Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH. MISLANI Bin PAIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-454/Q.4.13/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISLANI Bin PAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

---------- Bahwa Terdakwa MISLANI Bin PAIMIN  pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 09.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Desember tahun 2016 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2016 bertempat di Desa Senaken Gg. lbk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  Terdakwa MISLANI Bin PAIMIN berjualan pentol milik saksi JAINAL ARIFIN menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol KT 4193 LE beserta rombong pentol warna hijau yang berisi pentol berjumlah Rp 450.000. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan antara terdakwa MISLANI Bin PAIMIN dan saksi JAINAL ARIFIN, motor  beserta hasil penjualan pentol bakar harus diserahkan kepada saksi JAINAL ARIFIN pukul 19.00 wita. Selanjutnya sampai pukul 20.00 wita terdakwa MISLANI Bin PAIMIN tidak kunjung datang untuk menyerahkan motor dan hasil penjualan pentol. Kemudian saksi JAINAL ARIFIN mencari terdakwa MISLANI Bin PAIMIN sampai dengan hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 dengan menghubungi HP terdakwa namun sudah tidak aktif lagi.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MISLANI Bin PAIMIN, saksi JAINAL ARIFIN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya