Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2022/PN Tgt TAUFIK,SH. AHMAD MUBARAK Als BARAK Bin THOLIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-643/O.4.13/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MUBARAK Als BARAK Bin THOLIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa terdakwa AHMAD MUBARAK Als BARAK Bin THOLIF pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 16.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanuddin Kec.Tanah Grogot, Kab Paser Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak dimiliki Perizinan Berusaha”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:
-    Pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WITA, Sdr. WAHIB (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanuddin Kec.Tanah Grogot, Kab Paser Kaltim, kemudian Terdakwa bertanya “Ada lagi kah (obat Yorindo)??” dan Sdr. WAHIB menjawab “Ada 50 (lima puluh) butir harganya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”. Kemudian Terdakwa membeli obat Yorindo yang dibawa oleh Sdr. WAHIB sebanyak 50 (lima puluh) butir dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. WAHIB. Kemudian sekira pukul 16.30 WITA, Sdr. SARIF, Sdr. ASIS dan Sdr. UNU (kesemuanya merupakan Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat Yorindo yang dijual oleh Terdakwa. Kemudian Sdr. SARIF membeli obat Yorindo sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Sdr. ASIS membeli sebanyak 7 (tujuh) butir seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Sdr. UNU membeli sebanyak 8 (delapan) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WITA, Saksi SATYA SAPUTRA Bin MIKANTO datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat Yorindo sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 18.30, Terdakwa pergi menuju warung nasi goreng di Jalan Panglima Sentik Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kaltim untuk membantu berjualan nasi goreng, Kemudian sekira pukul 20.10 WITA, Saksi AHMAD RIFAI Bin M.YUSNI dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Paser) datang ke tempat Terdakwa bekerja untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk REALME warna biru (Hp 085246302146) (IMEI 868738041817012) dan uang hasil penjualan obat Yorindo sebesar Rp 655.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya anggota kepolisan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong untuk membungkus obat Yorindo yang dijual Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian. Bahwa peredaran obat keras jenis Yorindo peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 01672/NOF/2022 tanggal 08 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 03371/2022/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y” dan 3 (tiga) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 1,305 (satu koma tiga nol lima) gram Barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa AHMAD MUBARAK Als BARAK Bin THOLIF. Dengan Hasil Pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti No. 03371/2022/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ----

ATAU

Kedua
----Bahwa terdakwa AHMAD MUBARAK Als BARAK Bin THOLIF pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 16.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanuddin Kec.Tanah Grogot, Kab Paser Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:
-    Pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WITA, Sdr. WAHIB (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanuddin Kec.Tanah Grogot, Kab Paser Kaltim, kemudian Terdakwa bertanya “Ada lagi kah (obat Yorindo)??” dan Sdr. WAHIB menjawab “Ada 50 (lima puluh) butir harganya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)”. Kemudian Terdakwa membeli obat Yorindo yang dibawa oleh Sdr. WAHIB sebanyak 50 (lima puluh) butir dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. WAHIB. Kemudian sekira pukul 16.30 WITA, Sdr. SARIF, Sdr. ASIS dan Sdr. UNU (kesemuanya merupakan Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat Yorindo yang dijual oleh Terdakwa. Kemudian Sdr. SARIF membeli obat Yorindo sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Sdr. ASIS membeli sebanyak 7 (tujuh) butir seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Sdr. UNU membeli sebanyak 8 (delapan) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 18.00 WITA, Saksi SATYA SAPUTRA Bin MIKANTO datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat Yorindo sebanyak 6 (enam) butir seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 18.30, Terdakwa pergi menuju warung nasi goreng di Jalan Panglima Sentik Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kaltim untuk membantu berjualan nasi goreng, Kemudian sekira pukul 20.10 WITA, Saksi AHMAD RIFAI Bin M.YUSNI dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Paser) datang ke tempat Terdakwa bekerja untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk REALME warna biru (Hp 085246302146) (IMEI 868738041817012) dan uang hasil penjualan obat Yorindo sebesar Rp 655.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya anggota kepolisan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong untuk membungkus obat Yorindo yang dijual Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian. Bahwa peredaran obat keras jenis Yorindo peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 01672/NOF/2022 tanggal 08 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., mengetahui Ir. SODIQ PRATOMO, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 03371/2022/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y” dan 3 (tiga) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 1,305 (satu koma tiga nol lima) gram Barang bukti tersebut diatas milik Terdakwa AHMAD MUBARAK Als BARAK Bin THOLIF. Dengan Hasil Pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti No. 03371/2022/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya