Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2018/PN Tgt SUNARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 09 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUNARMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon ;

2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaiki Akte Kelahiran anak pemohon yaitu Kutipan  Akta Kelahiran  655:/DAK-TGT/1999 tanggal 4 Agustus 1999 yaitu  dari :

 

N a m a                                   : SUNARMI

Tempat tanggal lahir              : Madiun 12 Juni 1958

Anak laki-laki kesatu dari pasangan suami istri NARTO. S dengan KADIYEM

Menjadi

N a m a                                   : SUNARMI

Tempat tanggal lahir              : Madiun 12 Juni 1958

Anak laki-laki kesatu dari pasangan suami istri MARTO SUNAJI dengan KADIYEM

Dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini  kepada Kantor  Dinas Kepandudukan  dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser  untuk melakukan pencatatan atas perbaikan  Kutipan Akte tersebut  kadalam buku register yang diperlukan untuk itu.

4.Membebankan  biaya yang timbul  atas permohonan ini  kepada pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak