| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2016/PN Tgt | NY. ENDANG SULISTYORINI | 1.NY. DAISY ASOKA SAKTI 2.PT. Bathara Jaya Sartika 3.DINAS PEKERJAAN UMUM PENAJAM PASER UTARA |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Apr. 2016 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2016/PN Tgt | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Dalam Provisi :
Dalam Pokok Perkara :
2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------
3.Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat -------------------
4.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukum daripadanya karena tidak menjalankan perbuatan sesuai dengan perjanjian --------------------------------
5.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian Penggugat sebesar Rp. 11.420.000.000,- (sebelas milyard empat ratus dua puluh juta rupiah ) secara kontan seketika -----------------------------------------------------
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak ; ------------------------------
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ; -----------------------------------------------------------
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorrad) walaupun ada upaya Banding, Kasasi dan Verzet dari Tergugat ; --
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------
10.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan atau pihak ketiga lainnya untuk tunduk terhadap putusan ----------------------------------------- Dan apabila berpendapat lain mohon putusan yang adil dan benar (ex Aquo Et Bono)
Demikian Gugatan ini dihaturkan dan atas perkenan Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot diucapkan terimakasih. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
