| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 260/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ANDI SETYAWAN,SH. | RUDI Bin BONJE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 260/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Agu. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1665/Q.4.13/Euh.2/08/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : KESATU : Bahwa Terdakwa RUDI Bin BONJE (Alm) pada bulan April 2017 bertempat di Rt.05 Desa Tanjung Aru, Kec. Tanjung Harapan, Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2017 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Pada sekitar pertengahan bulan April 2017 terdakwa menjual obat keras jenis yorindo kepada saksi PEWE als DAMRAN (dituntut dalam berkas terpisah) sebanyak 1 paket berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekira jam 07.15 saksi WAHYU BUDI MARYANTO bersama anggota Kepolisian Sektor Tanjung Harapan mengamankan saksi BASIR karena kedapatan membawa 1 (satu) butir obat keras jenis yorindo, kemudian saksi BASIR menerangkan bahwa mendapatkan obat keras jenis yorindo tersebut dari saksi PEWE als DAMRAN, kemudian saksi WAHYU BUDI MARYANTO Bin MARYONO bersama anggota Polsek Tanjung Harapan, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi PEWE als DAMRAN dengan disaksikan oleh saksi RIFAN VERDINAN dan ditemukan obat keras jenis yorindo sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, yang diakui oleh saksi PEWE als DAMRAN sebagai miliknya yang dibeli dari terdakwa, kemudian saksi WAHYU BUDI MARYANTO bersama anggota Kepolisian Sektor Tanjung Harapan, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui pernah menjual obat keras jenis yorindo kepada saksi PEWE als DAMRAN, kemudian ditemukan uang tunai Rp. 500.000,- sebagai uang sisa hasil penjualan obat keras. Bahwa tujuan terdakwa menjual obat keras jenis yorindo tersebut adalah untuk mencari keuntungan. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan maupun izin edar dari pihak yang berwenang untuk menjual obat keras jenis yorindo tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB. : 5209/NOF/2017 tanggal 5 Juni 2017 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, M.Si. Apt, MT, Drs FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S. Farm Apt. yang dalam kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 914/2017/NOF = 3 (tiga) butir tablet dalam keadaan utuh dan 2 (dua) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 0.957 gram milik tersangka PEWE als DAMRAN Bin RUSLAN, dkk adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai Efek anti Parkinson, tidak termasuk nakotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : Bahwa Terdakwa RUDI Bin BONJE (Alm) pada bulan April 2017 bertempat di Rt.05 Desa Tanjung Aru, Kec. Tanjung Harapan, Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2017, pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemafaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Pada sekitar pertengahan bulan April 2017 terdakwa menjual obat keras jenis yorindo kepada saksi PEWE als DAMRAN (dituntut dalam berkas terpisah) sebanyak 1 paket berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2017 sekira jam 07.15 saksi WAHYU BUDI MARYANTO bersama anggota Kepolisian Sektor Tanjung Harapan mengamankan saksi BASIR karena kedapatan membawa 1 (satu) butir obat keras jenis yorindo, kemudian saksi BASIR menerangkan bahwa mendapatkan obat keras jenis yorindo tersebut dari saksi PEWE als DAMRAN, kemudian saksi WAHYU BUDI MARYANTO Bin MARYONO bersama anggota Polsek Tanjung Harapan, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi PEWE als DAMRAN dengan disaksikan oleh saksi RIFAN VERDINAN dan ditemukan obat keras jenis yorindo sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, yang diakui oleh saksi PEWE als DAMRAN sebagai miliknya yang dibeli dari terdakwa, kemudian saksi WAHYU BUDI MARYANTO bersama anggota Kepolisian Sektor Tanjung Harapan, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui pernah menjual obat keras jenis yorindo kepada saksi PEWE als DAMRAN, kemudian ditemukan uang tunai Rp. 500.000,- sebagai uang sisa hasil penjualan obat keras. Bahwa tujuan terdakwa menjual obat keras jenis yorindo tersebut adalah untuk mencari keuntungan. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan maupun izin edar dari pihak yang berwenang untuk menjual obat keras jenis yorindo tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB. : 5209/NOF/2017 tanggal 5 Juni 2017 yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, M.Si. Apt, MT, Drs FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S. Farm Apt. yang dalam kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 914/2017/NOF = 3 (tiga) butir tablet dalam keadaan utuh dan 2 (dua) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 0.957 gram milik tersangka PEWE als DAMRAN Bin RUSLAN, dkk adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai Efek anti Parkinson, tidak termasuk nakotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
