Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2018/PN Tgt AYU WAHYUNI WAHAB,SH HENDRA IRAWAN BIN AYIB EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2530/Q.4.13/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA IRAWAN BIN AYIB EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                                :

 

Primair :

 

------- Bahwa terdakwa HENDRA IRAWAN BIN AYIB EFENDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekira Pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang berada di RT.007 Desa Batu Kajang  Kec. Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

Pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekira Pukul 14.00 Wita di rumah terdakwa yang berada di Pasir Mayang RT.010 Desa Pasir Mayang Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur, terdakwa menerima telepon dari sdr. IJUL (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa “Kesini kamu”, dijawab oleh terdakwa “iya, tidak apa-apa kah saya ke situ?”, setelah itu dijawab oleh sdr. IJUL “tidak apa-apa aman aja”, kemudian terdakwa berangkat menuju ke rumah sdr. IJUL yang berada di Desa Tapis Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, setelah tiba di rumah sdr. IJUL, sdr. IJUL memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu kepada terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa untuk berhati-hati, kemudian sekira pukul 16.30 Wita terdakwa berangkat menuju tempat adik terdakwa yaitu sdr. NURIL yang berada di Desa Padat Karya Kec. Batu Sopang Kab. Paser, dalam perjalanan menuju ke Kec. Batu Sopang Kab. Paser terdakwa menghubungi via telepon saksi LAILA HAMIDAH dan mengatakan kepada saksi LAILA HAMIDAH “Mau pesankah? Kalau mau saya bawain”, kemudian saksi LAILAH HAMIDAH menjawab “iya, tapi habis maghrib baru ke rumah ya”, dijawab oleh terdakwa “iya, tapi motor saya tidak ada”, setelah itu saksi LAILA HAMIDAH mengatakan “iya, saya yang kesitu, tapi saya mandi dulu”, tidak lama kemudian terdakwa menerima telepon dari saksi LAILA HAMIDAH dan mengatakan kepada terdakwa “Bisakah paman yang antarkan saja kesini, soalnya motor saya dipakai suami saya” , terdakwa menjawab “iya, tapi tunggu di pinggir jalan”, saksi LAILA HAMIDAH menjawab “langsung ke rumah saja paman”, setelah itu terdakwa berangkat ke rumah saksi LAILA HAMIDAH yang berada di RT.007 Desa Batu Kajang  Kec. Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sebelum tiba di rumah saksi LAILA HAMIDAH terdakwa sempat membuang 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di semak-semak sekitar rumah saksi LAILA HAMIDAH, kemudian sesampainya di rumah saksi LAILA HAMIDAH, terdakwa langsung diamankan oleh saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH (keduanya Anggota kepolisian), setelah itu saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH melakukan penggeledahn terhadap badan terdakwa namun tidak menemukan sesuatu, kemudian saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH menanyakan kepada terdakwa “mana barangnya” dan dijawab oleh terdakwa “tidak ada”, setelah itu saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH mencari di sekeliling terdakwa dan tidak lama kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE POP warna putih yang didalamnya berisi 2 (dua) paket/bungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu di semak-semak sekitar rumah saksi LAILA HAMIDAH, setelah itu saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH melakukan introgasi kepada terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE POP warna putih yang didalamnya berisi 2 (dua) paket/bungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu adalah milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Batu Sopang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9055/NNF/2018 tanggal 05 Oktober 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka HENDRA IRAWAN BIN AYIB EFENDI (Alm) dengan nomor  1596/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,468 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 356/10966.00/2018 tanggal 04 September 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh BRIGPOLI PUTU ARYA UTAMA serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi sisa serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 1,59 gram dan dikurangi dengan berat plastic 0,32 gram per plastik sehingga berat bersih 0,95 gram,,  kemudian disisihkan 1 (satu) plastic dengan berat kotor 0,81 gram dan berat bersih 0,49 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan dari Labfor Cabang Surabaya dengan berat 0,425 gram.
Bahwa benar 2 (dua) paket/bungkus Narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa hendak dijual kepada saksi LAILA HAMIDAH diperoleh dari sdr. IJUL yang mana dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang;

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

 

------- Bahwa terdakwa HENDRA IRAWAN BIN AYIB EFENDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekira Pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang berada di RT.007 Desa Batu Kajang  Kec. Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Minggu tanggal 02 September 2018 sekira pukul 19.00 wita di rumah saksi LAILA HAMIDAH yang berada di RT.007 Desa Batu Kajang  Kec. Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH (keduanya Anggota Kepolisian) bersama Anggota Sat Narkoba Polres Paser melakukan penangkapan terhadap saksi LAILA HAMIDAH, kemudian saksi LAILA HAMIDAH menerima telpon dari terdakwa yang mana terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa memiliki paket Narkotika jenis shabu-shabu dan bersedia mengantarkan ke rumah saksi LAILA HAMIDAH, setelah itu saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH menunggu terdakwa di dalam rumah saksi LAILA HAMIDAH dan Anggota Sat Narkoba Polres Paser lainnya menunggu di luar rumah saksi LAILA HAMIDAH, kemudian sekira pukul 21.15 wita terdakwa tiba di rumah saksi LAILA HAMIDAH dan mengetok pintu rumah sambil mengatakan “La ini Paman, bukain pintunya”, dan dijawab oleh saksi LAILA HAMIDAH “Iya”, sebelum terdakwa masuk ke dalam rumah saksi LAILA HAMIDAH, terdakwa langsung diamankan oleh saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH, setelah itu saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH melakukan penggeledahn terhadap badan terdakwa namun tidak menemukan sesuatu, kemudian saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH menanyakan kepada terdakwa “mana barangnya” dan dijawab oleh terdakwa “tidak ada”, setelah itu saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH mencari di sekeliling terdakwa dan tidak lama kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE POP warna putih yang didalamnya berisi 2 (dua) paket/bungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu di semak-semak sekitar rumah saksi LAILA HAMIDAH, setelah itu saksi AGUS GUNAWAN dan saksi HAMKAH melakukan introgasi kepada terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE POP warna putih yang didalamnya berisi 2 (dua) paket/bungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu adalah milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Batu Sopang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9055/NNF/2018 tanggal 05 Oktober 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka HENDRA IRAWAN BIN AYIB EFENDI (Alm) dengan nomor  1596/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,468 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 356/10966.00/2018 tanggal 04 September 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh BRIGPOLI PUTU ARYA UTAMA serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi sisa serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 1,59 gram dan dikurangi dengan berat plastic 0,32 gram per plastik sehingga berat bersih 0,95 gram,,  kemudian disisihkan 1 (satu) plastic dengan berat kotor 0,81 gram dan berat bersih 0,49 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan dari Labfor Cabang Surabaya dengan berat 0,425 gram.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi sisa serbuk kristal warna putih bening berisi shabu-shabu,  tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya