| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 395/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ANGGI LUBERTI PURWITASARI | AHMAD MUSLIM Bin SYAMSU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Des. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 395/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Des. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3919/Q.4.22/Euh.2/12/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa AHMAD MUSLIM Bin SYAMSU pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2017, bertempat di Rt. 010 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Mulanya pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 wita terdakwa menghubungi saksi ENDRIK Bin KADIS (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengajak saksi Endrik untuk bersama-sama membeli sabu-sabu, lalu saksi Endrik menghubungi saksi MUHAMMAD ABDUL AZIZ Bin SYAFARI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sekira pukul 14.30 wita terdakwa dengan membawa uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu bersama saksi Endrik pergi mendatangi saksi Muhammad Abdul Aziz di Rt. 010 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara. Sesampainya di rumah tersebut terdakwa melihat saksi Muhammad Abdul Aziz duduk di ruang tamu sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa melihat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diletakkan di meja di depan saksi Muhammad Abdul Aziz, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang keluarga, beberapa saat kemudian datang saksi BAMBANG JOKO SETIAWAN Bin MASTUKI (dilakukan penuntutan terpisah) dan duduk bersama dengan terdakwa dan saksi Endrik.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa AHMAD MUSLIM Bin SYAMSU pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 sekira pukul 02.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2017, bertempat di sebuah rumah di Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, namun sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanah Grogot berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Sdr. RONI (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/32/IX/2017/ Resnarkoba tanggal 07 September 2017) dengan cara Sdr. Roni menyiapkan botol air mineral yang tutupnya diberi dua lubang dan dipasang sedotan plastik kemudian Sdr. Roni memasukkan sabu-sabu ke dalam pipet kaca dan membakar pipet kaca tersebut dengan korek gas dengan api kecil, lalu Sdr. Roni dan terdakwa bergantian menghisab asap dari pembakaran sabu-sabu tersebut sebanyak berulang kali. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa merasa tidak mengantuk, bersemangat dan kuat bekerja.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
