| Dakwaan |
KESATU
---- BahwaTerdakwa AHMAD TUKIJAN Als TUKIJAN Bin pada hariRabu tanggal 18 Oktober 2023 sekirapukul 17.00 Witaatausetidak-tidaknyasuatuwaktu pada bulanOktober 2023 atausetidak-tidaknya pada suatuwaktudalamtahun 2023,bertempatwitabertempat dirumah Saksi AHMAD RIZAL Als IJONG Bin MUHAMMAD EFENDI(Dituntutdalamperkaraterpisah) yang beralamat di DesaBabuluDarat Rt.031 Kec. Babulu,Kab. PenajamPaserUtara,Kaltimatausetidak-tidaknyatermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraini, telah “melakukanpercobaanataupermufakatanjahatuntukmelakukantindakpidana tanpahakataumelawanhukummenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolongan I” perbuatantersebutTerdakwalakukandengancaraantara lain sebagaiberikut:
- Berawal pada hariSelasatanggal 17 Oktober 2023 sekirapukul 20.00 witaSaksi AHMAD RIZAL Als IJONG Bin MUHAMMAD EFENDI (Dituntutdalamperkaraterpisah) menghubungiterdakwamelalui via telepon dan Saksi AHMAD RIZAL menanyakankepadaterdakwaapakah yang bersangkutanmemiliki uang, dan terdakwamenjawabbahwamemiliki uang dan Saksi AHMAD RIZALbertanyakembalikepadaterdakwaadaberapa uang yang dimiliki oleh terdakwa, danterdakwamenjawabbahwa yang bersangkutanmemiliki uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empatjuta rupiah), laluSaksi AHMAD RIZALmenjawabkirimkansaja uang tersebutkarenauntukkeperluanSaksi AHMAD RIZALmembeli shabu. Kemudiansetelahituterdakwamenanyakankirimkemana uang tersebut dan Saksi AHMAD RIZALmenjawab uang tersebutdikirimkansajakerekeningMandiri Atas Nama DWI NUR KHOTIJAH (Daftar Pencarian Orang) melalui via BRI-LINK, laluterdakwamenyetujuipermintaandariSaksi AHMAD RIZAL.Kemudianterdakwapergimenujuke BRI LINK yang berada di DesaTajerMulyaKec. Long Ikisuntukmengirimkan uang yang dimintaSaksi AHMAD RIZAL sebelumnya, dan setelahterdakwasampai di BRI-LINK tersebutterdakwamengirimkan uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empatjutarupiah) kerekeningMandiri Atas Nama DWI NUR KHOTIJAH, dan setelahterdakwamengirimkan uang tersebutterdakwamenghubungikembaliSaksi AHMAD RIZAL dan berkatabahwa uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empatjuta rupiah) sudahdikirimketerdakwa.
- Selanjutnya pada hariRabu tanggal 18 Otober 2023 sekirapukul 16.00 witabertempat di DesaBabuluDarat Rt.031 Kec. BabuluKab. PenajamPaser Utara Kaltim. Pada saatSaksi AHMAD RIZAL dirumah, Saksi AHMAD RIZAL menelponterdakwalaluberkatabahwashabunyasudahada dan memerintahkanterdakwauntukdatangkerumahSaksi AHMAD RIZAL, dan sekitarpukul 17.00 witadatangterdakwakerumahSaksi AHMAD RIZAL setelahituSaksi AHMAD RIZAL langsungmemberikan 5 (lima) peket/bungkus shabu yang beratnya masing masingpaketantersebutkuranglebih 1 (satu) gram dan Saksi AHMAD RIZALberkatakepadaterdakwabahwainishabunya dan nanti uang sisanyakirimkanlagi. kemudianSaksiterdakwamenerima shabu tersebut dan langsungpergidarirumahSaksi AHMAD RIZAL.
- Bahwaterdakwadalam melakukanpercobaanataupermufakatanjahatuntukmelakukantindakpidana tanpahakataumelawanhukummenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolongan I berupa6 (enam)bungkuspaketplastikberisiserbukputihjenis shabu-shabutersebutdidapatdariSaksi AHMAD RIZAL Als IJONG Bin MUHAMMAD EFENDI (Dituntutdalamperkaraterpisah) tanpamemilikiizindaripejabat yang berwenang dan tidakadahubungannyadenganpengembanganilmupengetahuanmaupundenganpekerjaanterdakwa.
- BahwaberdasarkanBerita Acara PenimbanganNomor: 074/10966.00/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selakupimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO selakupenyidikpembantu pada PolresPaser, bahwatelahdilakukanpenimbanganterhadapbarangbuktimilikTerdakwa AHMAD TUKIJAN Als TUKIJAN Bin NYAMIN, yaituberupa 6 (enam) bungkuspaket plastic berisiserbukputihdengan total beratkotor4,86 (empatkomadelapanenam) gram dan beratbersih 3,78 (tigakomatujuhdelapan) gram, kemudiandisisihkan 1 (satu) paketdenganberatkotor 0,59 (nolkoma lima sembilan) gram dan beratbersih 0,41(nolkomaempatsatu) gram untukPemeriksaanLaboratorisKriminalistikForensik Cabang Surabaya.
- BahwaberdasarkanBerita Acara PemeriksaanLaboratorisKriminalistik No. Lab: 08573/NNF/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dariBidangLaboratoriumForensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DYAN VICKY SANDHI, S.Si, Komisaris Polisi NRP. 85102057; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Pembina Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 sertadiketahui oleh KABIDLABFOR PoldaJatimAjunKomisarisBesar Polisi NRP. 74090815 IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt,. yang menerangkanbahwabarangbuktimilikTerdakwa AHMAD RIZAL Als IJONG Bin MUHAMMAD EFENDI dengannomorbarangbukti 29010/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantongplastikberisi Kristal warnaputihdenganberatnetto ±0,350 (nolkomatiga lima nol) gram dan dikembalikandenganberatnetto ± 0,330 (nolkomatigatiganol) gram adalahbenar Kristal Metafetamina, terdaftardalamgolongan I (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
-------Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 114 ayat (1) JoPasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. -------------------------------
ATAU
KEDUA
---- TerdakwaAHMAD TUKIJAN Als TUKIJAN Bin NYAMIN pada hariKamistanggal 19 Oktober 2023 sekirapukul 00.30 Witaatausetidak-tidaknyasuatuwaktu pada bulanOktober 2023 atausetidak-tidaknya pada suatuwaktudalamtahun 2023, bertempatwitabertempat dipinggirjalan yang berada di Desa TajerMulya Rt.007 Kec. Long IkisKab. PaserKaltimatausetidak-tidaknyatermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraini, telah “melakukanpercobaanataupermufakatanjahatuntukmelakukantindakpidanatanpahakataumelawanhukummemiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanamanberatnya 5 (Lima) Gram” perbuatantersebutTerdakwalakukandengancaraantara lain sebagaiberikut:
- Berawalpada hariRabu tanggal 18 Oktober 2023 sekirapukul 17.00 wita, Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADI bersamadengananggota Sat ResnarkobaPolresPaserlainnyamendapatkaninformasidarimasyarakatbahwaseringterjaditransaksinarkotikajenis shabu di Desa TajerMulya Rt.007 Kec. Long IkisKab. PaserKaltim, kemudianatasinformasitersebutSaksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADI bersamadengananggota Sat ResnarkobaPolresPaserlainnya dan didampingidengananggotapolsek long ikislangsungmenujuke Desa TajerMulya Rt.007 Kec. Long IkisKab. PaserKaltimuntukmelakukanpenyelidikanlebihlanjut.kemudiansesampainya di pinggirjalan yang berada di Desa TajerMulya Rt.007 Kec. Long IkisKab. PaserKaltim pada Hari Kamistanggal 19 Oktober 2023 sekirapukul 00.30 wita Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADI bersamadengananggota Sat ResnarkobaPolresPaserlainnya dan didampingidengananggotapolsek long ikisberhasilmengamankan 1 (satu) orang lakilaki yangdiketahuiadalahTerdaka yang bernama AHMAD TUKIJAN Als TUKIJAN Bin NYAMIN yang pada saatituposisiterdakwasedangberada di Pinggir Jalan, kemudiandilakukanpenggeledahan badan dan tempatditemukan 1 (satu) buahkotaklemwarnakuningputihyang didalamnyaberisikan 1 (satu) paketplastikklip yang didalamnyaberisiserbuk Kristal warnaputihbening yang diduganarkotikajenis Shabu, 1 (satu) buahdompetkecilwarnamerahyangberisikanuang tunaisebesar Rp. 2.000.000,-(duajuta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk “VIVO 1820” warnamerah, 1 (satu) buahdompetkecilwarnacoklat, 1 (satu) buahbotolkecilwarnaputih yang setelahdibukabotoltersebut di temukan 5 (lima) paketplastikklip yang didalamnyaberisiserbuk Kristal warnaputihbening yang diduganarkotikajenis Shabu yang diakuimilikdariterdakwa dan ditemukan juga di dalamdompettersebut 1 (satu) bendelplastikklipkosong dan diamankan juga 1 (Satu) Unit sepeda motor merk “Yamaha Jupiter MX” warnaputihhitamdenganNopol KT 3930 ZI milikterdakwa. KemudianSaksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADI bersamadengananggota Sat ResnarkobaPolresPaserlainnya dan didampingidengananggotapolsek long ikismelakukanintrogasiterhadapterdakwa dan menanyakanterkaitdari mana asalke- 6 (enam) paketplastikklip yang didalamnyaberisiserbuk Kristal warnaputihbening yang diduganarkotikajenis Shabu milikterdakwatersebut, dan terdakwamenjawabbahwa shabu tersebutdidapatkandariSaksiAHMAD RIZAL Als IJONG Bin MUHAMMAD EFENDI(Dituntutdalamperkaraterpisah) yang berada di DesaBabuluDarat Rt.031 Kec. BabuluKab. PenajamPaser Utara Kaltim, kemudianterdakwabesertabarangbukti yang adakaitannyadengankejadiantersebutdiamankan oleh petugaskepolisianlainnyauntuk proses hukumlebihlanjut, dan atasinfromasidariterdakwatersebutSaksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADI bersamadengananggota Sat ResnarkobaPolresPaserlainnyamelanjutkanpengembangandenganmembawasertaterdakwauntukmenunjukanrumahdariSaksi AHMAD RIZAL.
- Bahwaterdakwadalam melakukanpercobaanataupermufakatanjahatuntukmelakukantindakpidanatanpahakataumelawanhukummemiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanamanberupa6 (enam) bungkuspaketplastikberisiserbukputihjenis shabu-shabu yang ditemukan oleh Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADIsaatmelakukanpenggeledahan, terdakwatidakmemilikiizindaripejabat yang berwenang dan tidakadahubungannyadenganpengembanganilmupengetahuanmaupundenganpekerjaanterdakwa.
- BahwaberdasarkanBerita Acara PenimbanganNomor: 074/10966.00/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selakupimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO selakupenyidikpembantu pada PolresPaser, bahwatelahdilakukanpenimbanganterhadapbarangbuktimilikTerdakwa AHMAD TUKIJAN Als TUKIJAN Bin NYAMIN, yaituberupa 6 (enam) bungkuspaket plastic berisiserbukputihdengan total beratkotor4,86 (empatkomadelapanenam) gram dan beratbersih3,78 (tigakomatujuhdelapan) gram, kemudiandisisihkan 1 (satu) paketdenganberatkotor0,59 (nolkomalima sembilan) gram dan beratbersih0,41(nolkomaempatsatu) gram untukPemeriksaanLaboratorisKriminalistikForensik Cabang Surabaya.
- BahwaberdasarkanBerita Acara PemeriksaanLaboratorisKriminalistik No. Lab: 08573/NNF/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dariBidangLaboratoriumForensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DYAN VICKY SANDHI, S.Si, Komisaris Polisi NRP. 85102057; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Pembina Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 sertadiketahui oleh KABIDLABFOR PoldaJatimAjunKomisarisBesar Polisi NRP. 74090815 IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt,. yang menerangkanbahwabarangbuktimilikTerdakwa AHMAD RIZAL Als IJONG Bin MUHAMMAD EFENDI dengannomorbarangbukti 29010/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantongplastikberisi Kristal warnaputihdenganberatnetto ±0,350 (nolkomatiga lima nol) gram dan dikembalikandenganberatnetto ± 0,330 (nolkomatigatiganol) gram adalahbenar Kristal Metafetamina, terdaftardalamgolongan I (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
-------Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalam 112 ayat (1) JoPasal 132 ayat (1)Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. ---------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 wita Saksi AHMAD RIZAL Als IJONG Bin MUHAMMAD EFENDI (Dituntut dalam perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui via telepon dan Saksi AHMAD RIZAL menanyakan kepada terdakwa apakah yang bersangkutan memiliki uang, dan terdakwa menjawab bahwa memiliki uang dan Saksi AHMAD RIZAL bertanya kembali kepada terdakwa ada berapa uang yang dimiliki oleh terdakwa, dan terdakwa menjawab bahwa yang bersangkutan memiliki uang sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu Saksi AHMAD RIZAL menjawab kirimkan saja uang tersebut karena untuk keperluan Saksi AHMAD RIZAL membeli shabu. Kemudian setelah itu terdakwa menanyakan kirim kemana uang tersebut dan Saksi AHMAD RIZAL menjawab uang tersebut dikirimkan saja ke rekening Mandiri Atas Nama DWI NUR KHOTIJAH (Daftar Pencarian Orang) melalui via BRI-LINK, lalu terdakwa menyetujui permintaan dari Saksi AHMAD RIZAL. Kemudian terdakwa pergi menuju ke BRI LINK yang berada di Desa Tajer Mulya Kec. Long Ikis untuk mengirimkan uang yang diminta Saksi AHMAD RIZAL sebelumnya, dan setelah terdakwa sampai di BRI-LINK tersebut terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) ke rekening Mandiri Atas Nama DWI NUR KHOTIJAH, dan setelah terdakwa mengirimkan uang tersebut terdakwa menghubungi kembali Saksi AHMAD RIZAL dan berkata bahwa uang sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) sudah dikirim ke terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Otober 2023 sekira pukul 16.00 wita bertempat di Desa Babulu Darat Rt.031 Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim. Pada saat Saksi AHMAD RIZAL dirumah, Saksi AHMAD RIZAL menelpon terdakwa lalu berkata bahwa shabunya sudah ada dan memerintahkan terdakwa untuk datang kerumah Saksi AHMAD RIZAL, dan sekitar pukul 17.00 wita datang terdakwa kerumah Saksi AHMAD RIZAL setelah itu Saksi AHMAD RIZAL langsung memberikan 5 (lima) peket/bungkus shabu yang beratnya masing masing paketan tersebut kurang lebih 1 (satu) gram dan Saksi AHMAD RIZAL berkata kepada terdakwa bahwa ini shabunya dan nanti uang sisanya kirimkan lagi. kemudian Saksi terdakwa menerima shabu tersebut dan langsung pergi dari rumah Saksi AHMAD RIZAL.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih jenis shabu-shabu tersebut didapat dari Saksi AHMAD RIZAL Als IJONG Bin MUHAMMAD EFENDI (Dituntut dalam perkara terpisah) tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 074/10966.00/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa AHMAD TUKIJAN Als TUKIJAN Bin NYAMIN, yaitu berupa 6 (enam) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 4,86 (empat koma delapan enam) gram dan berat bersih 3,78 (tiga koma tujuh delapan) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan berat bersih 0,41(nol koma empat satu) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08573/NNF/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DYAN VICKY SANDHI, S.Si, Komisaris Polisi NRP. 85102057; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Pembina Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815 IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt,. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa AHMAD RIZAL Als IJONG Bin MUHAMMAD EFENDI dengan nomor barang bukti 29010/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,350 (nol koma tiga lima nol) gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,330 (nol koma tiga tiga nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Terdakwa AHMAD TUKIJAN Als TUKIJAN Bin NYAMIN pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat wita bertempat di pinggir jalan yang berada di Desa Tajer Mulya Rt.007 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (Lima) Gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wita, Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADI bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Desa Tajer Mulya Rt.007 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, kemudian atas informasi tersebut Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADI bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya dan didampingi dengan anggota polsek long ikis langsung menuju ke Desa Tajer Mulya Rt.007 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. kemudian sesampainya di pinggir jalan yang berada di Desa Tajer Mulya Rt.007 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 wita Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADI bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya dan didampingi dengan anggota polsek long ikis berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang diketahui adalah Terdaka yang bernama AHMAD TUKIJAN Als TUKIJAN Bin NYAMIN yang pada saat itu posisi terdakwa sedang berada di Pinggir Jalan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan 1 (satu) buah kotak lem warna kuning putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk “VIVO 1820” warna merah, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah botol kecil warna putih yang setelah dibuka botol tersebut di temukan 5 (lima) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu yang diakui milik dari terdakwa dan ditemukan juga di dalam dompet tersebut 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan diamankan juga 1 (Satu) Unit sepeda motor merk “Yamaha Jupiter MX” warna putih hitam dengan Nopol KT 3930 ZI milik terdakwa. Kemudian Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADI bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya dan didampingi dengan anggota polsek long ikis melakukan introgasi terhadap terdakwa dan menanyakan terkait dari mana asal ke- 6 (enam) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Shabu milik terdakwa tersebut, dan terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut didapatkan dari Saksi AHMAD RIZAL Als IJONG Bin MUHAMMAD EFENDI (Dituntut dalam perkara terpisah) yang berada di Desa Babulu Darat Rt.031 Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diamankan oleh petugas kepolisian lainnya untuk proses hukum lebih lanjut, dan atas infromasi dari terdakwa tersebut Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADI bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya melanjutkan pengembangan dengan membawa serta terdakwa untuk menunjukan rumah dari Saksi AHMAD RIZAL.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih jenis shabu-shabu yang ditemukan oleh Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, dan ISWAHYUDI BIN MUHADI saat melakukan penggeledahan, terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 074/10966.00/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa AHMAD TUKIJAN Als TUKIJAN Bin NYAMIN, yaitu berupa 6 (enam) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 4,86 (empat koma delapan enam) gram dan berat bersih 3,78 (tiga koma tujuh delapan) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan berat bersih 0,41(nol koma empat satu) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08573/NNF/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DYAN VICKY SANDHI, S.Si, Komisaris Polisi NRP. 85102057; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Pembina Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. Inspektur Polisi Satu NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815 IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt,. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa AHMAD RIZAL Als IJONG Bin MUHAMMAD EFENDI dengan nomor barang bukti 29010/2023/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,350 (nol koma tiga lima nol) gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,330 (nol koma tiga tiga nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |