| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 61/Pid.B/2017/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH. | MISLANI Bin PAIMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-454/Q.4.13/Epp.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
---------- Bahwa Terdakwa MISLANI Bin PAIMIN pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 09.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Senaken Gg. lbk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa MISLANI Bin PAIMIN berjualan pentol milik saksi JAINAL ARIFIN menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol KT 4193 LE beserta rombong pentol warna hijau yang berisi pentol berjumlah Rp 450.000. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan antara terdakwa MISLANI Bin PAIMIN dan saksi JAINAL ARIFIN, motor beserta hasil penjualan pentol bakar harus diserahkan kepada saksi JAINAL ARIFIN pukul 19.00 wita. Selanjutnya sampai pukul 20.00 wita terdakwa MISLANI Bin PAIMIN tidak kunjung datang untuk menyerahkan motor dan hasil penjualan pentol. Kemudian saksi JAINAL ARIFIN mencari terdakwa MISLANI Bin PAIMIN sampai dengan hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 dengan menghubungi HP terdakwa namun sudah tidak aktif lagi. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
