Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2016/PN Tgt NY. ENDANG SULISTYORINI 1.NY. DAISY ASOKA SAKTI
2.PT. Bathara Jaya Sartika
3.DINAS PEKERJAAN UMUM PENAJAM PASER UTARA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NY. ENDANG SULISTYORINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS WIJAYANTO, SHNY. ENDANG SULISTYORINI
Tergugat
NoNama
1NY. DAISY ASOKA SAKTI
2PT. Bathara Jaya Sartika
3DINAS PEKERJAAN UMUM PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

 

  1. Menghentikan Pelaksanan Proyek Jalan Argomulyo Penajam Paser Utara sesuai Nomor Kontrak : 625/028/DPU/PPU/2015 tertanggal 24 Pebruari 2015 di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur sampai adanya putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap  atas perkara ini  ---

 

Dalam Pokok Perkara :

 

 

2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya ; --------------------------

 

3.Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat -------------------

 

4.Menyatakan perbuatan Tergugat  adalah perbuatan Ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukum daripadanya karena tidak menjalankan perbuatan sesuai dengan perjanjian --------------------------------

 

5.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian Penggugat sebesar Rp. 11.420.000.000,- (sebelas milyard  empat ratus dua puluh juta rupiah )  secara kontan seketika -----------------------------------------------------

 

6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat   baik bergerak  maupun tidak bergerak  ; ------------------------------

 

7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ; -----------------------------------------------------------

 

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorrad) walaupun ada upaya Banding, Kasasi dan Verzet dari  Tergugat ; --

 

9.Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------

 

10.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan atau pihak ketiga lainnya untuk tunduk terhadap putusan ----------------------------------------- 

Dan apabila berpendapat lain mohon putusan yang adil dan benar (ex Aquo Et Bono)

 

Demikian Gugatan ini dihaturkan dan atas perkenan Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot diucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak