakukan pengangkutan ataupun kegiatan usaha dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis premium yang disubsidi pemerintah tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa terdakwa mengetahui bahan bakar minyak jenis premium dengan harga sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang terdakwa beli dari pengetap di APMS Desa Mangalau, Kecamatan Klumpang Barat, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan yaitu Sdr. UJANG (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DADANG Bin JILAN pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2020 sekira jam 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2020 bertempat di Jalan Negara, Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2020 sekira pukul 08.00 Wita saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS (keduanya merupkan anggota kepolisian Polres Paser) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser Kalimantan Timur sering terjadi pengangkutan BBM tanpa ijin, kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS bersama anggota kepolisian lainnya melakukan penyeledikan tentang adanya informasi tersebut, kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS dan Anggota Polisi lainnya melihat terdakwa sedang melintas dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi DA 8030 GE, karena curiga kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm), saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS dan Anggota Polisi lainnya menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa tersebut lalu memeriksa muatan mobil yang terdakwa kemudikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 38 (tiga puluh delapan) buah jerigen berkapasitas 25 liter yang masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis Premium yang terdakwa akui mendapatkan dengan cara membeli dari pengetap di APMS Desa Mangalau, Kecamatan Klumpang Barat, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan yaitu Sdr. UJANG (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya yang mana BBM jenis Premium tersebut oleh terdakwa akan dijual kembali kepada para pengecer yang berada di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimnatan Timur dengan harga Rp. 7.600,- (tujuh ribu enam ratus rupiah), kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS menanyakan kepada terdakwa perihal surat ijin pengangkutan BBM jenis Premium tersebut kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukkan ijinnya sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polisi Polres paser untuk proses lebih lanjut ;
- Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM tanggal 25 Pebruari 2020 yang dilakukan oleh sdr. MUHAMAD AKBAR yang menjabat sebagai pengawas/bagian pengukuran SPBU 6476201 Tanah Grogot telah melakukan pengukuran barang bukti milik tersangka DADANG Bin JILAN jenis BBM berupa Premium dengan total sebanyak 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) liter, penghitungan/pengukuran dilakukan dengan menggunakan tera kapasitas 25 liter milik SPBU 6476201 Tanah Grogot dengan disaksikan oleh sdr. JOKO YUWONO dan sdr. DWI PRIYONO ;
- Bahwa tujuan terdakwa mengangkut 38 (tiga puluh delapan) buah jerigen yang masing-masing jerigen berkapasitas 25 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis Premium tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 7.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) per liternya dan dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium yang disubsidi pemerintah tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa DADANG Bin JILAN pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2020 sekira jam 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2020 bertempat di Jalan Negara, Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa ijin usaha niaga”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2020 sekira pukul 08.00 Wita saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS (keduanya merupkan anggota kepolisian Polres Paser) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser Kalimantan Timur sering terjadi pengangkutan BBM tanpa ijin, kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS bersama anggota kepolisian lainnya melakukan penyeledikan tentang adanya informasi tersebut, kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS dan Anggota Polisi lainnya melihat terdakwa sedang melintas dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Suzuki APV warna hitam dengan Nomor Polisi DA 8030 GE, karena curiga kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm), saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS dan Anggota Polisi lainnya menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa tersebut lalu memeriksa muatan mobil yang terdakwa kemudikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 38 (tiga puluh delapan) buah jerigen berkapasitas 25 liter yang masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis Premium yang terdakwa akui mendapatkan dengan cara membeli dari pengetap di APMS Desa Mangalau, Kecamatan Klumpang Barat, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan yaitu Sdr. UJANG (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya yang mana BBM jenis Premium tersebut oleh terdakwa akan dijual kembali kepada para pengecer yang berada di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimnatan Timur dengan harga Rp. 7.600,- (tujuh ribu enam ratus rupiah), kemudian saksi RIYAN SAPRULLAH Bin H. SUKUR (Alm) dan saksi REZA ALFIQRI Bin MUHAMMAD RAIS ALAYDRUS menanyakan kepada terdakwa perihal surat ijin pengangkutan maupun ijin kegiatan usaha niaga kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat menunjukkan ijinnya sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polisi Polres paser untuk proses lebih lanjut ;
- Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM tanggal 25 Pebruari 2020 yang dilakukan oleh sdr. MUHAMAD AKBAR yang menjabat sebagai pengawas/bagian pengukuran SPBU 6476201 Tanah Grogot telah melakukan pengukuran barang bukti milik tersangka DADANG Bin JILAN jenis BBM berupa Premium dengan total sebanyak 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) liter, penghitungan/pengukuran dilakukan dengan menggunakan tera kapasitas 25 liter milik SPBU 6476201 Tanah Grogot dengan disaksikan oleh sdr. JOKO YUWONO dan sdr. DWI PRIYONO ;
- Bahwa tujuan terdakwa mengangkut 38 (tiga puluh delapan) buah jerigen yang masing-masing jerigen berkapasitas 25 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis Premium tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 7.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) per liternya dan dalam melakukan pengangkutan ataupun kegiatan usaha dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis premium yang disubsidi pemerintah tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa terdakwa mengetahui bahan bakar minyak jenis premium dengan harga sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) yang terdakwa beli dari pengetap di APMS Desa Mangalau, Kecamatan Klumpang Barat, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan yaitu Sdr. UJANG (DPO) dan Sdr. AMIR (DPO) merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
|