| Dakwaan |
III. DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2019 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman, Desa Mobakoi, Rt.020, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 sekira pukul sekira pukul 10.00 Wita pada saat terdakwa sedang jualan pentol di Jembatan Layang Kuaro, kemudian datang Sdr. ADONG (DPO) dan meminta kepada terdakwa untuk dicarikan shabu sebanyak ½ gram sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung menelphone Sdr. IMAM (DPO) dan menanyakan apakah ada shabu dan Sdr. IMAM mengatakan ada, lalu terdakwa mengatakan mau beli 1 (satu) gram dan telephone langsung dimatikan.
- Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita terdakwa pulang jualan pentol dan langsung pergi kerumah Sdr. IMAM untuk membeli shabu dan setelah sampai terdakwa membeli shabu kepada Sdr. IMAM sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) namun baru terdakwa bayar sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung pergi menuju Jembatan Layang Kuaro untuk menyerahkan shabu kepada Sdr. ANDONG namun ditengah perjalanan terdakwa benrhenti dan memecah/membagi shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan berbagai macam ukuran dan berat, setelah membagi shabu tersebut 1 (satu) paket terdakwa simpan di tas selempang yang terdakwa pakai dan 1 (satu) paket terdakwa simpan didalam kotak rokok Sampoerna untuk diberikan kepada Sdr. ANDONG, dan setelah sampai di Jembatan Layang Kuaro terdakwa menunggu Sdr. ANDONG yang kemudian belum sempat Sdr. ANDONG datang terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 12350/NNF/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. KOESNADI, M.SI selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI Nomor : 22171/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 293/10966.00/2019 tanggal 09 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket sabu + plastik milik terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI dengan hasil timbangan total berat kotor : 0,88 gram dan total berat bersih 0,46 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 paket No 1 dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,30 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2019 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman, Desa Mobakoi, Rt.020, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2019 sekira pukul 13.30 Wita Anggota Reskrim Polsek Kuaro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mobakoi, Rt.020, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian saksi ARIS SUSANTO Bin SAMIJAN, saksi M. PADILLAH Bin M. YUSRAN (Alm) (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota Polsek Kuaro lainnya melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wita saksi ARIS SUSANTO Bin SAMIJAN, saksi M. PADILLAH Bin M. YUSRAN (Alm) bersama anggota Polsek Muara Samu lainnya melihat terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor, dan setelah didekati terdakwa lari dan dikejar oleh saksi ARIS SUSANTO Bin SAMIJAN, saksi M. PADILLAH Bin M. YUSRAN (Alm) bersama anggota Polsek Muara Samu lainnya dan berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi KHAIRUL Bin SAHRAN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk polo star, 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih beningyang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 4 (empat) lembar plastic klip kosong, 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam orange, uang tunai sebesar Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa dibawa ke sepeda motor terdakwa yang terdakwa tinggal lari yaitu sepeda motor Honda VARIO warna abu-abu hitam dengan Nopol KT 4285 ET dan dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dasborad sepeda motor terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek kuaro guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 12350/NNF/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. KOESNADI, M.SI selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI Nomor : 22171/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 293/10966.00/2019 tanggal 09 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket sabu + plastik milik terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI dengan hasil timbangan total berat kotor : 0,88 gram dan total berat bersih 0,46 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 paket No 1 dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,30 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
|