Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. Rusdi Pawae bin H Sedek Pawae Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-480/O.4.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rusdi Pawae bin H Sedek Pawae[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa Rusdi Pawae bin H Sedek Pawae pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan pintu masuk Perumahan Grand Abdi Karya Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan  “Penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WITA ketika terdakwa hendak mengecek ke kontrakan saksi Maulita yang berada di Perumahan Grand Abdi Karya Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, ketika terdakwa sampai di depan gerbang Perumahan Grand Abdi Karya terdakwa berpapasan dengan saksi Maulita dan saksi Yusuf, selanjutnya terdakwa dan mencegat saksi Maulita, kemudian saksi Maulita turun dari mobil dan terdakwa juga turun dari sepeda motor yang dikendarainya kemudian terdakwa memukul kaca spion mobil, lalu saksi Maulita mengajak terdakwa untuk ke rumah orang tua saksi Maulita dengan maksud untuk menyelesaikan hubungan antara terdakwa dengan saksi Maulita secara baik – baik, namun terdakwa yang emosi karena cemberu melihat saksi Maulita berpergian berdua menggunakan mobil yang sama dengan saksi Yusuf, langsung menjambak rambut saksi Maulita dan mengatakan “bajingan! Kamu selingkuh”, kemudian terdakwa langsung memukul saksi Maulita dengan tangan kosong beberapa kali dan mengenai saksi Maulita pada mata bagian sebelah kiri bagian dada, leher bagian samping kiri, dagu, tangan sebelah kanan, kepala, selain itu terdakwa juga menendang perut saksi Maulita menggunakan kaki sebelah kanan kemudian saksi Maulita berteriak meminta tolong kepada saksi Yusuf dan saksi Yusuf menarik tubuh saksi Maulita selanjutnya beberapa warga yang hendak melaksanakan sholat jumat yang melintas di depan gerbang Perumahan Grand Abdi Karya melerai antara terdakwa dan saksi Maulita.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Maulita mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No : 009/VER/I/2024 a.n Maulita Irianti yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Hanifah Inas tanggal 19 Januari 2024 dengan kesimpulan mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul pada leher bagian depan bawah dan pada lengan atas dan bawah tangan kanan serta luka lecet multiple pada pipi kiri

---------- Perbuatan Terdakwa Rusdi Pawae bin H Sedek Pawae tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya