| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa HENGKI PRANATA Bin JABIR pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Senaken Gg. Bambu RT. 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 16.50 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Senaken Gg. Bambu RT. 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN yang terletak di Desa Senaken Gg. Bambu Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah itu Terdakwa lewat pintu belakang rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN yang berjarak sekitar + 5 meter dari rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memanjat dinding wc/toilet rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN lalu masuk kedalam rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN. Setelah Terdakwa berada di dalam rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN kemudian Terdakwa membuka pintu ruangan yang Terdakwa panjat untuk memudahkan Terdakwa mengeluarkan barang-barang. Selanjutnya ketika Terdakwa hendak menuju ruangan lain di rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN ternyata terdapat pintu lagi yang terkunci. Setelah itu Terdakwa mencari alat di rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN untuk membuka pintu tersebut, kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 36 cm dan dengan gagang kayu berwarna coklat. Selanjutnya Terdakwa mencongkel dinding kayu yang berada di dekat kunci pintu yang tertutup tersebut. Setelah dinding kayu tersebut terbuka kemudian Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa lalu membuka kunci pintu tersebut dari arah dalam rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN tersebut hingga pintu tersebut terbuka. Setelah terdakwa masuk ke ruangan tersebut kemudian Terdakwa melihat terdapat dua kamar. Setelah itu Terdakwa masuk ke kamar yang pertama lalu Terdakwa langsung melihat 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam berada di dinding kamar tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam lalu 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam tersebut Terdakwa simpan di selipan celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut lalu Terdakwa langsung menuju ke arah dapur. Selanjutnya saat Terdakwa berada di dapur Terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau dimana 1 (satu) tabung gas ukuran 3 kg warna hijau terletak di pojokan di bawah meja dan 1 (satu) tabung gas ukuran 3 kg warna hijau menempel di kompor. Kemudian Terdakwa membawa keluar 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau tersebut melalui pintu belakang yang sudah Terdakwa buka. Selanjutnya pada saat Terdakwa keluar dari rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN, Saksi SURATI Binti SARMADI melihat Terdakwa membawa 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau. Kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau di belakang rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN tepatnya di bawah tandon milik Saksi RUSLAN Bin SIDIN, setelah itu Terdakwa pulang. Kemudian sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa pergi menongkrong ke daerah Padat Karya. Sesampainya di tempat menongkrong kemudian Terdakwa mengakses facebook untuk mencari orang yang mau membeli 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam yang telah Terdakwa curi. Setelah Terdakwa mendapatkan pembeli yang mau membeli 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam tersebut kemudian Terdakwa dan pembeli tersebut membuat janji untuk bertemu di depan alfamidi yang terletak di Jl. Hasanuddin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan transaksi jual beli handphone tersebut. Setelah Terdakwa bertemu dengan pembeli tersebut kemudian pembeli langsung memberikan uang pembelian atas 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam dan Terdakwa menerima uang atas penjualan 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam tersebut kemudian Terdakwa pun langsung menuju ke peer yaitu tempat tongkrongan yang terletak di Jl. Modang bersama dengan teman Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi RUSLAN Bin SIDIN, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa, Terdakwa melihat sudah ada Saksi RUSLAN Bin SIDIN bersama dengan teman Saksi RUSLAN Bin SIDIN yang Terdakwa tidak kenal dan juga tetangga Terdakwa. Setelah itu Saksi RUSLAN Bin SIDIN menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa masuk ke rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN. Kemudian awalnya Terdakwa tidak mengakui sampai dengan akhirnya datang beberapa warga setelah itu Terdakwa baru mengakui bahwa benar Terdakwa telah masuk ke rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN. Setelah itu Terdakwa di bawa ke rumah Pak RT dikarenakan Saksi RUSLAN Bin SIDIN emosi dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Paser oleh Pak RT untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RUSLAN Bin SIDIN mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------
---------------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa HENGKI PRANATA Bin JABIR pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Senaken Gg. Bambu, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 16.50 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Senaken Gg. Bambu RT. 009, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa menuju ke rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN yang terletak di Desa Senaken Gg. Bambu Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah itu Terdakwa lewat pintu belakang rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN yang berjarak sekitar + 5 meter dari rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memanjat dinding wc/toilet rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN lalu masuk kedalam rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN. Setelah Terdakwa berada di dalam rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN kemudian Terdakwa membuka pintu ruangan yang Terdakwa panjat untuk memudahkan Terdakwa mengeluarkan barang-barang. Selanjutnya ketika Terdakwa hendak menuju ruangan lain di rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN ternyata terdapat pintu lagi yang terkunci. Setelah itu Terdakwa mencari alat di rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN untuk membuka pintu tersebut, kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 36 cm dan dengan gagang kayu berwarna coklat. Selanjutnya Terdakwa mencongkel dinding kayu yang berada di dekat kunci pintu yang tertutup tersebut. Setelah dinding kayu tersebut terbuka kemudian Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa lalu membuka kunci pintu tersebut dari arah dalam rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN tersebut hingga pintu tersebut terbuka. Setelah terdakwa masuk ke ruangan tersebut kemudian Terdakwa melihat terdapat dua kamar. Setelah itu Terdakwa masuk ke kamar yang pertama lalu Terdakwa langsung melihat 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam berada di dinding kamar tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam lalu 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam tersebut Terdakwa simpan di selipan celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut lalu Terdakwa langsung menuju ke arah dapur. Selanjutnya saat Terdakwa berada di dapur Terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau dimana 1 (satu) tabung gas ukuran 3 kg warna hijau terletak di pojokan di bawah meja dan 1 (satu) tabung gas ukuran 3 kg warna hijau menempel di kompor. Kemudian Terdakwa membawa keluar 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau tersebut melalui pintu belakang yang sudah Terdakwa buka. Selanjutnya pada saat Terdakwa keluar dari rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN, Saksi SURATI Binti SARMADI melihat Terdakwa membawa 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau. Kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau di belakang rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN tepatnya di bawah tandon milik Saksi RUSLAN Bin SIDIN, setelah itu Terdakwa pulang. Kemudian sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa pergi menongkrong ke daerah Padat Karya. Sesampainya di tempat menongkrong kemudian Terdakwa mengakses facebook untuk mencari orang yang mau membeli 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam yang telah Terdakwa curi. Setelah Terdakwa mendapatkan pembeli yang mau membeli 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam tersebut kemudian Terdakwa dan pembeli tersebut membuat janji untuk bertemu di depan alfamidi yang terletak di Jl. Hasanuddin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan transaksi jual beli handphone tersebut. Setelah Terdakwa bertemu dengan pembeli tersebut kemudian pembeli langsung memberikan uang pembelian atas 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam dan Terdakwa menerima uang atas penjualan 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam tersebut kemudian Terdakwa pun langsung menuju ke peer yaitu tempat tongkrongan yang terletak di Jl. Modang bersama dengan teman Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi RUSLAN Bin SIDIN, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa, Terdakwa melihat sudah ada Saksi RUSLAN Bin SIDIN bersama dengan teman Saksi RUSLAN Bin SIDIN yang Terdakwa tidak kenal dan juga tetangga Terdakwa. Setelah itu Saksi RUSLAN Bin SIDIN menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa masuk ke rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN. Kemudian awalnya Terdakwa tidak mengakui sampai dengan akhirnya datang beberapa warga setelah itu Terdakwa baru mengakui bahwa benar Terdakwa telah masuk ke rumah Saksi RUSLAN Bin SIDIN. Setelah itu Terdakwa di bawa ke rumah Pak RT dikarenakan Saksi RUSLAN Bin SIDIN emosi dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Paser oleh Pak RT untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RUSLAN Bin SIDIN mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |