Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2022/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. 1.AGUS Bin AMAT
2.MUHAMMAD YUNUS Bin JUNAIDI
3.HAMDANI Bin IBRAMSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1232/O.4.13/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS Bin AMAT[Penahanan]
2MUHAMMAD YUNUS Bin JUNAIDI[Penahanan]
3HAMDANI Bin IBRAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
----Bahwa Terdakwa I AGUS Bin AMAT bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD YUNUS Bin JUNAIDI dan Terdakwa III HAMDANI Bin IBRAMSYAH pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira Pukul 10.00 WITA setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di lokasi TOS 1 Exs. PT. Petrosea yang beralamat di Desa Samurangau Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira Pukul 10.00 WITA Terdakwa I AGUS Bin AMAT bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD YUNUS Bin JUNAIDI dan Terdakwa III HAMDANI Bin IBRAMSYAH menuju lokasi TOS 1 Exs. PT. Petrosea yang beralamat di Desa Samurangau Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk mencai besi tua atau barang berharga lainnya menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki APV carry pick up warna hitam dengan nomor polisi KT 8499 VE milik Terdakwa III HAMDANI Bin IBRAMSYAH, selanjutnya setelah Para Terdakwa sampai di Lokasi tersebut Para Terdakwa melihat 1 (satu) unit DOZER merk Komatsu D-85 nomor unit DZ-23 dengan serial Number (SN) J14410 milik PT. RMI (RANTAI MUTIARA INSANI) yang sedang Terparkir sehingga Para Terdakwa mendatangi Saksi SUTARNO Als TOGAR selaku Operator DOZER tersebut untuk meminta tolong dibantu untuk memperbaiki jalan, Setelah Saksi SUTARNO Als TOGAR ingin memperbaiki jalan Terdakwa I AGUS Bin AMAT melihat ujung Pipa HDPE (plastik) warna hitam terdapat less/garis memanjang warna biru dibagian tengah pipa dengan diameter kurang lebih 14 (empat belas) inci yang panjangnya kurang lebih  ± 32 (tiga pulu dua) meter lalu Terdakwa I AGUS Bin AMAT meminta kepada Saksi SUTARNO Als TOGAR untuk menggali dan mengangkat Pipa tersebut, setelah pipa tersebut terangkat Para Terdakwa memotong Pipa tersebut menggunakan 1 (satu) unit Chainsow Merk Falcon warna Orange milik Terdakwa I AGUS Bin AMAT menjadi 8 (delapan) bagian dengan ukuran ± 4 (empat) meter lalu Para Terdakwa bersama-sama mengangkat Pipa tersebut ke dalam bak mobil Suzuki APV yang sebelumnya Para Terdakwa kendarai dan membawanya ke kebun karet milik sdra. IPAU yang beralamat di Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dengan maksud untuk menjual Pipa tersebut dan membagi hasil penjualannya.
-    Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam mengambil 8 (delapan) Batang Pipa HDPE (plastik) warna hitam terdapat less/garis memanjang warna biru dibagian tengah pipa dengan diameter kurang lebih 14 (empat belas) inci yang panjangnya kurang lebih 4 (empat) meter tanpa meminta ijin dari pihak PT. PETROSEA.
-    Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. Multi Jayantara Abadi megalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana----

 

Pihak Dipublikasikan Ya