Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2019/PN Tgt AYU WAHYUNI WAHAB,SH M. YUSUF Als RONI Bin UNDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1270/O.4.13/Eoh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YUSUF Als RONI Bin UNDING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                                :    

---------- Bahwa terdakwa M. YUSUF Als RONI Bin UNDING (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei tahun 2019 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Jl. P. Antasari Gg. Akbar Rt./RW.008/006  Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei tahun 2019 sekira pukul 02.00 wita, terdakwa dalam perjalanan menuju pulang ke rumah terdakwa yang berada di Jl. Kandilo Bahari Gang Reformasi Rt.01 Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser,  kemudian di pertengahan jalan menuju pulang ke rumah timbul niat terdakwa untuk mencari dan mengambil sepeda yang bukan miliknya, sekira pukul 03.00 wita terdakwa berjalan kaki mengelilingi daerah sekitar Jl. P. Antasari Gg. Akbar Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit  sepeda gunung merk AVIATOR warna merah hitam milik saksi RASIDI Bin ABDUL RASYID (Alm) yang diparkirkan di teras halaman rumah saksi RASIDI Bin ABDUL RASYID (Alm), setelah itu terdakwa mendekati dan mengambil 1 (satu) unit sepeda gunung merk AVIATOR warna merah hitam tanpa sepengetahuan saksi RASIDI Bin ABDIL RASYID dengan keadaan sepeda tersebut tidak terkunci, kemudian terdakwa membawa sepeda tersebut menuju ke arah Jl. Hasanuddin Kel/kec. Tanah Grogot Kab. Paser, setelah itu terdakwa menyembunyikan sepeda tersebut di dalam semak-semak di Jl. Hasanuddin Kec. Tanah Grogot, kemudian setelah menyembunyikan sepeda tersebut terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan berjalan kaki, selanjutnya setelah 2 (dua) hari terdakwa kembali ke semak – semak di Jl. Hasanuddin Kec. Tanah Grogot dengan maksud mengambil sepeda tersebut, kemudian  terdakwa membawa sepeda tersebut pulang ke rumah terdakwa untuk terdakwa tawarkan kepada orang lain.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi RASIDI Bin ABDUL RASYID (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya